SuaraSurakarta.id - UIN Raden Mas Said Surakarta sempat digegerkan dengan kasus Dewan Mahasiswa atau Dema yang kewajiban para mahasiswa baru UIN Solo ini untuk mendaftarkan identitas mereka di salah satu aplikasi pinjaman online atau pinjol.
Hal ini pun membuat pihak kampus UIN Surakarta kebakaran jenggot akibat "ulah" panitia pelaksana Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) yang mengaku aplikasi pinjaman online tersebut merupakan sponsor dari acara PBAK tersebut.
Kini terbaru, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penjualan data nasabah pinjaman online (pinjol) ke situs gelap (dark web) Breachforums.
"Tersangka berinisial MRGP (28) ditangkap pada hari Selasa (8/8) pukul 16.10 WIB di rumahnya yang beralamat Jalan Tebet Barat Dalam II-B No.26, RT 001 RW 003, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, " kata Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dilansir dari ANTARA, Selasa (15/8/2023).
Ade Safri menjelaskan kejadian berawal pada Juli 2023 ditemukan unggahan di situs Breachforums yang memperjualbelikan data kartu kredit nasabah Bank BCA, MyBCA, dan data Internet Banking Individual
"Ditemukan akun di Breachforums dengan nama Pentagram beserta akun lainnya yang mengklaim bahwa data-data yang diperjualbelikan tersebut merupakan data milik nasabah Bank BCA, " ucapnya.
Ade Safri juga menyampaikan tersangka menampilkan tangkapan layar (screenshot) aplikasi atau web MyBCA, Internet Banking Individu, dan tautan webform.bca.co.id yang merupakan sarana bagi calon nasabah kartu kredit Bank BCA untuk pengajuan kartu kredit baru.
"Dari keterangan tersangka mendapatkan data-data nasabah bank BCA bukan dari membobol data perbankan milik Bank BCA melainkan tersangka mencuri data milik laman judi online pada tahun 2021 sampai dengan bulan September 2022 di Kamboja, " katanya.
Ade menambahkan motif tersangka MRGP menjual data tersebut ke situs Breachforums lantaran sakit hati usai dipecat perusahaan pinjol dan judi online.
"Motif dari tersangka yang pertama adalah ekonomi, kemudian yang kedua adalah motif sakit hati," katanya.
Barang bukti yang telah diamankan dari kasus ini adalah dua buah ponsel, satu unit CPU, dan dua buah monitor.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Gusti Moeng Ungkap Alasan KGPH Hangabehi Ditetapkan Sebagai PB XIV: Memperhatikan Nasab!
-
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polresta Solo Kini Jadi Tracer TB
-
Jokowi Sebut Nadiem Makarim Orang Baik, Meski Namanya Dicatut di Sidang Dugaan Korupsi Chromebook
-
5 Fakta Tragedi Sate Maut Boyolali, Seret Sang Menantu Pecandu Judi Online
-
Misteri 'Sate Maut' Boyolali: Mulut Membiru, Polisi Bongkar Makam Aminah Buru Jejak Racun Sianida