SuaraSurakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo menyita ratusan botol minuman keras atau miras berbagai merk di sebuah toko jamu di Kelurahan Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (30/8/2023) siang.
Kasat Resnarkoba Polresta Solo, Kompol Dicky Hermansyah, menjelaskan petugas berhasil menyita 191 botol minuman beralkohol berbagai merk tanpa izin edar.
Dengan rincian 17 botol anggur putih, 88 botol anggur merah gold, 41 botol anggur merah biasa, 4 botol kawa hitam, 4 botol kawa merah, 17 botol anggur kolesom, 14 botol ketan hitam, 1 botol anggur API, 4 botol anggur barita dan 1 botol arak putih.
"Adapun pemilik toko jamu yang menjual miras tersebut dengan inisial SW (44) yang merupakan warga Gilingan," kata Kompol Dicky, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga: Terpengaruh Miras dan Obat Terlarang, Dua Anak di Bawah Umur Terlibat Pembacokan di Gamping
Dia memaparkan, awal mula diketahui toko jamu itu menjual miras berasal dari informasi warga yang mengetahui ada kegiatan jual beli miras.
Setelah memperoleh informasi , polisi melakukan proses penyelidikan, ungkap Kasat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba menambahkan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap toko Jamu tersebut ditemukan ratusan botol miras berbagai merk dan pemilik toko tidak memiliki ijin menjual minuman beralkohol.
"Selanjutnya pelaku SW dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk di proses tindak pidana ringan (Tipiring)," tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala penyakit masyarakat (pekat) meliputi miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi dalam rangka mewujudkan kota Solo bebas pekat.
Baca Juga: Polisi Amankan 1.813 Knalpot Brong di Solo hingga Agustus 2023
"Kami berharap kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi penyakit masyarakat di lingkungannya seperti miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi bisa segera melapor ke call center Polresta Solo dan kami akan segera menindaklanjuti," jelas Iwan.
Berita Terkait
-
Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni
-
Geger Tragedi Pesta Miras di Cianjur, Ini Efek Fatal Minum Alkohol Murni 96 Persen
-
Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Warga Bogor Meninggal Dunia
-
11 Orang Tewas dalam 24 Jam Setelah Minum Alkohol Oplosan di Istanbul
-
Polresta Solo Masih Pajang Foto Jokowi Presiden Indonesia, Netizen Murka: Gimana Perasaan Prabowo?
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Batik Kauman Reborn: Jelajahi Kampung Wisata Batik di Solo yang Instagramable Abis!
-
Aksi Unjuk Rasa BEM Soloraya, Mahasiswa Sentil Kebijakan Efisiensi Anggaran
-
Kasus Dugaan Korupsi Plaza Klaten,Kejati Jateng Terima Titipan Uang Pengganti Rp 4,5 Miliar
-
Papua Global Spices, Produk Dalam Negeri yang Ternyata Sudah Mendunia
-
Pembacaan Putusan Terdakwa Camat Ngargoyoso Non Aktif Ditunda, Ada Apa?