SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo membatalkan sita eksekusi atas tanah Sriwedari, Rabu (6/12/2023). Pembatalan sita eksekusi tersebut dikeluarkan PN Solo tertanggal 28 November 2023.
Sita eksekusi tanah tersebut diantaranya sebidang tanah, bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di kawasan Sriwedari.
Proses pengangkatan sita eksekusi tanah Sriwedari dipimpin oleh Panitera PN Solo, Asep Dedi Suwasta. Sementara pembacaan sita eksekusi dilakukan oleh juru sita PN Solo Kelas l, Sumardi di Plasa Sriwedari.
Dalam pembacaan sita eksekusi ter Sumardi menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus sesuai penetapan 28 November 2023 No.10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo No.31/Pdt.G/2011/PN.Ska Jo No.87/Pdt/2012/PT.Smg jo No.3249K/Pdt/2012.
Panitera PN Solo, Asep Dedi Suwasta mengatakan sita aset di kawasan Sriwedari diangkat berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No.514/PK/Pdt/2023.
Dengan pengangkatan ini maka dalam hal ini Pemkot Solo boleh memanfaatkan aset secara hukum.
"Secara hukum boleh. Tidak ada beban apapun," terang dia, Rabu (6/12/2023).
Asep menegaskan kembali sita objek Sriwedari diangkat, berdasarkan putusan PK mulai hari ini, Rabu (6/12/2023).
Ketika ditanya lebih lanjut soal tahapan hukum selanjutnya atas tanah Sriwedari, Asep menyebut bahwa itu bukan domain PN untuk menyatakan bahwa putusan yang memenangkan ahli waris tidak berlaku. Untuk langkah hukum, menjadi domain Pemkot dan ahli waris.
"Itu (menanggapi putusan yang memenangkan ahli waris tidak berlaku) pokok perkaranya. Saya tidak bisa menilai pokok perkara," ungkap dia.
Pada proses pengangkatan sita eksekusi tanah Sriwedari tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Kepala Kejaksaan Negeri Solo Suwanto, Kepala Badan Pertanahan Solo, Tensa Nur Diani, Sekda Solo Budi Murtono, Camat Laweyan.
Seperti diketahui, sengketa lahan Sriwedari dimulai saat gugatan pertama dilayangkan pada tahun 1970 lalu. Sengketa tersebut antara ahli waris Wiryodiningrat dengan Pemkot Solo.
Gugatan kedua dilayangkan ahli waris soal administrasi negara, dengan subjek sengketa sertifikat hak pakai, dengan tergugat BPN dan sudah selesai tahun 2011.
Pada tahun 2012 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan bahwa tanah dan bangunan Sriwedari dinyatakan milik ahli waris.
Pada 2015, Pemkot Solo sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan di tahun 2012, namun ditolak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati
-
Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya
-
Kecelakaan Tragis Klaten, 5 Fakta Pemudik ASN Tewas Hanya 1 Km dari Rumah