SuaraSurakarta.id - Kuasa hukum korban dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Wahyu Dian Silviani (34) sempat protes kepada petugas saat gelar perkara atau rekonstruksi, Selasa (12/9/2023).
Karena dalam rekonstruksi yang digelar ini merupakan versi tersangka sedangkan dari saksi atau pihak UIN Raden Mas Said Surakarta tidak ada yang menjelaskan korban datang dan mengecek ke lokasi pembangunan rumahnya.
Kuasa Hukum Korban, Ainul Yaqin mengatakan di mana rekonstruksi itu dari versi keterangan yang dihadirkan termasuk bukti petunjuk dari media sosial (medsos) UIN Raden Mas Said, bahwa pada hari kejadian almarhum mengisi acara di kampus dari pagi sampai sore.
"Jadi di sini tidak ada percekcokan. Hari ini kan rekonstruksi dari tersangka sedangkan dari saksi-saksi tidak ada yang menjelaskan almarhum ke lokasi tempat pembangunan," terang dia didampingi adik korban, Selasa (12/9/2023).
Kalau dari keterangan tersangka kepada polisi itu percekcokannya terjadi pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
"Tadi saya tanya ke tukang lain, tidak ada almarhum itu ke lokasi pagi itu. Jadi itu hanya keterangan dari tersangka tidak didukung oleh saksi yang meringankan," katanya.
Menurutnya adanya percekcokannya itu hanya keterangan dari tersangka tidak didukung sama saksi lain. Oleh karena itu pihaknya menghadirkan saksi untuk menjelaskan almarhum ada di kampus untuk mengisi acara pada, 21 Agustus 2023.
"Acaranya itu namanya studi general. Almarhum itu sebagai narasumbernya dari pagi sampai sore, sehingga tidak ada percekcokan di tanggal 21 Agustus itu," ungkap dia.
"Dari tersangka itu menyampaikan kalau 21 Agustus itu ada percekcokan. Logika kita saja ya, dia sebagai kuli atau guru teladan seharusnya almarhum ini kalau ada komplain itu kepada mandor bukan kepada kenek atau buruh kerja, karena tidak ada hubungannya dengan pembangunan, dia hanya membantu tukang," lanjutnya.
Baca Juga: Suami Bunuh Istri di Cikarang Diancam Hukuman Seumur Hidup, Kakak Korban: Saya Gak Terima!
Ainul pun minta kepada instansi terkait untuk memperdalam motifnya apa yang dilakukan oleh tersangka ini. Karena pada 21 Agustus itu almarhum tidak ada di lokasi.
"Tidak ada percekcokan itu. Bisa dicek ke kampus bahwa pada 21 Agustus itu almarhum mengisi acara dari pagi sampai sore," sambung dia.
Kalau tuntutan dari pihak keluarga untuk tersangka, lanjut dia, sudah jelas pembunuhan berencana. Karena waktu yang dipersiapkan dari tanggal 21 Agustus bolak balik ke sini terus alat juga sudah dipersiapkan.
"Itu seharusnya pasal 340 KUHP tidak perlu dijunto kan lagi, kecuali pencuriannya. Karena cukup jelas terang, waktu sudah disiapkan, alat sudah disiapkan juga, rumahnya hanya berjarak sekitar 1 km, tentunya itu ada niat," paparnya.
Sementara itu adik korban, Almira mengatakan biasanya kakaknya pukul 07.30 WIB sudah siap-siap mau berangkat ke kampus.
"Jam 08.00 WIB sudah di kampus. Itu kebiasaan setiap harinya, kebetulan saya tinggal bareng sama kakak selama di Solo," jelas dia.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak
-
Dugaan Korupsi Bos PT Sritex, Kejagung Geledah Gedung Mewah di Solo, Apa Hasilnya?