Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 16 Oktober 2023 | 16:47 WIB
Kuasa hukum mahasiswa UNS, Arif Sahudi saat membaca berkas UU No 7 tahun 2017 terkait batas usia Capres/ Cawapres Indonesia. (timlo.net/khalik)

Dalam putusan yang dibacakan, Senin (16/10/2023), MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).

"Pertama tentu saja hasil ini sesuai harapan kita," jelas Arif Sahudi.

Arif memaparkan, pengabulan gugatan itu memberikan ruang terbuka bagi siapapun kepala daerah untuk ikut berkompetisi dalam rangka Pilpres.

"Karena ini kan eranya anak muda ya. Semua kepala derah muda ayo ikut berkompetisi di Pilpres," tegasnya.

Baca Juga: Respons Gibran usai MK Tolak Gugatan Ubah Batas Usia Capres dan Cawapres

Load More