Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 14 November 2023 | 18:34 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari bersama komisioner lain Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). [Suara.com/Dea]

SuaraSurakarta.id - KPU akan menggelar pengundian nomor urut capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 mendatang pada Selasa (14/11/2023) malam.

Ada catatan menarik dari proses pengundian nomor urut dalam Pemilu yang berlangsung mulai 2004 silam.

Cacatan menarik itu adalah pasangan yang mendapat nomor urut satu tak melulu punya nasib baik bahkan menang.

Dari empat kali pemilu, hanya pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang mendapatkan nomor urut satu berhasil memenangkan Pilpres 2019.

Baca Juga: Cawapres Mahfud MD dan FX Rudy Tiba-tiba Bertemu di Solo, Bahas Apa?

Dalam Pilpres 2004, Wiranto-Salahuddin Wahid nomor urut satu,  Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi (nomor urut dua), Amien Rais-Siswono Yudo Husodo (nomor urut tiga), Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (nomor urut empat) dan Hamzah Haz-Agum Gumelar (nomor urut lima).

Hasilnya, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla memenangkan Pemilu 2004 melalui dua putaran.

Lalu beralih ke Pemilu 2009, pemenangnya adalah pasangan nomor urut dua yakni Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.

Keduanya mengalahkan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto (nomor urut satu) dan Jusuf Kalla-Wiranto (nomor urut tiga).

Hal yang sama juga terjadi Pilpres 2014. Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang mendapatkan nomor urut satu kalah dari Joko Widodo-Jusuf Kalla (nomor urut dua).

Baca Juga: Bakal Hadiri Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres, Gibran: Semua Nomor Baik dan Bagus

Diketahui, KPU menetapkan tiga pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 yaitu Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dengan Mahfud MD, dan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden telah memenuhi ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional dari gabungan partai politik pendukung pasangan calon.

Kemudian, ketiga pasangan tersebut juga dinyatakan memenuhi syarat kesehatan setelah masing-masing pasangan diperiksa oleh tim dokter dari RSPAD Gatot Soebroto.

Lebih lanjut, kata Idham, hasil verifikasi dokumen administrasi ketiga pasangan calon juga dinyatakan telah memenuhi syarat.

Load More