Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 30 Agustus 2023 | 16:42 WIB
Loka POM Surakarta dengan jajaran terkait memperlihatkan sejumlah obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan di Kantor Loka POM Surakarta, Rabu (30/8/2023). [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Loka Pengawas Obat dan Makanan atau Loka POM Surakarta, memusnahkan ratusan jenis obat tradisional tanpa izin edar di sejumlah daerah di Solo Raya.
 
Obat terlarang itu disita tiga tersangka, yaitu distributor obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan.

"Rincian produk yang disita berupa obat tradisional 571 item atau 20.041 jenis dengan nilai ekonomis Rp336.861.300," kata Kepala Loka POM Surakarta Muhammad Fajar Arifin dilansir dari ANTARA, Rabu (30/8/2023).
 
Ia mengatakan salah satu temuan yang diperoleh adalah adanya bahan kimia obat pada obat tradisional tersebut.
 
"Konsumsi jamu di Solo Raya masih tinggi, ada oknum yang memanfaatkan dengan menambah bahan kimia obat yang seharusnya tidak boleh digunakan pada obat tradisional," jelas dia.
 
Oleh karena itu, menurut dia, dilakukan penyuluhan dan koordinasi lintas sektor. Sedangkan pengawasan yang dilakukan dalam bentuk "premarket" dan "postmarket".
 
"'Premarket' sebelum obat beredar, sedangkan 'postmarket' didistribusikan ke toko obat. Kami juga melakukan penyuluhan agar masyarakat teredukasi karena pengawasan di warung kecil perlu peran masyarakat. Kami nggak bisa intervensi seluruh toko kecil," paparnya.
 
Ia mengatakan yang paling mudah dilakukan masyarakat adalah mengecek izin edar. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM.
 
"Kadang ada tulisan izin edar, tapi ternyata setelah dicek tidak keluar," jelas dia.
 
Sementara itu, beberapa distributor obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan tersebut berada di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar.
 
"Di tempat lain kami menemukan sehingga pengawasan terus dilakukan. Kami juga edukasi, (temuan kasus, red.) masih ada meski tidak sebanyak dulu," katanya.

Load More