SuaraSurakarta.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan terkait perubahan syarat capres dan cawapres.
Dalam putusan yang dibacakan, Senin (16/10/2023), MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan kepala daerah yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
Keputusan itu dinilai banyak pihak memberi ruang bagi para pemimpin atau kepala daerah muda untuk naik level ke tingkat presiden maupun wakil presiden.
Meski demikian, Ketua DPC Partai Demokrat Semarang, Wahyoe Winarto, menilai perubahan syarat itu tak terlalu efektif jika presidential threshold tak diturunkan dari 20 persen.
"Misalkan ada partai yang punya kader muda hebat tapi tidak mencapai presidential threshold kan sama saja tak bisa dicalonkan," kata sosok yang akrab disapa Liluk itu kepada Suarasurakarta.id, Selasa (17/10/2023).
Liluk memaparkan, penurunan angka presidential threshold menjadi cukup krusial setelah melihat putusan perubahan syarat capres dan cawapres.
Menurutnya, jika kedua hal itu digabungkan, maka akan semakin terbuka peluang para pemimpin muda untuk ikut bertarung dalam agenda pilpres mendatang.
"Kalau kondisi sekarang kan harus berkoalisi dulu agar mencapai angka 20 persen. Artinya belum memberikan kelulasaan untuk pemimpin muda naik tingkat," tegas pria yang juga General Manager PSIS Semarang tersebut.
Sementara disinggung santernya nama Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak untuk bisa mendampingi Prabowo Subianto sebagai capres, Liluk melihat kecil kemungkinan itu. Sebab, bergabungnya Partai Demokrat ke Koalisi Indonesia Maju sedari awal tanpa syarat.
Baca Juga: Cuma Ngetes Ilmu, Jadi Alasan Almas Mahasiswa Unsa Ajukan Gugatan Batas Usia Capres ke MK
"Kalau misal ya cawapres ditawarkan ke Partai Demokrat, tentu semua mendorong Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono-red) yang maju," jelas Liluk.
Tag
Berita Terkait
-
Pengamat Politik Bekasi Sebut Putusan MK Untungkan Anies-Muhaimin hingga Bikin Suara Banteng Terpecah, Kok Bisa?
-
Gibran Rakabuming Gercep Mau Temui Petinggi PDIP Usai Putusan MK, Ingin Konsultasi Soal Tawaran Cawapres Prabowo?
-
Gibran Dinilai Lebih Terhormat Jika Tolak Maju Cawapres, Yusril Ihza Mahendra: Itu Baru Berjiwa Besar
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Gusti Moeng Ungkap Alasan KGPH Hangabehi Ditetapkan Sebagai PB XIV: Memperhatikan Nasab!
-
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polresta Solo Kini Jadi Tracer TB
-
Jokowi Sebut Nadiem Makarim Orang Baik, Meski Namanya Dicatut di Sidang Dugaan Korupsi Chromebook
-
5 Fakta Tragedi Sate Maut Boyolali, Seret Sang Menantu Pecandu Judi Online
-
Misteri 'Sate Maut' Boyolali: Mulut Membiru, Polisi Bongkar Makam Aminah Buru Jejak Racun Sianida