SuaraSurakarta.id - Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali melayangkan somasi terhadap Direktur Pusat Studi Pancasila, Konstitusi, dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah atau UIN Satu Tulungagung, Dian Ferricha.
Somasi ini terkait hasil penelitian yang tertuang dalam policy paper desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil, tidak obyektif dan cenderung tendensius.
Manager UPK DAPM Kecamatan Ampel, Boyolali, Budi Nuryanto menceritakan awal mula peristiwa tersebut. Waktu itu, pengurus DAPM Kecamatan Ampel, Boyolali menerima tamu dari Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Pusbangjak) Kementerian Desa PDTT pada 13-15 September.
Sejumlah peneliti dari UIN Satu Tulungagung, Jawa Timur ini dipimpin oleh Dian Ferricha.
"Mereka hendak melakukan penelitian terkait implementasi Pasal 73 PP No 11/2021 tentang UPK yang bertranformasi menjadi BUM Desa bersama," kata Budi, Kamis (14/12/2023).
Hasil penelitian itu dituangkan dalam policy paper yang telah dipublikasikan pada awal Desember. Dalam policy paper itu, banyak hasil penelitian yang dinilai tendensius dan cenderung menyudut UPK yang belum melaksanakan PP No 11/2021.
Misalnya, muncul rekomendasi bagi UPK yang tidak bertranformasi maka diberi sanksi sosial, administrasi, dan denda. Tak hanya itu, dalam penelitian itu disebutkan tidak ada pengawasan UPK.
“Di Boyolali, pengawasan UPK dilakukan secara berlapis. Mulai dari masyarakat, kantor audit pajak dan ada juga pengawasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Boyolali. Justru ini tidak ditulis di policy paper. Jadi hasil penelitian itu tidak sesuai dengan kondisi riil,” ujarnya didampingi Sekjen DPW UPK Jawa Tengah, Dedy Prasetyo.
Dikatakan, somasi yang dilayangkan menekankan agar para peneliti menghentikan publikasi dan mencabut policy paper yang mengupas tentang tranformasi UPK menjadi BUM Desa bersama.
Baca Juga: Beri Bantuan Hukum Cuma-cuma untuk Masyarakat Bawah, Ini Daftar Penerima Pro Bono Awards 2023
“Soal pengurus UPK bergaji tinggi itu juga tidak ada tolok ukurnya. Ada pengurus UPK di Boyolali yang menerima penghasilan Rp1 juta per bulan, hanya separuh dari UMK,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum UPK DAPM Kecamatan Ampel, Boyolali, Arif Sahudi menyampaikan hasil penelitian itu patut diduga telah melakukan perbuatan penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 ayat 2 KUHP. Arif memberi waktu akademisi UIN Satu Tulungagung untuk menindaklanjuti somasi yang dilayangkan kliennya selama sepekan.
Bila tidak mengindahkan maka kliennya bakal menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.
“Ini bisa dilaporkan secara pidana. Ada dua hal soal pengurus UPK bergaji tinggi dan tidak ada pengawasan dalam UPK. Ini fatal dan jelas merugikan klien saya,” katanya.
Berita Terkait
-
Bantah Soal Uang Rp 150 Juta, PT Galang Insan Nusantara Somasi Subkontraktor Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
-
Buntut Unjuk Rasa Soal Somasi Dosen, Kuasa Hukum UNS: Tidak Ada Urusannya dengan Mahasiswa!
-
Ngeluh hingga Somasi Bupati Karanganyar Gara-gara CFD Colomadu, Pengacara Solo Ini Malah Dirujak Warganet
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Rencana Pendidikan Solo 2026, Respati Fokus Kesejahteraan Guru dan Kualitas Pembelajaran
-
5 Mobil Bekas Rp50 Jutaan Ini Lebih Tangguh dari LCGC Baru, Bisa untuk Mudik Nyaman Anti Boncos!
-
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 2026 pada 18 Februari, Idulfitri 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya
-
Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 150 Kurikulum Merdeka: Mari Uji Kemampuan Kalian
-
7 Fakta Warung Soto Esek-Esek di Klaten, Tersedia Paket Semangkok Rp120 Ribu