SuaraSurakarta.id - Calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil V Jateng dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cynthia Riza dilaporkan ke Bawaslu Solo melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pasar Kliwon atas dugaan pelanggaran kampanye.
Istri Dewan Pembina DPP PSI Giring Ganesha ini dilaporkan karena diduga melanggar aturan kampanye, Senin (11/12/2023). Di mana tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP) atau tidak mengantongi izin dari pihak terkait.
Dapil V Jateng yang meliputi Solo, Boyolali, Klaten dan Sukoharjo selama ini terkenal sebagai kandang banteng yang merupakan basis PDI Perjuangan.
Ketua Panwascam Pasar Kliwon, Agus Anwari mengatakan Cynthia Riza dilaporkan oleh ketua RW 03 Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon.
Karena yang bersangkutan tidak menyampaikan izin atau pemberitahuan terlebih dahulu saat melakukan berkampanye.
"Pelapor itu Ketua RW 03 Semanggi, Pasar Kliwon. Yang bersangkutan sempat kampanye di Pos Serbaguna RT 04 RW 03 Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon," terangnya, Rabu (13/12/2023).
Menurutnya ada tiga orang yang dilaporkan soal pelanggaran kampanye. Selain Cynthia Riza, ada timses caleg Yudi Pandiyanto, dan caleg DPRD Kota Solo Dapil 1 Pasar Kliwon-Serengan, Jalu Aji Darna S.
Surat laporan itu tertuang dalam nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/14.05/XII/2023.
"Materi pelanggarannya itu kampanye tanpa pemberitahuan atau STTP. Untuk terlapor pelanggaran itu ada tiga orang," ungkap dia.
Baca Juga: Medsos Dipenuhi Kampanye Pemilu 2024, Ahli: Bergaul Penting Guna Atasi Emosi
Agus menjelaskan nantinya terlapor dalam hal ini caleg PSI Cynthia Riza akan diperiksa di kantor Panwascam Pasar Kliwon. Yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
"Siang ini sudah kita periksa untuk dimintai keterangan pada Yudi Pandiyanto selaku timses Cynthia Riza," sambungnya.
Agus mengatakan bahwa aturan kampanye itu harus ada pemberitahuan H-1 sebelum acara dan mengantongi STTP dari Polresta. Ini merujuk pada PKPU nomor 15 harus ada STTP, baik kampanye tatap muka atau tertutup.
Pihaknya pun mengapresiasi adanya laporan dari warga tersebut. Warga diminta untuk tidak takut melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran kampanye.
"Harus ada pemberitahuan dan mengantongi STTP untuk berkampanye. Saya apresiasi warga berani melapor dan jangan takut untuk melapor," ujar dia.
Sementara itu Ketua DPD PSI Kota Solo, Antonius Yogo Prabowo mengatakan sudah mendapat laporan soal masalah tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo
-
Bukan Sekadar Bantuan, Bhakti Presisi Polresta Solo Pererat Kebersamaan dengan Ojol dan Supeltas
-
NICE Gelar 55 Event, Perkuat Posisi sebagai Destinasi MICE Baru
-
BRI Perkuat Program 3 Juta Rumah, Ribuan Debitur Ikut Akad Massal
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan