SuaraSurakarta.id - Kasus penganiayaan berat dengan potong kelamin suami dengan terdakwa YC (34) terus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Namun, pengacara terdakwa, Asri Purwanti menolak mentah-mentah korban IPN (20) mengajukan restitusi ganti rugi sebesar 50 juta.
Selain itu bila IPN menjalani pengobatan di luar negeri atas penganiayaan tersebut, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.
"Ini sangat memberatkannya. Dia juga sudah menjalani hukuman, berupa penahanan selama kasus ini berjalan," tegas Asri Purwanti dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, bukan tanpa alasan pihaknya secara tegas menolak permintaan korban kepada Majelis Hakim tersebut. Pasalnya, sebagai sesama perempuan dirinya juga merasakan apa yang dirasakan kliennya tersebut.
"Saya dapat memahami apa yang dirasakan klien saya. Selama ini, korban sudah diingatkan supaya tidak ‘jajan’ perempuan. Namun, masih nekat. Apalagi, korban juga sudah menunjukkan cintanya dengan pindah keyakinan supaya dapat berumah tangga dengan korban. Belum lagi, dari segi finansial. Di mana, klien saya ini justru mencukupi kebutuhan korban. Kalau masalah itu (ganti rugi-red), kami tolak mentah-mentah," ujar dia.
Asri mengaku, awalnya dia simpati dengan korban yang mengalami luka akibat perbuatan terdakwa memotong alat kelaminnya. Namun, dengan bergulirnya kasus tersebut menggerus simpati dirinya terhadap korban.
"Apalagi, korban juga tak mau ketemu dengan terdakwa. Kalau mau minta ganti rugi, tidak mau bertemu ya bagaimana. Jadi ga hilang simpati saya," ujarnya.
Selain itu, permintaan korban yang neko-neko juga membuat pihaknya kaget.
Baca Juga: 6 Cara Mencegah Kekerasan Remaja di Sekolah, Guru Wajib Tahu!
"Kalau mau minta ganti rugi ya kasusnya gak jadi pidana umum. Harusnya khusus. Apalagi, ini sudah bergulir di persidangan. Seharusnya, saat kasus ini di proses di Kepolisian, korban mengajukan ganti rugi tersebut," paparnya.
Tak sampai di situ, menurut Asri, sejumlah bukti-bukti kuitansi yang diajukan untuk ganti rugi pihak korban juga dirasa janggal. Mengingat, tidak ada stempel, materai atau kelengkapan lainnya yang menyertai bukti tersebut.
"Menurut saya, ini janggal. Karena tidak ada stempel," jelas dia.
Seperti diketahui, nasib tragis dialami oleh IPN (20) warga Bali. Dia menjadi korban pemotongan alat vital yang dilakukan oleh pasangannya berinisial YC (34) warga Lumajang, Jawa Timur.
Peristiwa bermula saat YC mendatangi keluarga IPN yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (16/5/2023). Setelah sampai di tempat orang tua korban, justru dia mendapat perlakuan kurang mengenakkan.
Pasalnya, dia disuruh bercerai dengan IPN. Padahal, baik korban maupun tersangka telah melangsungkan pernikahan adat Bali. Korban yang jauh-jauh datang ke Sukoharjo justru disuruh pulang lagi ke Bali. Lalu, diantar keluarganya ke Terminal Tirtonadi Solo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Pasbata Duga Ada Operasi Giring Opini Negatif dengan Serangan Terstruktur ke Seskab Teddy
-
Kantor dan Gudang Baru JNE di Solo Perkuat Kapabilitas Digital hingga Dorong Pengembangan UMKM
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi