Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 06 Desember 2023 | 17:18 WIB
Proses pengangkatan sita eksekusi tanah Sriwedari oleh PN Solo, Rabu (6/12/2023). [Suara.com/Ari Welianto]

Penolakan tersebut dikeluarkan MA tahun 2016 dengan nomor 478-PK/PDT/2015. Selanjutnya tahun 2018, PN Solo mengeluarkan surat penetapan sita eksekusi tanah Sriwedari

Pada 2021 Pemkot mengajukan gugatan perlawanan atas sita eksekusi ini. Setelah dari PN Solo dan Pengadilan Tinggi Semarang ditolak, akhirnya MA mengabulkan kasasi dari Pemkot Solo pada November 2022 lalu, hingga akhirnya pembatalan sita eksekusi dilakukan saat ini. 

Lahan Sriwedari memiliki luas sekitar 10 hektare, dengan sejumlah bangunan yang sudah berdiri seperti Museum Radya Pustaka, Museum Keris, dan Stadion R Maladi.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: Pemkot Solo Gelontoran Rp 200 Juta untuk Pedagang PKL, Kompensasi Tak Berjualan Saat Piala Dunia U-17 2023

Load More