SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo membatalkan sita eksekusi atas tanah Sriwedari, Rabu (6/12/2023). Pembatalan sita eksekusi tersebut dikeluarkan PN Solo tertanggal 28 November 2023.
Sita eksekusi tanah tersebut diantaranya sebidang tanah, bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di kawasan Sriwedari.
Proses pengangkatan sita eksekusi tanah Sriwedari dipimpin oleh Panitera PN Solo, Asep Dedi Suwasta. Sementara pembacaan sita eksekusi dilakukan oleh juru sita PN Solo Kelas l, Sumardi di Plasa Sriwedari.
Dalam pembacaan sita eksekusi ter Sumardi menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus sesuai penetapan 28 November 2023 No.10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo No.31/Pdt.G/2011/PN.Ska Jo No.87/Pdt/2012/PT.Smg jo No.3249K/Pdt/2012.
Panitera PN Solo, Asep Dedi Suwasta mengatakan sita aset di kawasan Sriwedari diangkat berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No.514/PK/Pdt/2023.
Dengan pengangkatan ini maka dalam hal ini Pemkot Solo boleh memanfaatkan aset secara hukum.
"Secara hukum boleh. Tidak ada beban apapun," terang dia, Rabu (6/12/2023).
Asep menegaskan kembali sita objek Sriwedari diangkat, berdasarkan putusan PK mulai hari ini, Rabu (6/12/2023).
Ketika ditanya lebih lanjut soal tahapan hukum selanjutnya atas tanah Sriwedari, Asep menyebut bahwa itu bukan domain PN untuk menyatakan bahwa putusan yang memenangkan ahli waris tidak berlaku. Untuk langkah hukum, menjadi domain Pemkot dan ahli waris.
"Itu (menanggapi putusan yang memenangkan ahli waris tidak berlaku) pokok perkaranya. Saya tidak bisa menilai pokok perkara," ungkap dia.
Pada proses pengangkatan sita eksekusi tanah Sriwedari tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Kepala Kejaksaan Negeri Solo Suwanto, Kepala Badan Pertanahan Solo, Tensa Nur Diani, Sekda Solo Budi Murtono, Camat Laweyan.
Seperti diketahui, sengketa lahan Sriwedari dimulai saat gugatan pertama dilayangkan pada tahun 1970 lalu. Sengketa tersebut antara ahli waris Wiryodiningrat dengan Pemkot Solo.
Gugatan kedua dilayangkan ahli waris soal administrasi negara, dengan subjek sengketa sertifikat hak pakai, dengan tergugat BPN dan sudah selesai tahun 2011.
Pada tahun 2012 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan bahwa tanah dan bangunan Sriwedari dinyatakan milik ahli waris.
Pada 2015, Pemkot Solo sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan di tahun 2012, namun ditolak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Morinaga Soya Lanjutkan Soyalympic ke Yogyakarta dan Solo, Ajak Anak Berani Bereksplorasi
-
Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar
-
Kenal Bulutangkis Sejak Usia 1,5 Tahun, Ini Perjalanan Peraih Emas Asian Games Leo Rolly Asal Klaten
-
BRI Peduli Wujudkan Harapan Murid Ini, Tak Lagi Terhalang Banjir Rob Saat ke Sekolah
-
Pengurus Cabang ORADO Kota Surakarta Dikukuhkan, Siap 'Memintarkan Indonesia' Lewat Olahraga Domino