SuaraSurakarta.id - Webinar IP Talks Brand (H)ours, mengangkat tema merek vs desain industri. Dalam webinar kali ini menjelaskan perbedaan perlindungan merek vs desain industri.
Pelaksanaan IP Talks “Brand (H)ours” seri keenam mengangkat 'Merek VS Desain Industri'. Tema ini dipilih berdasarkan aspirasi para peserta pada seri sebelumnya ketika membahas merek non tradisional.
Banyak peserta yang antusias untuk dapat mengetahui lebih dalam mengenai perbedaan antara merek dengan desain industri, serta titik singgung yang menimbulkan kesan adanya tumpang tindih antara keduanya.
Webinar IP Talks Brand (H)ours kali ini dilaksanakan pada Senin 3 Juli 2023, pada pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Baca Juga: McD Sarinah Buka Kembali, Desain Baru Gerai Dinantikan Pelanggan Setianya
Webinar ini dimulai dengan sambutan dari Direktur Merek dan Indikasi Grafis, Kurniaman Telaumbana dan menghadirkan berbagai pembicara dari para expert di bidang desain.
Di antaranya adalah Ahmad Syarief, MSD, PhD. (Dosen FSRD ITB, Ketua Prodi Desain Produk Indonesia), Rizki Harit Maulana (Pemeriksa Desain Industri DJKI Kemenkumham RI), dan Agung Indriyanto (Koordinator Pemeriksaan Merek DJKI Kemenkumham RI).
Webinar IP Talks Brand (H)ours ini terbuka untuk umum dan diikuti oleh para pengusaha, brand agency, perwakilan perusahaan industry, praktisi, peneliti/akademisi, instansi-instansi terkait pelindungan KI, konsultan KI, hingga pemilik objek kekayaan intelektual .
Kurniaman Telaumbana mengemukakan, dalam praktik yang berkembang dalam masyarakat, merek sering dimaknai secara tradisional yakni terbatas pada tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
"Namun tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan zaman, pesatnya kemajuan teknologi, serta meningkatnya kreativitas sumber daya manusia, menciptakan suatu paradigma baru," terangnya.
Paradigma baru tersebut, lanjut Kurniaman, di mana daya pembeda pada suatu produk tidak hanya berupa tanda dua dimensi, tetapi muncul pula bentuk non-tradisional yang salah satunya berupa tanda tiga dimensi yang dapat meliputi kemasan suatu produk dan bentuk produk itu sendiri.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Hunian Makin Padat, Desain Interior Simpel dan Fungsional Jadi Kebutuhan Baru Warga Kota
-
Infinix Note 50s Pro Plus 5G Hadirkan Desain Begini, Bawa Inovasi Baru yang Ciamik
-
Ubah Desain, Seri Oppo Reno 14 Akan Gunakan Layar Datar
-
iPhone 17 Bawa Banyak Perubahan, Modul Kamera Belakang Makin Mirip Android?
-
Ajang Internasional iF Design Award 2025 Anugerahkan Penghargaan untuk Desain Unik wondr by BNI
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
Terkini
-
Segera Ambil! Link Saldo DANA Kaget, Bisa untuk Langganan Live Streaming
-
Tegas! Pemkot Solo Sikat Habis Puluhan Bangunan Liar di Jalan Tentara Pelajar
-
Diduga Hendak Balap Liar, 12 Sepeda Motor Berknalpot Brong Dikukut Tim Sparta
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
Hasil IBL 2025: Tampil Spartan, Kesatria Bengawan Solo Jungkalkan Bali United Basketball