SuaraSurakarta.id - Sarmo diketahui membunuh dua korban yakni Sunaryo (46) warga Dusun Panggil Jatipurno Wonogiri, dan Agung Santosa (47) warga Dusun Gombang Sajen Kecamatan Trucuk Klaten.
Dari informasi yang dihimpun, korban Agung sebelumnya dilaporkan hilang sejak November 2021 setelah kali terakhir pamit pergi ke Yogyakarta.
Sementara korban Sunaryo dilaporkan hilang tujuh bulan kemudian atau pertengahan 2022.
Kapolres Wonogiri AKBP Indra Waspada menjelaskan, pelaku sempat melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Ngadirojo.
Baca Juga: Bejat! Guru SMP di Wonogiri Tega Cabuli Murid Sendiri, Begini Kronologinya
Dari kasus itulah kemudian dilakukan pengembangan yang didapat bahwa pelaku pernah mempunyai permasalahan dengan korban Sunaryo.
"Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan arah bukti petunjuk terkait sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan korban pada saat pergi meninggalkan rumah," kata Indra Waspada, Sabtu (9/12/2023).
Selanjutnya dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku saksi lainnya, pelaku akhirnya mengakui perbuatan yang dilakukan dan menunjukan lokasi pelaksanaan eksekusi dan pembuangan jenazah korban.
Dari hasil pengembangan pencarian barang bukti didapat potongan tulang yang diduga milik korban seperti pengakuan pelaku saat melakukan pembuangan jenazah.
"Kepada penyidik pelaku mengaku kesal terus-menerus ditagih korban. Pelaku akhirnya memberi korbanya minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida-red) sehingga tewas lalu jasadnya dikubur di kebun" jelas dia.
Baca Juga: Astaga! Siswa di Wonogiri yang Dituduh Gurunya Pencuri hingga Minta Keadilan Ternyata Anak Yatim
"Selain karena kesal terus-menerus ditagih, tersangka juga takut dilaporkan oleh korban ke penegak hukum, sehingga diracunlah korban ini," tegasnya.
Terkait kasus tersebut, Kapolres Wonogiri mengatakan penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni Sarmo.
Atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban korbanya Tersangka itu dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Innalillahi Diogo Jota Tewas Dalam Kecelakaan Mobil Maut
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
Kena 'Penyakit' Klub Indonesia, Bekas Tim Joey Pelupessy Terancam Kehilangan Seluruh Pemain!
-
Serangan Israel di Gaza Renggut Nyawa Direktur RS Indonesia, Militer Zionis Incar Tenaga Medis
-
6 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Kamera Terbaik 50 MP!
Terkini
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak
-
Dugaan Korupsi Bos PT Sritex, Kejagung Geledah Gedung Mewah di Solo, Apa Hasilnya?