SuaraSurakarta.id - Perjuangan dua mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu terkait judicial review (JR) atau uji materi terhadap UU No 7 tahun 2017 atau UU Pilpres membuahkan hasil.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian atas permohonan Almas Tsaibbbirru terkait syarat capres dan cawapres.
Meski tidak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Perjalanan panjang memang harus dilalui kedua mahasiswa tersebut untuk memperjuangkan perubahan syarat pendaftaran capres dan cawapres dengan mengajukan JR, 30 Agustus lalu.
Arif Sahudi selaku kuasa hukum, Arif Sahudi menilai permohonan uji materi UU No 7 tahun 2017 dengan usia 21 tahun sangat relevan dengan tugas masing-masing yang sama-sama mengemban tanggung jawab sebagai lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.
Salah satu point permohonan dari dua mahasiswa asal Universitas Surakarta (UNSA) ini, kata Arif Sahudi, adalah mendukung Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dapat dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.
"Kenapa untuk usia Caleg bisa 21 tahun, tetapi untuk presiden batas minimal 40 tahun. Padahal fungsinya setara," kata Arif Sahudi.
Menurutnya, perlu dilakukan uji materi pasal 169 huruf Q terkait umur minimal calon presiden 40 tahun. Sedang usia minimal Caleg yaitu 21 tahun.
Baca Juga: Respons Gibran usai MK Tolak Gugatan Ubah Batas Usia Capres dan Cawapres
Kemudian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. Kemudian pasal 27 UUD tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan dimata hukum.
"Presiden menjalankan roda pemerintahan sedangkan dewan sebagai pengawasnya. Sehingga dari situ kita lihat posisinya sama sebagai penyelenggara negara," jelas Arif Sahudi yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA) tersebut.
Meski demikian, keduanya sempat berencana mencabut gugatan yang diajukan dalam dua berkas dan diadili dalam sidang panel yang berbeda.
Surat resmi permohonan pencabutan juga sudah diterima oleh MK, namun kemudian keduanya membatalkannya.
"Pemohon melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan permohonan pencabutan untuk permohonan ini. Dan rencananya sidang pendahuluan sekarang untuk mengonfirmasi kepada yang bersangkutan," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang terbuka yang disiarkan channel YouTube MK, 3 Oktober silam.
Kini perjuangan mereka akhirnya membuahkan hasil setelah MK mengabulkan sebagian atas permohonan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bikin Nafsu Makan Meningkat, Menu Variatif Makan Bergizi Gratis Jadi Primadona Santri Karanganyar
-
Kisah UD Syafina: Berdayakan Warga Lokal dan Peternak Berkat Program Makan Bergizi Gratis
-
Sabar Menanti 20 Tahun, Mimpi Warga Boyolali Punya Jembatan Permanen Akhirnya Terwujud
-
Warga Solo Makin Punya Banyak Pilihan Layanan Kesehatan Berkualitas
-
Berkah MBG! Pedagang Jeruk Pasar Gede Solo Raup Cuan, Penjualan 7 Ton Sehari