Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 01 Desember 2023 | 09:07 WIB
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]

SuaraSurakarta.id - Majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tak bisa dilepaskan dari peran Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru.

Almas dan sang kakak kandung Arkaan Wahyu mengajukan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Hasilnya, gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Pemilu mengenai batas usia sebagai syarat capres dan cawapres dikabulkan, Senin (16/10/2023) silam.

Gibran pun yang kini menjabar sebagai Wali Kota  Solo pun melenggang mulus sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Baca Juga: Digugat Rp 204 Triliun oleh Alumni UNS, Almas Tsaqibbirru: Saya Senang-senang Saja

Pasca gugatannya dikabulkan MK, Almas mendapatkan beragam nyinyiran termasuk disebut-sebut sebagai kolega Presiden Jokowi.

Apesnya, Almas justru dicueki meski sudah 'membantu' Gibran melaju sebagai cawapres untuk menghadapi Pilpres 2024 mendatang.

"Saya dapat ucapan terima kasih saja tidak, apalagi diisukan kerabat," kata Almas usai menghadiri sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (30/11/2023).

Kini, Almas Tsaqibbirru bersama Gibran digugat alumni UNS, Ariyono Lestari mengenai syarat capres dan cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Almas mengaku tidak masalah meski digugat oleh alumnus UNS Solo Ariyono Lestari tentang gugatan Rp 204 triliun terkait uji materi syarat capres dan cawapres. Dirinya justru senang untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasan.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Gibran dan Almas Tsaqqibbiru oleh Alumni UNS Solo

"Saya sendiri itu senang-senang saja. Saya mengajukan gugatan itu tujuannya untuk ilmu dan saya ini digugat juga konsepnya masih dalam ilmu, justru saya senang ini lebih menambah wawasan dan ilmu pengetahuan saya," tegasnya.

Menurutnya jadi ini dapat kesempatan emas untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasan dalam gugatan ini. Tidak ada persiapan khusus menghadapi gugatan ini hanya diskusi saja.

"Dapat kesempatan emas lah. Kalau khusus tidak ada cuma diskusi saja sih, biasa-biasa saja," ungkap dia.

Load More