SuaraSurakarta.id - Sejumlah aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Benny Tjokrosaputro disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Salah dua yang disita adalah Benteng Vastenburg dan Pandawa Waterboom.
Pemkot Solo belum mengenai informasi secara detai penyitaan Benteng Vastenburg. Karena ada beberapa kepemilikan benteng tersebut.
"Itu yang dipasangi plang yang mana, saya tidak tahu. Saya belum lihat juga, apa semua area. Setahu kami itu kan ada beberapa pemilik," terang Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo, Aryo Widyandoko, Kamis (27/7/2023).
Ketika ditanya apakah nantinya akan steril setelah dilalukan dilakukan penyitaan, Aryo belum. Karena itu kewenangan kejaksaan bukan Pemkot.
"Itu kewenangan kejaksaan ya, steril atau tidaknya. Itukan Kejarinya Jakarta Pusat," ungkap dia.
Aryo mengakui baru saja menerima informasi kalau Benteng Vastenburg disita oleh Kejari Jakarta Pusat.
"Baru saja menerima informasi itu. Terkejut," katanya.
Meski disita, lanjut dia, tidak akan mempengaruhi fungsi publik. Diharapkan agar pemenang lelang nantinya masih memberikan akses untuk masyarakat bisa beraktivitas dan berkreasi.
"Selama tahun 2023 ini ada banyak event yang sudah dan akan digelar di Benteng Vastenburg. Satu bulan itu ada 11 event yang digelar di benteng peninggalan Belanda ini," papar dia.
Baca Juga: Urai Kemacetan, Pemkot Solo Berlakukan Jam Masuk Baru pada Sejumlah Sekolah
"Harapannya pemenang lelang baru kedepan bakal tetap memberikan akses," lanjutnya.
Aryo menyakini penyitaan Benteng Vastenburg itu tidak akan banyak memberikan kerugian pada Pemkot Solo.
"Kan masih baru ya, mau dilelang. Itu bakal masih jadi ruang publik, jadi tidak mengurangi fungsinya yang sudah ada. Hanya statusnya saja yang berbeda," paparnya.
Seperti diketahui, Benteng Vastenburg disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Terpasang papan penyitaan di kawasan Benteng sejak Rabu (26/7/2023).
Pada papan tersebut tertulis bahwa tanah dan bangunan beserta isinya telah Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dijelaskan dalam papan jika lahan tersebut disita dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Pada bagian bawah terdapat tulisan pihak selaku penanggungjawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Solar Mahal Gila! Pakar Ungkap Trik Rahasia Hemat BBM Mobil Diesel, Bukan Cuma Soal 'Kaki Kanan'
-
Anti Mainstream! 5 Mobil Bekas Rp40 Jutaan Irit dan Nyaman, Fitur Mewah yang Sering Dilupakan
-
Detik-detik Terakhir Istri Abu Bakar Ba'asyir Sebelum Berpulang: Sempat Pasrah dan Berdzikir
-
Kabar Duka, Istri Abu Bakar Ba'asyir Meninggal Dunia
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!