Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 13 Desember 2023 | 15:31 WIB
Giring Ganesha dan istrinya Cynthia Riza di kantor PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017). [suara.com/Ismail]

SuaraSurakarta.id - Calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil V Jateng dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cynthia Riza dilaporkan ke Bawaslu Solo melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pasar Kliwon atas dugaan pelanggaran kampanye.

Istri Dewan Pembina DPP PSI Giring Ganesha ini dilaporkan karena diduga melanggar aturan kampanye, Senin (11/12/2023). Di mana tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP) atau tidak mengantongi izin dari pihak terkait.

Dapil V Jateng yang meliputi Solo, Boyolali, Klaten dan Sukoharjo selama ini terkenal sebagai kandang banteng yang merupakan basis PDI Perjuangan.

Ketua Panwascam Pasar Kliwon, Agus Anwari mengatakan Cynthia Riza dilaporkan oleh ketua RW 03 Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon. 

Baca Juga: Medsos Dipenuhi Kampanye Pemilu 2024, Ahli: Bergaul Penting Guna Atasi Emosi

Karena yang bersangkutan tidak menyampaikan izin atau pemberitahuan terlebih dahulu saat melakukan berkampanye.

"Pelapor itu Ketua RW 03 Semanggi, Pasar Kliwon. Yang bersangkutan sempat kampanye di Pos Serbaguna RT 04 RW 03 Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon," terangnya, Rabu (13/12/2023).

Menurutnya ada tiga orang yang dilaporkan soal pelanggaran kampanye. Selain Cynthia Riza, ada timses caleg Yudi Pandiyanto, dan caleg DPRD Kota Solo Dapil 1 Pasar Kliwon-Serengan, Jalu Aji Darna S. 

Surat laporan itu tertuang dalam nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/14.05/XII/2023. 

"Materi pelanggarannya itu kampanye tanpa pemberitahuan atau STTP. Untuk terlapor pelanggaran itu ada tiga orang," ungkap dia.

Baca Juga: Gibran Blak-blakan Belum Ajukan Cuti Kampanye Pilpres 2024, Selesaikan Proyek di Solo?

Agus menjelaskan nantinya terlapor dalam hal ini caleg PSI Cynthia Riza akan diperiksa di kantor Panwascam Pasar Kliwon. Yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

"Siang ini sudah kita periksa untuk dimintai keterangan pada Yudi Pandiyanto selaku timses Cynthia Riza," sambungnya.

Agus mengatakan bahwa aturan kampanye itu harus ada pemberitahuan H-1 sebelum acara dan mengantongi STTP dari Polresta. Ini merujuk pada PKPU nomor 15 harus ada STTP, baik kampanye tatap muka atau tertutup.

Pihaknya pun mengapresiasi adanya laporan dari warga tersebut. Warga diminta untuk tidak takut melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran kampanye.

"Harus ada pemberitahuan dan mengantongi STTP untuk berkampanye. Saya apresiasi warga berani melapor dan jangan takut untuk melapor," ujar dia.

Sementara itu Ketua DPD PSI Kota Solo, Antonius Yogo Prabowo mengatakan sudah mendapat laporan soal masalah tersebut.

"Semalam saya baru dapat laporan surat soal itu," ujar dia singkat.

Kontributor : Ari Welianto

Load More