SuaraSurakarta.id - Kuasa hukum korban dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Wahyu Dian Silviani (34) sempat protes kepada petugas saat gelar perkara atau rekonstruksi, Selasa (12/9/2023).
Karena dalam rekonstruksi yang digelar ini merupakan versi tersangka sedangkan dari saksi atau pihak UIN Raden Mas Said Surakarta tidak ada yang menjelaskan korban datang dan mengecek ke lokasi pembangunan rumahnya.
Kuasa Hukum Korban, Ainul Yaqin mengatakan di mana rekonstruksi itu dari versi keterangan yang dihadirkan termasuk bukti petunjuk dari media sosial (medsos) UIN Raden Mas Said, bahwa pada hari kejadian almarhum mengisi acara di kampus dari pagi sampai sore.
"Jadi di sini tidak ada percekcokan. Hari ini kan rekonstruksi dari tersangka sedangkan dari saksi-saksi tidak ada yang menjelaskan almarhum ke lokasi tempat pembangunan," terang dia didampingi adik korban, Selasa (12/9/2023).
Kalau dari keterangan tersangka kepada polisi itu percekcokannya terjadi pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
"Tadi saya tanya ke tukang lain, tidak ada almarhum itu ke lokasi pagi itu. Jadi itu hanya keterangan dari tersangka tidak didukung oleh saksi yang meringankan," katanya.
Menurutnya adanya percekcokannya itu hanya keterangan dari tersangka tidak didukung sama saksi lain. Oleh karena itu pihaknya menghadirkan saksi untuk menjelaskan almarhum ada di kampus untuk mengisi acara pada, 21 Agustus 2023.
"Acaranya itu namanya studi general. Almarhum itu sebagai narasumbernya dari pagi sampai sore, sehingga tidak ada percekcokan di tanggal 21 Agustus itu," ungkap dia.
"Dari tersangka itu menyampaikan kalau 21 Agustus itu ada percekcokan. Logika kita saja ya, dia sebagai kuli atau guru teladan seharusnya almarhum ini kalau ada komplain itu kepada mandor bukan kepada kenek atau buruh kerja, karena tidak ada hubungannya dengan pembangunan, dia hanya membantu tukang," lanjutnya.
Ainul pun minta kepada instansi terkait untuk memperdalam motifnya apa yang dilakukan oleh tersangka ini. Karena pada 21 Agustus itu almarhum tidak ada di lokasi.
"Tidak ada percekcokan itu. Bisa dicek ke kampus bahwa pada 21 Agustus itu almarhum mengisi acara dari pagi sampai sore," sambung dia.
Kalau tuntutan dari pihak keluarga untuk tersangka, lanjut dia, sudah jelas pembunuhan berencana. Karena waktu yang dipersiapkan dari tanggal 21 Agustus bolak balik ke sini terus alat juga sudah dipersiapkan.
"Itu seharusnya pasal 340 KUHP tidak perlu dijunto kan lagi, kecuali pencuriannya. Karena cukup jelas terang, waktu sudah disiapkan, alat sudah disiapkan juga, rumahnya hanya berjarak sekitar 1 km, tentunya itu ada niat," paparnya.
Sementara itu adik korban, Almira mengatakan biasanya kakaknya pukul 07.30 WIB sudah siap-siap mau berangkat ke kampus.
"Jam 08.00 WIB sudah di kampus. Itu kebiasaan setiap harinya, kebetulan saya tinggal bareng sama kakak selama di Solo," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Charoen Pokphand Indonesia Imbau Konsumen Tak Tergiur Penawaran dan Transaksi Medsos
-
Sinergi Puspo Wardoyo dan Kepala Sekolah: Mewujudkan Generasi Emas Lewat Sepiring Makanan Bergizi
-
Bukan Pesta Kembang Api, Momen Unik Kaliepepe Land Berbagi 20 Ribu Paket MBG di Malam Tahun Baru
-
SISTA Berikan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Utara dan Aceh Tamiang
-
10 Lokasi di Kota Solo Ini Bakal Ramai Dikunjungi Saat Tahun Baru, Awas Macet Total!