Ronald Seger Prabowo
Selasa, 15 Agustus 2023 | 19:27 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan berat berupa potong alat vital pasangannya saat menjalani sidang di PN Solo, Senin (31/7/2023). [dok.timlo.net/achmad khalik]

Tak sampai di situ, menurut Asri, sejumlah bukti-bukti kuitansi yang diajukan untuk ganti rugi pihak korban juga dirasa janggal. Mengingat, tidak ada stempel, materai atau kelengkapan lainnya yang menyertai bukti tersebut.

"Menurut saya, ini janggal. Karena tidak ada stempel," jelas dia.

Seperti diketahui, nasib tragis dialami oleh IPN (20) warga Bali. Dia menjadi korban pemotongan alat vital yang dilakukan oleh pasangannya berinisial YC (34) warga Lumajang, Jawa Timur.

Peristiwa bermula saat YC mendatangi keluarga IPN yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (16/5/2023). Setelah sampai di tempat orang tua korban, justru dia mendapat perlakuan kurang mengenakkan.

Baca Juga: 6 Cara Mencegah Kekerasan Remaja di Sekolah, Guru Wajib Tahu!

Pasalnya, dia disuruh bercerai dengan IPN. Padahal, baik korban maupun tersangka telah melangsungkan pernikahan adat Bali. Korban yang jauh-jauh datang ke Sukoharjo justru disuruh pulang lagi ke Bali. Lalu, diantar keluarganya ke Terminal Tirtonadi Solo.

Namun, sesampai di Terminal Tirtonadi tersangka yang merasa sakit hati akhirnya membeli sebuah pisau cutter. Lalu, menyewa kamar hotel di Kawasan Jebres. Saat itulah, tersangka menghubungi korban untuk melepas kangen di kamar hotel. Tersangka mengaku akan bertemu untuk terakhir kali.

Setelah bertemu di hotel, keduanya melepas rindu. Setelah melakukan hubungan intim korban akhirnya tertidur. Di saat itulah, tersangka melancarkan aksinya dengan memotong alat kelamin korban.

Load More