SuaraSurakarta.id - UIN Raden Mas Said Surakarta sempat digegerkan dengan kasus Dewan Mahasiswa atau Dema yang kewajiban para mahasiswa baru UIN Solo ini untuk mendaftarkan identitas mereka di salah satu aplikasi pinjaman online atau pinjol.
Hal ini pun membuat pihak kampus UIN Surakarta kebakaran jenggot akibat "ulah" panitia pelaksana Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) yang mengaku aplikasi pinjaman online tersebut merupakan sponsor dari acara PBAK tersebut.
Kini terbaru, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penjualan data nasabah pinjaman online (pinjol) ke situs gelap (dark web) Breachforums.
"Tersangka berinisial MRGP (28) ditangkap pada hari Selasa (8/8) pukul 16.10 WIB di rumahnya yang beralamat Jalan Tebet Barat Dalam II-B No.26, RT 001 RW 003, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, " kata Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dilansir dari ANTARA, Selasa (15/8/2023).
Ade Safri menjelaskan kejadian berawal pada Juli 2023 ditemukan unggahan di situs Breachforums yang memperjualbelikan data kartu kredit nasabah Bank BCA, MyBCA, dan data Internet Banking Individual
"Ditemukan akun di Breachforums dengan nama Pentagram beserta akun lainnya yang mengklaim bahwa data-data yang diperjualbelikan tersebut merupakan data milik nasabah Bank BCA, " ucapnya.
Ade Safri juga menyampaikan tersangka menampilkan tangkapan layar (screenshot) aplikasi atau web MyBCA, Internet Banking Individu, dan tautan webform.bca.co.id yang merupakan sarana bagi calon nasabah kartu kredit Bank BCA untuk pengajuan kartu kredit baru.
"Dari keterangan tersangka mendapatkan data-data nasabah bank BCA bukan dari membobol data perbankan milik Bank BCA melainkan tersangka mencuri data milik laman judi online pada tahun 2021 sampai dengan bulan September 2022 di Kamboja, " katanya.
Ade menambahkan motif tersangka MRGP menjual data tersebut ke situs Breachforums lantaran sakit hati usai dipecat perusahaan pinjol dan judi online.
"Motif dari tersangka yang pertama adalah ekonomi, kemudian yang kedua adalah motif sakit hati," katanya.
Barang bukti yang telah diamankan dari kasus ini adalah dua buah ponsel, satu unit CPU, dan dua buah monitor.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
Terkini
-
Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Sabu 19,04 Gram, Ini Kronologinya
-
Usai Keracunan, Para Siswa SMPN 1 Tawangmangu Tak Takut Santap MBG Lagi
-
Aset Mantan Bos PT Sritex Disita Kejagung, Lurah di Solo Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Potensi Konflik Horizontal, Kelompok Pengemudi Becak Tolak Tegas Bajaj di Solo
-
Hemat Sekarang! Gojek Pangkas Biaya Mobilitas, Warga 4 Kota Ini Lebih Mudah Bepergian