Proses pengangkatan sita eksekusi tanah Sriwedari oleh PN Solo, Rabu (6/12/2023). [Suara.com/Ari Welianto]
Penolakan tersebut dikeluarkan MA tahun 2016 dengan nomor 478-PK/PDT/2015. Selanjutnya tahun 2018, PN Solo mengeluarkan surat penetapan sita eksekusi tanah Sriwedari.
Pada 2021 Pemkot mengajukan gugatan perlawanan atas sita eksekusi ini. Setelah dari PN Solo dan Pengadilan Tinggi Semarang ditolak, akhirnya MA mengabulkan kasasi dari Pemkot Solo pada November 2022 lalu, hingga akhirnya pembatalan sita eksekusi dilakukan saat ini.
Lahan Sriwedari memiliki luas sekitar 10 hektare, dengan sejumlah bangunan yang sudah berdiri seperti Museum Radya Pustaka, Museum Keris, dan Stadion R Maladi.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Nissan 3 Baris Mulai Rp50 Jutaan, Pas untuk Keluarga
Pilihan
-
Ole Romeny Bagikan Kabar Gembira Usai Jalani Operasi, Apa Itu?
-
Krisis Air Ancam Ketahanan Pangan 2050, 10 Miliar Penduduk Dunia Bakal Kerepotan!
-
Mentan Amran Sebut Ada Peluang Emas Ekspor CPO RI ke AS usai Kesepakatan Tarif
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
-
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs Arab Saudi dan Irak di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia
Terkini
-
Ada Gambar Gajah di Logo Baru, Petinggi PSI Ungkap Maka Besarnya
-
Jokowi Kenakan Jaket PSI dengan Logo Baru, Andy Budiman: Pantas Banget!
-
Jokowi Dikabarkan Bakal Jadi Dewan Pembina PSI, Ini Respon Kaesang Pangarep
-
Senkom Mitra Polri Kini Punya Markas Baru, Wapres Gibran Titip Pesan Ini
-
Heboh! Tersangka Korupsi Alkes Karanganyar Bawa Sekoper Uang untuk Dikembalikan