SuaraSurakarta.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan terkait perubahan syarat capres dan cawapres.
Dalam putusan yang dibacakan, Senin (16/10/2023), MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan kepala daerah yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
Keputusan itu dinilai banyak pihak memberi ruang bagi para pemimpin atau kepala daerah muda untuk naik level ke tingkat presiden maupun wakil presiden.
Meski demikian, Ketua DPC Partai Demokrat Semarang, Wahyoe Winarto, menilai perubahan syarat itu tak terlalu efektif jika presidential threshold tak diturunkan dari 20 persen.
"Misalkan ada partai yang punya kader muda hebat tapi tidak mencapai presidential threshold kan sama saja tak bisa dicalonkan," kata sosok yang akrab disapa Liluk itu kepada Suarasurakarta.id, Selasa (17/10/2023).
Liluk memaparkan, penurunan angka presidential threshold menjadi cukup krusial setelah melihat putusan perubahan syarat capres dan cawapres.
Menurutnya, jika kedua hal itu digabungkan, maka akan semakin terbuka peluang para pemimpin muda untuk ikut bertarung dalam agenda pilpres mendatang.
"Kalau kondisi sekarang kan harus berkoalisi dulu agar mencapai angka 20 persen. Artinya belum memberikan kelulasaan untuk pemimpin muda naik tingkat," tegas pria yang juga General Manager PSIS Semarang tersebut.
Sementara disinggung santernya nama Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak untuk bisa mendampingi Prabowo Subianto sebagai capres, Liluk melihat kecil kemungkinan itu. Sebab, bergabungnya Partai Demokrat ke Koalisi Indonesia Maju sedari awal tanpa syarat.
Baca Juga: Cuma Ngetes Ilmu, Jadi Alasan Almas Mahasiswa Unsa Ajukan Gugatan Batas Usia Capres ke MK
"Kalau misal ya cawapres ditawarkan ke Partai Demokrat, tentu semua mendorong Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono-red) yang maju," jelas Liluk.
Tag
Berita Terkait
-
Pengamat Politik Bekasi Sebut Putusan MK Untungkan Anies-Muhaimin hingga Bikin Suara Banteng Terpecah, Kok Bisa?
-
Gibran Rakabuming Gercep Mau Temui Petinggi PDIP Usai Putusan MK, Ingin Konsultasi Soal Tawaran Cawapres Prabowo?
-
Gibran Dinilai Lebih Terhormat Jika Tolak Maju Cawapres, Yusril Ihza Mahendra: Itu Baru Berjiwa Besar
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler
-
Melalui Sekolah Rakyat, Anak Pedagang Cilok di Boyolali Punya Harapan Baru
-
Sekolah Rakyat Selamatkan Anak Yatim Sejak Bayi: Sempat Putus Sekolah, Hobi Tawuran
-
Berkat MBG, Pembudidaya Ikan Semangat Bekerja: Karena Pasti Laku!
-
Anak Orangtua Difabel Peroleh Pendidikan Gratis di Sekolah Rakyat: Dapat Makanan dan Pakaian