SuaraSurakarta.id - Sejumlah aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Benny Tjokrosaputro disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Salah dua yang disita adalah Benteng Vastenburg dan Pandawa Waterboom.
Pemkot Solo belum mengenai informasi secara detai penyitaan Benteng Vastenburg. Karena ada beberapa kepemilikan benteng tersebut.
"Itu yang dipasangi plang yang mana, saya tidak tahu. Saya belum lihat juga, apa semua area. Setahu kami itu kan ada beberapa pemilik," terang Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo, Aryo Widyandoko, Kamis (27/7/2023).
Ketika ditanya apakah nantinya akan steril setelah dilalukan dilakukan penyitaan, Aryo belum. Karena itu kewenangan kejaksaan bukan Pemkot.
"Itu kewenangan kejaksaan ya, steril atau tidaknya. Itukan Kejarinya Jakarta Pusat," ungkap dia.
Aryo mengakui baru saja menerima informasi kalau Benteng Vastenburg disita oleh Kejari Jakarta Pusat.
"Baru saja menerima informasi itu. Terkejut," katanya.
Meski disita, lanjut dia, tidak akan mempengaruhi fungsi publik. Diharapkan agar pemenang lelang nantinya masih memberikan akses untuk masyarakat bisa beraktivitas dan berkreasi.
"Selama tahun 2023 ini ada banyak event yang sudah dan akan digelar di Benteng Vastenburg. Satu bulan itu ada 11 event yang digelar di benteng peninggalan Belanda ini," papar dia.
Baca Juga: Urai Kemacetan, Pemkot Solo Berlakukan Jam Masuk Baru pada Sejumlah Sekolah
"Harapannya pemenang lelang baru kedepan bakal tetap memberikan akses," lanjutnya.
Aryo menyakini penyitaan Benteng Vastenburg itu tidak akan banyak memberikan kerugian pada Pemkot Solo.
"Kan masih baru ya, mau dilelang. Itu bakal masih jadi ruang publik, jadi tidak mengurangi fungsinya yang sudah ada. Hanya statusnya saja yang berbeda," paparnya.
Seperti diketahui, Benteng Vastenburg disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Terpasang papan penyitaan di kawasan Benteng sejak Rabu (26/7/2023).
Pada papan tersebut tertulis bahwa tanah dan bangunan beserta isinya telah Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dijelaskan dalam papan jika lahan tersebut disita dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Pada bagian bawah terdapat tulisan pihak selaku penanggungjawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
Terkini
-
Absen Terus, Jokowi Didesak Hadir Sidang Mediasi Citizen Lawsuit Ijazah Palsu
-
Polri Kembali Tak Hadir, Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Palsu Jokowi Dilanjutkan Mediasi
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Sabu 19,04 Gram, Ini Kronologinya
-
Hasil Sragen City Run 2025: Atlet Yonif 413/Bremoro Kostrad Raih Juara 2 dan 4