SuaraSurakarta.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan terkait perubahan syarat capres dan cawapres.
Dalam putusan yang dibacakan, Senin (16/10/2023), MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan kepala daerah yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
Keputusan itu dinilai banyak pihak memberi ruang bagi para pemimpin atau kepala daerah muda untuk naik level ke tingkat presiden maupun wakil presiden.
Meski demikian, Ketua DPC Partai Demokrat Semarang, Wahyoe Winarto, menilai perubahan syarat itu tak terlalu efektif jika presidential threshold tak diturunkan dari 20 persen.
"Misalkan ada partai yang punya kader muda hebat tapi tidak mencapai presidential threshold kan sama saja tak bisa dicalonkan," kata sosok yang akrab disapa Liluk itu kepada Suarasurakarta.id, Selasa (17/10/2023).
Liluk memaparkan, penurunan angka presidential threshold menjadi cukup krusial setelah melihat putusan perubahan syarat capres dan cawapres.
Menurutnya, jika kedua hal itu digabungkan, maka akan semakin terbuka peluang para pemimpin muda untuk ikut bertarung dalam agenda pilpres mendatang.
"Kalau kondisi sekarang kan harus berkoalisi dulu agar mencapai angka 20 persen. Artinya belum memberikan kelulasaan untuk pemimpin muda naik tingkat," tegas pria yang juga General Manager PSIS Semarang tersebut.
Sementara disinggung santernya nama Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak untuk bisa mendampingi Prabowo Subianto sebagai capres, Liluk melihat kecil kemungkinan itu. Sebab, bergabungnya Partai Demokrat ke Koalisi Indonesia Maju sedari awal tanpa syarat.
Baca Juga: Cuma Ngetes Ilmu, Jadi Alasan Almas Mahasiswa Unsa Ajukan Gugatan Batas Usia Capres ke MK
"Kalau misal ya cawapres ditawarkan ke Partai Demokrat, tentu semua mendorong Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono-red) yang maju," jelas Liluk.
Tag
Berita Terkait
-
Pengamat Politik Bekasi Sebut Putusan MK Untungkan Anies-Muhaimin hingga Bikin Suara Banteng Terpecah, Kok Bisa?
-
Gibran Rakabuming Gercep Mau Temui Petinggi PDIP Usai Putusan MK, Ingin Konsultasi Soal Tawaran Cawapres Prabowo?
-
Gibran Dinilai Lebih Terhormat Jika Tolak Maju Cawapres, Yusril Ihza Mahendra: Itu Baru Berjiwa Besar
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?
-
Kaesang Sesumbar Jadikan Jateng Kandang Gajah: PSI Menang Mutlak di Pemilu 2029!