SuaraSurakarta.id - Majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tak bisa dilepaskan dari peran Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru.
Almas dan sang kakak kandung Arkaan Wahyu mengajukan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Hasilnya, gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Pemilu mengenai batas usia sebagai syarat capres dan cawapres dikabulkan, Senin (16/10/2023) silam.
Gibran pun yang kini menjabar sebagai Wali Kota Solo pun melenggang mulus sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Pasca gugatannya dikabulkan MK, Almas mendapatkan beragam nyinyiran termasuk disebut-sebut sebagai kolega Presiden Jokowi.
Apesnya, Almas justru dicueki meski sudah 'membantu' Gibran melaju sebagai cawapres untuk menghadapi Pilpres 2024 mendatang.
"Saya dapat ucapan terima kasih saja tidak, apalagi diisukan kerabat," kata Almas usai menghadiri sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (30/11/2023).
Kini, Almas Tsaqibbirru bersama Gibran digugat alumni UNS, Ariyono Lestari mengenai syarat capres dan cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Almas mengaku tidak masalah meski digugat oleh alumnus UNS Solo Ariyono Lestari tentang gugatan Rp 204 triliun terkait uji materi syarat capres dan cawapres. Dirinya justru senang untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasan.
Baca Juga: Digugat Rp 204 Triliun oleh Alumni UNS, Almas Tsaqibbirru: Saya Senang-senang Saja
"Saya sendiri itu senang-senang saja. Saya mengajukan gugatan itu tujuannya untuk ilmu dan saya ini digugat juga konsepnya masih dalam ilmu, justru saya senang ini lebih menambah wawasan dan ilmu pengetahuan saya," tegasnya.
Menurutnya jadi ini dapat kesempatan emas untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasan dalam gugatan ini. Tidak ada persiapan khusus menghadapi gugatan ini hanya diskusi saja.
"Dapat kesempatan emas lah. Kalau khusus tidak ada cuma diskusi saja sih, biasa-biasa saja," ungkap dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Waktu Buka Puasa 27 Februari 2026 dI Kota Solo, Lengkap dengan Bacaan Doa
-
Ini Respons Jokowi Soal Gugatan Melarang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres
-
Safari Ramadan ke Ponpes Abuya Muhtadi, Kaesang Pangarep Bawa Salam Jokowi dari Solo
-
7 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Sragen, Alasannya Bikin Publik Marah!
-
Disebut Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?