SuaraSurakarta.id - UIN Raden Mas Said Surakarta sempat digegerkan dengan kasus Dewan Mahasiswa atau Dema yang kewajiban para mahasiswa baru UIN Solo ini untuk mendaftarkan identitas mereka di salah satu aplikasi pinjaman online atau pinjol.
Hal ini pun membuat pihak kampus UIN Surakarta kebakaran jenggot akibat "ulah" panitia pelaksana Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) yang mengaku aplikasi pinjaman online tersebut merupakan sponsor dari acara PBAK tersebut.
Kini terbaru, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penjualan data nasabah pinjaman online (pinjol) ke situs gelap (dark web) Breachforums.
"Tersangka berinisial MRGP (28) ditangkap pada hari Selasa (8/8) pukul 16.10 WIB di rumahnya yang beralamat Jalan Tebet Barat Dalam II-B No.26, RT 001 RW 003, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, " kata Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dilansir dari ANTARA, Selasa (15/8/2023).
Ade Safri menjelaskan kejadian berawal pada Juli 2023 ditemukan unggahan di situs Breachforums yang memperjualbelikan data kartu kredit nasabah Bank BCA, MyBCA, dan data Internet Banking Individual
"Ditemukan akun di Breachforums dengan nama Pentagram beserta akun lainnya yang mengklaim bahwa data-data yang diperjualbelikan tersebut merupakan data milik nasabah Bank BCA, " ucapnya.
Ade Safri juga menyampaikan tersangka menampilkan tangkapan layar (screenshot) aplikasi atau web MyBCA, Internet Banking Individu, dan tautan webform.bca.co.id yang merupakan sarana bagi calon nasabah kartu kredit Bank BCA untuk pengajuan kartu kredit baru.
"Dari keterangan tersangka mendapatkan data-data nasabah bank BCA bukan dari membobol data perbankan milik Bank BCA melainkan tersangka mencuri data milik laman judi online pada tahun 2021 sampai dengan bulan September 2022 di Kamboja, " katanya.
Ade menambahkan motif tersangka MRGP menjual data tersebut ke situs Breachforums lantaran sakit hati usai dipecat perusahaan pinjol dan judi online.
"Motif dari tersangka yang pertama adalah ekonomi, kemudian yang kedua adalah motif sakit hati," katanya.
Barang bukti yang telah diamankan dari kasus ini adalah dua buah ponsel, satu unit CPU, dan dua buah monitor.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Gibran Mendadak Tinjau GOR Manahan Solo, Sinyal Siapkan Berbagai Event Besar?
-
Warga Solo yang Ditangkap Usai Disebut Buron Selama 14 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasannya
-
Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Ini Komentar Jokowi
-
Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan dan Psikotropika, Polres Sukoharjo Tangkap Pria Wonogiri
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara