SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus pencabulan murid Taekwondo, Donny Susanto divonis hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Rabu (13/9/2023).
Sosok yang biasa dipanggul Sabum tega mencabuli tiga muridnya yang semuanya laki-laki.
"Menyatakan berdakwa dari Donny Susanto dengan pidana 14 tahun dengan denda Rp 100 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Agus Darwanta dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ambar Prasongko dan Didik Ariyanto. Namun, yang membedakan adalah jumlah denda dari yang sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta.
Putusan lebih berat yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih berat, lantaran menimbang dampak besar bagi para korban yang masih anak-anak.
"Apa yang dilakukan terdakwa merusak masa depan dan menimbulkan trauma pada korban anak-anak," ujarnya.
Saat sidang, terdakwa menjawab hasil vonis dengan pikir-pikir. "Pikir-pikir, mau bicara dengan isteri," kata terdakwa Donny.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko, mengatakan sikap selanjutnya pihaknya menunggu keputaran terdakwa.
"Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum hanya menaikkan dari dendanya aja dari Rp 10 Juta menjadi Rp 100 Juta saja. Kita menunggu dari sikap dari terdakwa. Kami sendiri sebenarnya terima tapi karena terdakwa pikir-pikir, kami juga menunggu sikapnya selama 7 hari kedepan," jelas dia.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Rudapaksa Anak Kandung, Ayah di Deli Serdang Diarak Warga ke Kantor Polisi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati
-
Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya
-
Kecelakaan Tragis Klaten, 5 Fakta Pemudik ASN Tewas Hanya 1 Km dari Rumah