SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo membatalkan sita eksekusi atas tanah Sriwedari, Rabu (6/12/2023). Pembatalan sita eksekusi tersebut dikeluarkan PN Solo tertanggal 28 November 2023.
Sita eksekusi tanah tersebut diantaranya sebidang tanah, bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di kawasan Sriwedari.
Proses pengangkatan sita eksekusi tanah Sriwedari dipimpin oleh Panitera PN Solo, Asep Dedi Suwasta. Sementara pembacaan sita eksekusi dilakukan oleh juru sita PN Solo Kelas l, Sumardi di Plasa Sriwedari.
Dalam pembacaan sita eksekusi ter Sumardi menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus sesuai penetapan 28 November 2023 No.10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo No.31/Pdt.G/2011/PN.Ska Jo No.87/Pdt/2012/PT.Smg jo No.3249K/Pdt/2012.
Panitera PN Solo, Asep Dedi Suwasta mengatakan sita aset di kawasan Sriwedari diangkat berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No.514/PK/Pdt/2023.
Dengan pengangkatan ini maka dalam hal ini Pemkot Solo boleh memanfaatkan aset secara hukum.
"Secara hukum boleh. Tidak ada beban apapun," terang dia, Rabu (6/12/2023).
Asep menegaskan kembali sita objek Sriwedari diangkat, berdasarkan putusan PK mulai hari ini, Rabu (6/12/2023).
Ketika ditanya lebih lanjut soal tahapan hukum selanjutnya atas tanah Sriwedari, Asep menyebut bahwa itu bukan domain PN untuk menyatakan bahwa putusan yang memenangkan ahli waris tidak berlaku. Untuk langkah hukum, menjadi domain Pemkot dan ahli waris.
"Itu (menanggapi putusan yang memenangkan ahli waris tidak berlaku) pokok perkaranya. Saya tidak bisa menilai pokok perkara," ungkap dia.
Pada proses pengangkatan sita eksekusi tanah Sriwedari tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Kepala Kejaksaan Negeri Solo Suwanto, Kepala Badan Pertanahan Solo, Tensa Nur Diani, Sekda Solo Budi Murtono, Camat Laweyan.
Seperti diketahui, sengketa lahan Sriwedari dimulai saat gugatan pertama dilayangkan pada tahun 1970 lalu. Sengketa tersebut antara ahli waris Wiryodiningrat dengan Pemkot Solo.
Gugatan kedua dilayangkan ahli waris soal administrasi negara, dengan subjek sengketa sertifikat hak pakai, dengan tergugat BPN dan sudah selesai tahun 2011.
Pada tahun 2012 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan bahwa tanah dan bangunan Sriwedari dinyatakan milik ahli waris.
Pada 2015, Pemkot Solo sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan di tahun 2012, namun ditolak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS