SuaraSurakarta.id - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo melalui kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq menanggapi adanya unjuk rasa atau demo dosen dan mahasiswa Fakultas Keolahragaan (FKOR) di depan Gedung Rektorat UNS, Kamis (2/2/2023).
Aksi demo tersebut digelar buntut adanya somasi yang diberikan oleh MWA kepada Dekan FKOR UNS, Sapta Kunta Purnama.
Pihaknya tidak mempermasalahkan adanya demo, karena itu merupakan hak siapapun dan dijamin oleh Undang-Undang (UU). Namun, ini seharusnya tidak berurusan kemahasiswaan dan perguruan tinggi (PT).
"Demo itu bagus, yang mana merupakan hak siapapun dan dijamin UU. Tapi yang membuat saya tidak habis mengerti demo ini tidak berurusan dengan mahasiswa dan PT. Karena somasi ini ditujukan kepada Dekan FKOR atas ucapan di Whatsapp (Wa) grup," kata dia saat jumpa pers, Jumat (3/2/2023).
Menurutnya, dalam aksi tersebut orasi-orasi pedas dan tidak sopan pun dilontarkan para peserta aksi. Bahkan ada kata-kata yang mengajak perang jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
"Orasi-orasi pedas kemarin mahasiswa lontarkan dan mengajak perang. Ada kata-kata itu, kami juga sudah dokumentasikan," katanya.
Taufiq menjelaskan, somasi itu merupakan hak siapapun. Jadi kalau mereka mempersoalkan somasi, maka yang menerima somasi tersebut boleh menjawab dan tidak dijawab juga boleh.
"Yang saya juga tidak habis mengerti kenapa bukan Dekan FKOR sendiri. Apakah ada hak-hak yang terlanggar terhadap somasi tersebut, ini kan sangat personal sekali dan sekarang malah jadi melebar kemana-mana, bagaimana mahasiswa bisa diorganisir seperti ini," paparnya.
"Saya sebagai Alumni UNS cooling down tidak akan menanggapi macam-macam. Ini merupakan persoalan intern FKOR dengan jajaran UNS dan Rektor silakan diselesaikan," ungkap dia.
Taufiq menyebut demo yang mengorganisir mahasiswa ini juga merupakan wujud dari kegagalan Rektor UNS dalam membina dan memimpin jajarannya. Rektor tidak melakukan upaya antisipasi kepada jajarannya terutama terhadap Dekan dan dosen FKOR.
"Permasalahan internal seharusnya bisa difasilitasi dan diselesaikan oleh rektor. Tapi malam merambat dan melebar dengan melibatkan mahasiswa yang seharusnya fokus belajar tapi dilibatkan," jelasnya.
Taufiq menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret, di pasal 37 huruf (g) tertulis bahwa tugas Rektor UNS diantaranya adalah membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat dan alumni.
"Tentu apa yang tertuang dalam PP tersebut belum dilaksanakan dengan baik oleh Rektor UNS, buktinya masih terjadi kegaduhan, yang ironisnya di inisiasi oleh tenaga pendidik di lingkungan UNS," tandas dia.
Seperti diketahui, aksi Mahasiswa dan dosen FKOR dipicu adanya somasi yang dilayangkan oleh Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi kepada Dekan FKOR UNS Sapta Kunta Pratama.
Mereka meminta agar MWA mencabut somasi dan meminta maaf secara terbuka kepada publik. Mereka juga meminta untuk bertemu langsung terkait somasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa