SuaraSurakarta.id - Calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil V Jateng dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cynthia Riza dilaporkan ke Bawaslu Solo melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pasar Kliwon atas dugaan pelanggaran kampanye.
Istri Dewan Pembina DPP PSI Giring Ganesha ini dilaporkan karena diduga melanggar aturan kampanye, Senin (11/12/2023). Di mana tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP) atau tidak mengantongi izin dari pihak terkait.
Dapil V Jateng yang meliputi Solo, Boyolali, Klaten dan Sukoharjo selama ini terkenal sebagai kandang banteng yang merupakan basis PDI Perjuangan.
Ketua Panwascam Pasar Kliwon, Agus Anwari mengatakan Cynthia Riza dilaporkan oleh ketua RW 03 Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon.
Karena yang bersangkutan tidak menyampaikan izin atau pemberitahuan terlebih dahulu saat melakukan berkampanye.
"Pelapor itu Ketua RW 03 Semanggi, Pasar Kliwon. Yang bersangkutan sempat kampanye di Pos Serbaguna RT 04 RW 03 Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon," terangnya, Rabu (13/12/2023).
Menurutnya ada tiga orang yang dilaporkan soal pelanggaran kampanye. Selain Cynthia Riza, ada timses caleg Yudi Pandiyanto, dan caleg DPRD Kota Solo Dapil 1 Pasar Kliwon-Serengan, Jalu Aji Darna S.
Surat laporan itu tertuang dalam nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/14.05/XII/2023.
"Materi pelanggarannya itu kampanye tanpa pemberitahuan atau STTP. Untuk terlapor pelanggaran itu ada tiga orang," ungkap dia.
Baca Juga: Medsos Dipenuhi Kampanye Pemilu 2024, Ahli: Bergaul Penting Guna Atasi Emosi
Agus menjelaskan nantinya terlapor dalam hal ini caleg PSI Cynthia Riza akan diperiksa di kantor Panwascam Pasar Kliwon. Yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
"Siang ini sudah kita periksa untuk dimintai keterangan pada Yudi Pandiyanto selaku timses Cynthia Riza," sambungnya.
Agus mengatakan bahwa aturan kampanye itu harus ada pemberitahuan H-1 sebelum acara dan mengantongi STTP dari Polresta. Ini merujuk pada PKPU nomor 15 harus ada STTP, baik kampanye tatap muka atau tertutup.
Pihaknya pun mengapresiasi adanya laporan dari warga tersebut. Warga diminta untuk tidak takut melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran kampanye.
"Harus ada pemberitahuan dan mengantongi STTP untuk berkampanye. Saya apresiasi warga berani melapor dan jangan takut untuk melapor," ujar dia.
Sementara itu Ketua DPD PSI Kota Solo, Antonius Yogo Prabowo mengatakan sudah mendapat laporan soal masalah tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah
-
Akhir Tahun di Solo: Berburu 5 Kuliner Malam Legendaris yang Tak Terlupakan
-
Satgas Pangan Polri 'Berjibaku' Menembus Tantangan Geografis demi Harga Beras Murah
-
Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Jumat 12 Desember 2025, Cek Jam Keberangkatan dari Palur!
-
Miris! Kondisi Bangsal Pradonggo Keraton Kasunanan Surakarta sudah Disanggah Puluhan Bambu