Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 22 Juni 2023 | 14:27 WIB
Perahu penyeberangan di Sungai Bengawan Solo. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) diharap segera merevisi aturan terkait pemanfaatan lahan di sekitar aliran sungai.

Pemerhati sosial Kota Solo, Kalono menjelaskan, perubahan regulasi penataan kawasan sungai diperlukan seiring perkembangan zaman.

"Penataan sungai di Indonesia perlu mencontoh di luar negeri. Di mana keberadaan sungai dimanfaatkan sebagai obyek wisata. Pihak yang berwenang juga bisa menggandeng pihak swasta untuk pengembangannya," kata Kalono, Kamis (22/6/2023).

Selanjutnya saat pihak swasta bisa masuk, tugas BBWSBS adalah menerapkan standarisasi spesifikasi bangunan yang boleh didirikan di sekitar sungai.

Baca Juga: Bangunan Megah Milik Pejabat di Bantaran Kali Jenes Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Apa Sudah Ada IMB?

Menurutnya, dengan standarisasi yang ketat, nantinya hanya perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat saja yang bisa ikut melakukan penataan kawasan di sekitar sungai. 

Sebab hal ini akan terkait dengan teknologi yang diterapkan dalam proses pembangunan kawasan itu. 

"Jadi ada baiknya BBWSBS segera merevisi regulasinya, agar seluruh sungai yang ada bisa mendatangkan manfaat ekonomi bagi masyarakat," jelas dia.

Ia tidak menampik jika ada bangunan di bantaran sungai dengan potensi terkena luapan dan banjir. 

Namun demikian tidak bisa disalahkan oleh BBWSBS semata. Karena masalah edukasi masyarakat tentang sungai melibatkan banyak pihak.

Baca Juga: Dinilai Penyebab Banjir, Praktisi Hukum Sebut BBWSBS Tak Tegas Soal Bangunan di Bantaran Sungai

Load More