SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus pemalsuan dokumen negara, Evan Surya Prananto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Seperti diketahui, kasus pemalsuan dokumen negara ini berawal dari perebutan hak asuh anak milik terdakwa dan korban. Seiring berjalannya waktu, terdakwa nekat melakukan tindakan pemalsuan dokumen negara yang dikeluarkan oleh Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta dengan nomor: 3372-KW-11102021-0002, tanggal 11 Oktober 2021.
Surat inilah yang dipakai terdakwa Evan untuk mengajukan pengesahan atas anaknya. Untuk dinyatakan sah menjadi anak kandung dari ayah yang bernama Evan Surya Prananto melalui Permohonan di Pengadilan Negeri Surakarta sebagaimana tercatat dalam register permohonan nomor: 234/Odt.P/2021/PN.Skt tanggal 24 November 2021.
Tuntutan itu dinilai kuasa hukum korban Jessica Forrester, Dhony Fajar Fauzi membuktikan tidak ada intervensi dari kliennya.
Baca Juga: Polemik Hak Asuh Anak Selebgram Jessica Forrester, Pengacara Evan Surya Pranoto Buka Suara
"Ini menunjukkan klien kami tidak ada intervensi. Mungkin karena Jessica sudah memaafkan terdakwa jadi pertimbangan JPU," kata Dhony Fajar, Sabtu (13/5/2023).
Dikatakan, pertimbangan JPU Sri Ambar Prasongko SH MH menuntut ringan terdakwa dalam kasus ini lantaran kedua belah pihak telah saling memaafkan di persidangan sebelumnya.
Meski begitu, pihaknya ingin supaya hukum memberikan efek jera agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari.
"Ini bisa jadi yuris prudensi jika tuntutan cuma 3 bulan. Ini harus bagaimana, jika ingin membangun hukum, jangan seperti ini," jelas dia.
Pihaknya menilai, jika perbuatan yang dilakukan terdakwa masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Dimana, terdakwa secara paksa memasukan nama anak klien kami ke dalam dokumen yang disahkan oleh Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta.
Baca Juga: Pertama Dalam Sejarah 9 Hakim MK Dilaporkan ke Polisi, Skandal Apa?
"Kalau sudah menyangkut masalah anak itu masuk ke dalam extra ordinary crime (kejahatan luar biasa)," kata Dhony.
Sementara itu, korban Jessica Forrrester saat dikonfirmasi mengatakan, sangat menyayangkan tuntutan yang hanya tiga bulan penjara. Pihaknya selama setahun terakhir telah berjuang untuk mendapatkan keadilan lantaran apa yang telah diperbuat oleh terdakwa Evan sangat merugikan keluarganya.
"Saya yakin, Pak Jaksa dan Hakim akan memutus dengan adil. Berikan keadilan bagi saya, yang sebagai seorang single mother. Besar harapan saya, apapun keputusannya dapat memberikan pelajaran dan efek jera. Sehingga, tidak mengulangi perbuatanya lagi kepada siapapun. Biarkan, saya dan anak saya hidup tenang tanpa diusik lagi," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
Terkini
-
Berlangsung di Keraton Solo, Peken Jasindo 2025 Hadirkan Semangat Budaya dan Ekonomi Kerakyatan
-
Rismon Sianipar Bakal Datangi Lokasi KKN di Boyolali, Jokowi Tantang Balik
-
Kunjungi Keraton Solo, PT Jasindo Komitmen Dukung Pemberdayaan UMKM dan Pelaku Usaha Difabel
-
Dituding Jadi Pemilik Kapal JKW Mahakam, Ini Respon Menohok Jokowi
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali