SuaraSurakarta.id - Kasus penganiayaan berat dengan potong kelamin suami dengan terdakwa YC (34) terus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Namun, pengacara terdakwa, Asri Purwanti menolak mentah-mentah korban IPN (20) mengajukan restitusi ganti rugi sebesar 50 juta.
Selain itu bila IPN menjalani pengobatan di luar negeri atas penganiayaan tersebut, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.
"Ini sangat memberatkannya. Dia juga sudah menjalani hukuman, berupa penahanan selama kasus ini berjalan," tegas Asri Purwanti dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, bukan tanpa alasan pihaknya secara tegas menolak permintaan korban kepada Majelis Hakim tersebut. Pasalnya, sebagai sesama perempuan dirinya juga merasakan apa yang dirasakan kliennya tersebut.
"Saya dapat memahami apa yang dirasakan klien saya. Selama ini, korban sudah diingatkan supaya tidak ‘jajan’ perempuan. Namun, masih nekat. Apalagi, korban juga sudah menunjukkan cintanya dengan pindah keyakinan supaya dapat berumah tangga dengan korban. Belum lagi, dari segi finansial. Di mana, klien saya ini justru mencukupi kebutuhan korban. Kalau masalah itu (ganti rugi-red), kami tolak mentah-mentah," ujar dia.
Asri mengaku, awalnya dia simpati dengan korban yang mengalami luka akibat perbuatan terdakwa memotong alat kelaminnya. Namun, dengan bergulirnya kasus tersebut menggerus simpati dirinya terhadap korban.
"Apalagi, korban juga tak mau ketemu dengan terdakwa. Kalau mau minta ganti rugi, tidak mau bertemu ya bagaimana. Jadi ga hilang simpati saya," ujarnya.
Selain itu, permintaan korban yang neko-neko juga membuat pihaknya kaget.
Baca Juga: 6 Cara Mencegah Kekerasan Remaja di Sekolah, Guru Wajib Tahu!
"Kalau mau minta ganti rugi ya kasusnya gak jadi pidana umum. Harusnya khusus. Apalagi, ini sudah bergulir di persidangan. Seharusnya, saat kasus ini di proses di Kepolisian, korban mengajukan ganti rugi tersebut," paparnya.
Tak sampai di situ, menurut Asri, sejumlah bukti-bukti kuitansi yang diajukan untuk ganti rugi pihak korban juga dirasa janggal. Mengingat, tidak ada stempel, materai atau kelengkapan lainnya yang menyertai bukti tersebut.
"Menurut saya, ini janggal. Karena tidak ada stempel," jelas dia.
Seperti diketahui, nasib tragis dialami oleh IPN (20) warga Bali. Dia menjadi korban pemotongan alat vital yang dilakukan oleh pasangannya berinisial YC (34) warga Lumajang, Jawa Timur.
Peristiwa bermula saat YC mendatangi keluarga IPN yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (16/5/2023). Setelah sampai di tempat orang tua korban, justru dia mendapat perlakuan kurang mengenakkan.
Pasalnya, dia disuruh bercerai dengan IPN. Padahal, baik korban maupun tersangka telah melangsungkan pernikahan adat Bali. Korban yang jauh-jauh datang ke Sukoharjo justru disuruh pulang lagi ke Bali. Lalu, diantar keluarganya ke Terminal Tirtonadi Solo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Warga Solo yang Ditangkap Usai Disebut Buron Selama 14 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasannya
-
Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Ini Komentar Jokowi
-
Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan dan Psikotropika, Polres Sukoharjo Tangkap Pria Wonogiri
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, FX Rudy: Tenang, Saya Tak Lakukan 'Pembantaian'