Proses pengangkatan sita eksekusi tanah Sriwedari oleh PN Solo, Rabu (6/12/2023). [Suara.com/Ari Welianto]
Penolakan tersebut dikeluarkan MA tahun 2016 dengan nomor 478-PK/PDT/2015. Selanjutnya tahun 2018, PN Solo mengeluarkan surat penetapan sita eksekusi tanah Sriwedari.
Pada 2021 Pemkot mengajukan gugatan perlawanan atas sita eksekusi ini. Setelah dari PN Solo dan Pengadilan Tinggi Semarang ditolak, akhirnya MA mengabulkan kasasi dari Pemkot Solo pada November 2022 lalu, hingga akhirnya pembatalan sita eksekusi dilakukan saat ini.
Lahan Sriwedari memiliki luas sekitar 10 hektare, dengan sejumlah bangunan yang sudah berdiri seperti Museum Radya Pustaka, Museum Keris, dan Stadion R Maladi.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 128129 Asesmen Bab 3 Pilihan Ganda: Di Bawah Tirani Jepang
-
12 Makna dan Amalan Tarhib Ramadan, Bekal Menyambut Puasa 2026
-
Tekan Inflasi Saat Ramadan-Lebaran, Respati Ardi Monitoring Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok
-
5 Pilihan Terbaik Mobil Toyota Bekas Harga Rp30 Jutaan, Irit BBM dan Tetap Ganteng
-
7 Fakta Video Viral Anies Baswedan Ajak Pria Diduga Intel Foto Bareng