SuaraSurakarta.id - Polres Wonogiri mengungkap aksi pembunuhan sadis berantai terjadi di Dusun Ciman, Desa Semagar, Girimarto, Wonogiri.
Pelaku yang diketahui bernama Sarmo membunuh dua korban yakni Sunaryo (46) warga Dusun Panggil Jatipurno Wonogiri, dan Agung Santosa (47) warga Dusun Gombang Sajen Kecamatan Trucuk Klaten.
Pembunuhan yang dilakukan Sarmo secara berantai itu benar-benar sadis dan ngeri.
Sarmo menghabisi dua korban dengan diracun apotas. Bahkan salah satu korban dibakar dan tulangnya ditumbuk menggunakan potongan kayu hingga menyisakan sisa serpihan kerangka kecil kecil.
Berikut ini 5 fakta kasus 'Serial Killer Wonogiri':
1. Identitas Korban
Sarmo membunuh dua orang sekaligus masing-masing Sunaryo (46) dan Agung Santosa (47).
Sunaryo merupakan warga Dusun Panggil Jatipurno Wonogiri. Sedangkan Agung warga Dusun Gombang Sajen Kecamatan Trucuk Klaten.
2. Diracun Apotas
Baca Juga: Bikin Emak-emak di Wonogiri Resah, Penjambret Asal Girimarto Dicokok Polisi
Sarmo menghabisi dua korban dengan diracun apotas.
"Apotas dimasukkan es teh untuk Sunaryo. Kalau Agung, racun dimasukkan ke botol air mineral," ujar Sarmo, Sabtu (9/12/2023).
Sarmo memberikan air mineral yang berisi racun saat Agung datang ke gubuk atau rumah di penggergajian milik Sarmo.
"Apotas itu sudah di jok sepeda motor. Kebetulan di gubuk juga ada air. Kemudian saat Agung datang saya kasih minum, langsung diminum.
3. Korban Dibakar dan Ditumbuk
Kapolres Wonogiri AKBP Indra Waspada menjelaskan, awalnya jenazah Sunaryo ditimbun di bawah dipan tempat tidur pelaku selama tiga bulan. Kemudian disiram solar untuk menyamarkan bau.
Namun, karena takut ketahuan, mayat digali dan dibakar. Bukan hanya itu tulangnya ditumbuk hingga menyisakan serpihan kerangka.
Sementara itu, korban Agung dikubur di area hutan setelah meninggal diracun oleh Sarmo. Agung dikubur sendiri oleh Sarmo. Bahkan pelaku menggotong sendiri jenazah ke hutan.
4. Hilang Sejak 2021
Korban Agung sebelumnya dilaporkan hilang sejak November 2021 setelah kali terakhir pamit pergi ke Yogyakarta.
Sementara korban Sunaryo dilaporkan hilang tujuh bulan kemudian atau pertengahan 2022.
Kapolres Wonogiri AKBP Indra Waspada menjelaskan, pelaku sempat melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Ngadirojo.
Dari kasus itulah kemudian dilakukan pengembangan yang didapat bahwa pelaku pernah mempunyai permasalahan dengan korban Sunaryo.
5. Hukuman Mati
Kapolres Wonogiri AKBP Indra Waspada mengatakan penyidik telah menetapkan satu tersangka pembunuhan berantai yakni Sarmo.
Atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban korbanya Tersangka itu dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
-
Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar
-
Gebrakan Global! Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional Lewat Inovasi Sukuk dan Social Bonds
-
5 Fakta dan Kronologi Pramugari Bus Indorent Cantika Meninggal dalam Kecelakaan Tol SoloNgawi
-
30 Ide Kado Valentine untuk Suami: Berkesan, Fungsional, dan Penuh Makna