SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo membatalkan sita eksekusi atas tanah Sriwedari, Rabu (6/12/2023). Pembatalan sita eksekusi tersebut dikeluarkan PN Solo tertanggal 28 November 2023.
Sita eksekusi tanah tersebut diantaranya sebidang tanah, bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di kawasan Sriwedari.
Proses pengangkatan sita eksekusi tanah Sriwedari dipimpin oleh Panitera PN Solo, Asep Dedi Suwasta. Sementara pembacaan sita eksekusi dilakukan oleh juru sita PN Solo Kelas l, Sumardi di Plasa Sriwedari.
Dalam pembacaan sita eksekusi ter Sumardi menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus sesuai penetapan 28 November 2023 No.10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo No.31/Pdt.G/2011/PN.Ska Jo No.87/Pdt/2012/PT.Smg jo No.3249K/Pdt/2012.
Panitera PN Solo, Asep Dedi Suwasta mengatakan sita aset di kawasan Sriwedari diangkat berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No.514/PK/Pdt/2023.
Dengan pengangkatan ini maka dalam hal ini Pemkot Solo boleh memanfaatkan aset secara hukum.
"Secara hukum boleh. Tidak ada beban apapun," terang dia, Rabu (6/12/2023).
Asep menegaskan kembali sita objek Sriwedari diangkat, berdasarkan putusan PK mulai hari ini, Rabu (6/12/2023).
Ketika ditanya lebih lanjut soal tahapan hukum selanjutnya atas tanah Sriwedari, Asep menyebut bahwa itu bukan domain PN untuk menyatakan bahwa putusan yang memenangkan ahli waris tidak berlaku. Untuk langkah hukum, menjadi domain Pemkot dan ahli waris.
"Itu (menanggapi putusan yang memenangkan ahli waris tidak berlaku) pokok perkaranya. Saya tidak bisa menilai pokok perkara," ungkap dia.
Pada proses pengangkatan sita eksekusi tanah Sriwedari tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Kepala Kejaksaan Negeri Solo Suwanto, Kepala Badan Pertanahan Solo, Tensa Nur Diani, Sekda Solo Budi Murtono, Camat Laweyan.
Seperti diketahui, sengketa lahan Sriwedari dimulai saat gugatan pertama dilayangkan pada tahun 1970 lalu. Sengketa tersebut antara ahli waris Wiryodiningrat dengan Pemkot Solo.
Gugatan kedua dilayangkan ahli waris soal administrasi negara, dengan subjek sengketa sertifikat hak pakai, dengan tergugat BPN dan sudah selesai tahun 2011.
Pada tahun 2012 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan bahwa tanah dan bangunan Sriwedari dinyatakan milik ahli waris.
Pada 2015, Pemkot Solo sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan di tahun 2012, namun ditolak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Calon Ketua DPC PDIP Solo Ikuti Psikotes Besok, Dua Sosok Buka Suara
-
Skak Mat Roy Suryo, Kepala SMA Santo Yosef Solo Bantah Gibran Lulusan Sekolahnya
-
Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Pelaku Pencurian Uang Bank Rp 10 Miliar
-
Satreskrim Polresta Solo Tangkap Sopir Bank Jateng Bawa Lari Uang Rp 10 Milyar
-
Hampir 2 Dekade Mewarnai Dunia, INDACO Satu-satunya Perusahaan Cat Indonesia Tanpa Lisensi Asing