SuaraSurakarta.id - Webinar IP Talks Brand (H)ours, mengangkat tema merek vs desain industri. Dalam webinar kali ini menjelaskan perbedaan perlindungan merek vs desain industri.
Pelaksanaan IP Talks “Brand (H)ours” seri keenam mengangkat 'Merek VS Desain Industri'. Tema ini dipilih berdasarkan aspirasi para peserta pada seri sebelumnya ketika membahas merek non tradisional.
Banyak peserta yang antusias untuk dapat mengetahui lebih dalam mengenai perbedaan antara merek dengan desain industri, serta titik singgung yang menimbulkan kesan adanya tumpang tindih antara keduanya.
Webinar IP Talks Brand (H)ours kali ini dilaksanakan pada Senin 3 Juli 2023, pada pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Baca Juga: McD Sarinah Buka Kembali, Desain Baru Gerai Dinantikan Pelanggan Setianya
Webinar ini dimulai dengan sambutan dari Direktur Merek dan Indikasi Grafis, Kurniaman Telaumbana dan menghadirkan berbagai pembicara dari para expert di bidang desain.
Di antaranya adalah Ahmad Syarief, MSD, PhD. (Dosen FSRD ITB, Ketua Prodi Desain Produk Indonesia), Rizki Harit Maulana (Pemeriksa Desain Industri DJKI Kemenkumham RI), dan Agung Indriyanto (Koordinator Pemeriksaan Merek DJKI Kemenkumham RI).
Webinar IP Talks Brand (H)ours ini terbuka untuk umum dan diikuti oleh para pengusaha, brand agency, perwakilan perusahaan industry, praktisi, peneliti/akademisi, instansi-instansi terkait pelindungan KI, konsultan KI, hingga pemilik objek kekayaan intelektual .
Kurniaman Telaumbana mengemukakan, dalam praktik yang berkembang dalam masyarakat, merek sering dimaknai secara tradisional yakni terbatas pada tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
"Namun tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan zaman, pesatnya kemajuan teknologi, serta meningkatnya kreativitas sumber daya manusia, menciptakan suatu paradigma baru," terangnya.
Paradigma baru tersebut, lanjut Kurniaman, di mana daya pembeda pada suatu produk tidak hanya berupa tanda dua dimensi, tetapi muncul pula bentuk non-tradisional yang salah satunya berupa tanda tiga dimensi yang dapat meliputi kemasan suatu produk dan bentuk produk itu sendiri.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Hunian Makin Padat, Desain Interior Simpel dan Fungsional Jadi Kebutuhan Baru Warga Kota
-
Infinix Note 50s Pro Plus 5G Hadirkan Desain Begini, Bawa Inovasi Baru yang Ciamik
-
Ubah Desain, Seri Oppo Reno 14 Akan Gunakan Layar Datar
-
iPhone 17 Bawa Banyak Perubahan, Modul Kamera Belakang Makin Mirip Android?
-
Ajang Internasional iF Design Award 2025 Anugerahkan Penghargaan untuk Desain Unik wondr by BNI
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
Ramai Lagi Soal DIS, Wakil Wali Kota Solo: Belum Ada Pembicaraan
-
Wacana Daerah Istimewa Surakarta Kembali Ramai, Keraton Solo Sambut Positif?
-
AYO SERBU! Ada Minyak Goreng hingga Buavita, Ini Promo JSM Indomaret 25-27 April 2025
-
TINGGAL KLIK! Ini Link Saldo Dana Kaget, Gratis untuk Langganan Video dan Live Streaming
-
Siap Melawan! SMAN 6 Solo Bakal Tunjukkan Bukti Fisik Ijazah Jokowi