SuaraSurakarta.id - Calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil V Jateng dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cynthia Riza dilaporkan ke Bawaslu Solo melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pasar Kliwon atas dugaan pelanggaran kampanye.
Istri Dewan Pembina DPP PSI Giring Ganesha ini dilaporkan karena diduga melanggar aturan kampanye, Senin (11/12/2023). Di mana tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP) atau tidak mengantongi izin dari pihak terkait.
Dapil V Jateng yang meliputi Solo, Boyolali, Klaten dan Sukoharjo selama ini terkenal sebagai kandang banteng yang merupakan basis PDI Perjuangan.
Ketua Panwascam Pasar Kliwon, Agus Anwari mengatakan Cynthia Riza dilaporkan oleh ketua RW 03 Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon.
Karena yang bersangkutan tidak menyampaikan izin atau pemberitahuan terlebih dahulu saat melakukan berkampanye.
"Pelapor itu Ketua RW 03 Semanggi, Pasar Kliwon. Yang bersangkutan sempat kampanye di Pos Serbaguna RT 04 RW 03 Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon," terangnya, Rabu (13/12/2023).
Menurutnya ada tiga orang yang dilaporkan soal pelanggaran kampanye. Selain Cynthia Riza, ada timses caleg Yudi Pandiyanto, dan caleg DPRD Kota Solo Dapil 1 Pasar Kliwon-Serengan, Jalu Aji Darna S.
Surat laporan itu tertuang dalam nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/14.05/XII/2023.
"Materi pelanggarannya itu kampanye tanpa pemberitahuan atau STTP. Untuk terlapor pelanggaran itu ada tiga orang," ungkap dia.
Baca Juga: Medsos Dipenuhi Kampanye Pemilu 2024, Ahli: Bergaul Penting Guna Atasi Emosi
Agus menjelaskan nantinya terlapor dalam hal ini caleg PSI Cynthia Riza akan diperiksa di kantor Panwascam Pasar Kliwon. Yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
"Siang ini sudah kita periksa untuk dimintai keterangan pada Yudi Pandiyanto selaku timses Cynthia Riza," sambungnya.
Agus mengatakan bahwa aturan kampanye itu harus ada pemberitahuan H-1 sebelum acara dan mengantongi STTP dari Polresta. Ini merujuk pada PKPU nomor 15 harus ada STTP, baik kampanye tatap muka atau tertutup.
Pihaknya pun mengapresiasi adanya laporan dari warga tersebut. Warga diminta untuk tidak takut melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran kampanye.
"Harus ada pemberitahuan dan mengantongi STTP untuk berkampanye. Saya apresiasi warga berani melapor dan jangan takut untuk melapor," ujar dia.
Sementara itu Ketua DPD PSI Kota Solo, Antonius Yogo Prabowo mengatakan sudah mendapat laporan soal masalah tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Cek Stok dan Harga Bapokting di Pasar Gede, Ini Temuan Wali Kota Solo
-
Keren, Semua Karyawan Warung Bebek di Kartasura ini Dapat THR Motor
-
Polsek Nguter Pasang Barier di Pertigaan Jembatan Lama, Antisipasi Kepadatan Arus Mudik
-
Ngabuburit Lintas-Generasi: Masih ada Optimisme di Jalan Konstitusi
-
Terungkap! Sembako Bantuan dari Tommy Soeharto dan El Rumy Dibagikan Keraton Solo ke Abdi Dalem