SuaraSurakarta.id - Sejumlah aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Benny Tjokrosaputro disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Salah dua yang disita adalah Benteng Vastenburg dan Pandawa Waterboom.
Pemkot Solo belum mengenai informasi secara detai penyitaan Benteng Vastenburg. Karena ada beberapa kepemilikan benteng tersebut.
"Itu yang dipasangi plang yang mana, saya tidak tahu. Saya belum lihat juga, apa semua area. Setahu kami itu kan ada beberapa pemilik," terang Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo, Aryo Widyandoko, Kamis (27/7/2023).
Ketika ditanya apakah nantinya akan steril setelah dilalukan dilakukan penyitaan, Aryo belum. Karena itu kewenangan kejaksaan bukan Pemkot.
"Itu kewenangan kejaksaan ya, steril atau tidaknya. Itukan Kejarinya Jakarta Pusat," ungkap dia.
Aryo mengakui baru saja menerima informasi kalau Benteng Vastenburg disita oleh Kejari Jakarta Pusat.
"Baru saja menerima informasi itu. Terkejut," katanya.
Meski disita, lanjut dia, tidak akan mempengaruhi fungsi publik. Diharapkan agar pemenang lelang nantinya masih memberikan akses untuk masyarakat bisa beraktivitas dan berkreasi.
"Selama tahun 2023 ini ada banyak event yang sudah dan akan digelar di Benteng Vastenburg. Satu bulan itu ada 11 event yang digelar di benteng peninggalan Belanda ini," papar dia.
Baca Juga: Urai Kemacetan, Pemkot Solo Berlakukan Jam Masuk Baru pada Sejumlah Sekolah
"Harapannya pemenang lelang baru kedepan bakal tetap memberikan akses," lanjutnya.
Aryo menyakini penyitaan Benteng Vastenburg itu tidak akan banyak memberikan kerugian pada Pemkot Solo.
"Kan masih baru ya, mau dilelang. Itu bakal masih jadi ruang publik, jadi tidak mengurangi fungsinya yang sudah ada. Hanya statusnya saja yang berbeda," paparnya.
Seperti diketahui, Benteng Vastenburg disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Terpasang papan penyitaan di kawasan Benteng sejak Rabu (26/7/2023).
Pada papan tersebut tertulis bahwa tanah dan bangunan beserta isinya telah Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dijelaskan dalam papan jika lahan tersebut disita dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Pada bagian bawah terdapat tulisan pihak selaku penanggungjawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar di Jakarta
-
Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar