SuaraSurakarta.id - Tidak hanya Benteng Vastenburg Solo aset milik Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro yang disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Tempat rekreasi Pandawa Water World yang berada di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo juga ikut disita.
Ada lebih dari lima papan pemberitahuan sita eksekusi berwarna dasar merah dengan tulisan hitam atas nama Kejari Jakarta Pusat.
Papan tersebut bertuliskan "Tanah dan bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI".
Baca Juga: Punya Pesawat Pribadi, Berapa Gaji Kepala Basarnas Henri Alfiandi?
Tertulis juga dasar pernyataannya di antaranya adalah Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 21 Agustus 2021. Serta dasar lainnya yakni Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Sita eksekusi itu tertulis dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Informasinya papan penyitaan tersebut dipasang pada, Rabu (26/7/2023) siang.
Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, mengatakan mendapat undangan dari Kejagung perihal titip aset dari sita eksekusi milik Benny Tjokro. Salah satu yang disita Pandawa Water World di wilayah Solo Baru.
"Pandawa Water World lokasinya di Kecamatan Grogol yang salah satu disita. Sudah dapat undangan di Kejari Solo, ada juga empat kepala desa yang dapat undangan," ujar dia, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kejari Medan Tahan Staf UPT Pusbangnis Terkait Korupsi Program Ma'had Mahasiswa UINSU
Herdis mengatakan tidak tahu apakah ada aset lain di luar Pandawa Water World yang disita sama Kejari.
"Aset yang lain saya tidak tahu. Saya tahunya lokasinya yakni di Desa Telukan, Langenharjo, dan Madegondo yang seluruhnya berada di Kecamatan Grogol, Sukoharjo," katanya.
Seperti diketahui tempat wisata air yang bertema pewayangan Mahabharata ini mulai diresmikan pada, 22 Desember 2007 lalu.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Timah jadi Sorotan, Bagaimana Sebenarnya?
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
Terkini
-
Jokowi, Gibran dan Selvi Ananda Nyoblos di Solo, Tapi Beda TPS, Mana Saja?
-
Solo Tuan Rumah Liga Nusantara 2024/2025, Ini Daftar Peserta dan Jadwalnya
-
Patroli Gabungan Skala Besar Jelang Pilkada Solo, Menyisir Penjuru Kota Bengawan
-
Langkah Strategis Disiapkan Polresta Solo Amankan Pilkada 27 November
-
Cuti Selesai, Teguh Prakosa Kembali Jabat Wali Kota Solo