Di sisi lain, desain industri bertujuan untuk melindungi suatu desain baru yang dihasilkan melalui proses pemikiran yang mana hasil itu bisa dilihat dalam kesan estetis yang ditampilkan oleh bentuk tersebut.
Perbedaan lain, bila dilihat dari syarat pelindungannya, merek menitikberatkan pada unsur daya pembeda, adapun desain industri menitikberatkan pada kebaruan (novelty) dan kesan estetis. Perbedaan selanjutnya terletak pada jangka waktu pelindungannya, merek memberikan jangka waktu yang tak terbatas dibandingkan desain industri.
Agung Indriyanto menjelaskan, perlindungan desain industri hanya diberikan selama 10 (sepuluh) tahun tanpa bisa diperpanjang, sehingga apabila telah melewati waktu 10 (sepuluh) tahun maka desain industri akan menjadi milik umum dan pihak lain dapat menggunakan desain tanpa izin dari pemilik desain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Pecah Telur! Ananda Wahyu Sumbang Emas Pertama untuk Solo dari Cabor Sambo di Porprov 2026
-
Mantab! Tiga Atlet Muaythai Solo Tembus Semifinal Porprov 2026
-
KPK Sita Uang dan Perhiasan dari Rumah Dinas Bupati Klaten, Lima Klaster Korupsi Diusut
-
Tuntut Evaluasi Makan Bergizi Gratis dan Karhutla, Demo Mahasiswa di Tugu Kartasura Nyaris Ricuh
-
Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan lewat Pembiayaan UMKM