SuaraSurakarta.id - Empat orang harus berurusan dengan polisi usai jadi pelaku pengoplosan isi gas elpiji 3 kilogram ke gas 12 kilogram.
Mereka adalah Aming (31) dan W (30) sebagai pemilik bisnis yang juga pengoplos, MR (28) dan S (44) dibekuk anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus tersebut terungkap saat pihak kepolisian berhasil mencegat mobil pikap yang mencurigakan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan, terdapat tabung elpiji ukuran 12 kg dari hasil pemindahan isi tabung elpiji berukuran 3 kilogram subsidi ke tabung kosong berukuran 12 kilogram," kata Ade Safri dilansir dari Polri, Kamis (7/9/2023).
Pihak kepolisian lalu menyelidiki kasus tersebut dan mendapati sebuah lokasi yang menjadi tempat pengoplosan di wilayah Rumpin, Bogor, Jawa Barat. Di sana, pihak kepolisian menemukan ribuan tabung gas yang tengah dioplos.
"Dilakukan pengecekan langsung ke tempat yang diduga menjadi tempat pemindahan gas subsidi tersebut, dan dari hasil pengecekan mendapatkan 3 kendaraan pikap dan tabung 3 kilogram isi subsidi yang akan dipindahkan ke tabung 12 kilogram kosong," ujarnya.
Ade Safri menambahkan, total empat orang ditetapkan jadi tersangka atas kasus yang ada. Pihak kepolisian juga tengah memburu pelaku lainnya.
"Empat orang tersangka berhasil ditangkap. Pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), M (50)," tambahnya.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga: Waduh! Eks Anggota DPRD Sumut Diringkus Polisi Gegara Oplos Gas Elpiji Subsidi
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Tragedi Kamar Kos Sukoharjo: Niat Minta Rokok, Tetangga Syok Temukan Jasad Pria Tanpa Identitas
-
Estimasi Biaya Kuliah Fakultas Teknik UNS 2026: Bisa Setara Harga Mobil, Ini Rinciannya!
-
Terungkap! 7 Fakta Kasus Cheat Mobile Legends: Bang Bang yang Rugikan Pengembang hingga Rp2,5 Miliar
-
Pasbata Pasang Badan: Sebut Kampanye Hemat Energi Gubernur Jateng Tak Perlu Disudutkan
-
Ekonomi Syariah Menguat, Kawasan Terpadu Mulai Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Baru