SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo terus melakukan penyelidikan terkait kasus penusukan dengan korban wanita berinisial D (24) di salah satu hotel di wilayah Banjarsari, Jumat (13/10/2023) siang.
Pelaku berinisial DA (19) asal Sukoharjo telah diamankan dan terus dimintai keterangan berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi memaparkan, sebelum penusukan terjadi pelaku memesan layanan seksual menggunakan aplikasi online.
Kemudian mendatangi lokasi dan sempat bertemu dengan korban. Keduanya juga sudah melakukan transaksi.
"Dengan memanfaatkan kelengahan korban, pelaku berusaha menguasai harta milik korban. Ada beberapa barang yang dinilai pelaku memiliki nilai ekonomis seperti handphone," kata Iwan Saktiadi, Minggu (15/10/2023).
Pelaku kemudian berusaha melumpuhkan korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan di dalam tasnya.
"Setelah mereka melakukan hubungan seksual, si tersangka ke kamar mandi, setelah itu menunggu kelengahan korban dan terjadilah peristiwa kemarin," ujar dia.
Iwan menambahkan, selain mendapat keterangan dari pelaku, pihaknya juga telah mendapat keterangan dari 3 saksi yang merupakan rekan korban. Hasilnya, DA diketahui punya motif untuk menguasai harta benda yang dibawa korban.
Menurut Kapolresta ada kemungkinan pelaku telah merencanakan tindakan tersebut.
Baca Juga: Geger Wanita Cantik Jadi Korban Penusukan di Hotel Solo, Begini Kronologinya
Namum demikian, polisi tidak terburu-buru menerapkan pasal untuk menjerat pelaku dan masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Kami masih dalami dulu. Kira-kira mengarah kemana, sementa kami coba modus operandinya kemudahan tersangka melakukan. Penerapan pasal akan kami tentukan setelah selesai semuanya," beber Kombes Iwan.
Iwan menambahkan korban saat ini berada dalam kondisi stabil setelah sebelumnya mendapat penanganan di rumah sakit PKU Muhamadiyah Solo. Berdasarkan KTP korban, D masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Pengedar Sabu 213 Gram, Dua Pelaku Diciduk di Bendosari
-
Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol
-
Akhir Pekan Makin Asyik! Ada Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu, Sikat 4 Link Ini
-
Momen Sejarah! 3 Janji Agung Pakubuwono XIV Purboyo Saat Dinobatkan di Watu Gilang
-
Gibran Terseret Pusaran Takhta? Hangabehi Bongkar Fakta Pertemuan: Bukan Soal Restu Raja Kembar