SuaraSurakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo menyita ratusan botol minuman keras atau miras berbagai merk di sebuah toko jamu di Kelurahan Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (30/8/2023) siang.
Kasat Resnarkoba Polresta Solo, Kompol Dicky Hermansyah, menjelaskan petugas berhasil menyita 191 botol minuman beralkohol berbagai merk tanpa izin edar.
Dengan rincian 17 botol anggur putih, 88 botol anggur merah gold, 41 botol anggur merah biasa, 4 botol kawa hitam, 4 botol kawa merah, 17 botol anggur kolesom, 14 botol ketan hitam, 1 botol anggur API, 4 botol anggur barita dan 1 botol arak putih.
"Adapun pemilik toko jamu yang menjual miras tersebut dengan inisial SW (44) yang merupakan warga Gilingan," kata Kompol Dicky, Kamis (31/8/2023).
Dia memaparkan, awal mula diketahui toko jamu itu menjual miras berasal dari informasi warga yang mengetahui ada kegiatan jual beli miras.
Setelah memperoleh informasi , polisi melakukan proses penyelidikan, ungkap Kasat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba menambahkan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap toko Jamu tersebut ditemukan ratusan botol miras berbagai merk dan pemilik toko tidak memiliki ijin menjual minuman beralkohol.
"Selanjutnya pelaku SW dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk di proses tindak pidana ringan (Tipiring)," tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala penyakit masyarakat (pekat) meliputi miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi dalam rangka mewujudkan kota Solo bebas pekat.
Baca Juga: Terpengaruh Miras dan Obat Terlarang, Dua Anak di Bawah Umur Terlibat Pembacokan di Gamping
"Kami berharap kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi penyakit masyarakat di lingkungannya seperti miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi bisa segera melapor ke call center Polresta Solo dan kami akan segera menindaklanjuti," jelas Iwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Akses Keputren dan Ruang Pusaka Masih Dikunci, Revitalisasi Keraton Solo Terhambat
-
HYDROPLUS Soccer League All Stars: Putri Surakarta U-15 Gugur di Fase Grup
-
Protes Harga Telur Anjlok Drastis, Peternak Ayam Gelar Aksi Mandi Telur
-
Respon Jokowi Soal Injak Kepala Kerbau Dikaitkan Sama Politik, Itu Bentuk Penghormatan
-
Pakai Hasil Iuran Warga, Jembatan Sasak Diatas Sungai Bengawan Solo Kembali Dibuat