Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:48 WIB
Bakal calon presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo jogging bareng Wali Kota Solo yang juga kader PDIP, Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (5/8/2023) pagi. (Dok. DPP PDIP)

"Sudah lama itu, pas sekolah partai kemarin. Itu ajakan saja, semua yang mengikuti sekolah partai membuat video, tapi baru dikeluarin kemarin," katanya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca Juga: Tiba-tiba Muncul Nama Duet Ganjar-Anies, Pengamat Politik: Cocok-cocok Aja, Tapi

Load More