SuaraSurakarta.id - Selebgram Jessica Forrester kembali menjalani sidang dugaan pemalsuan data dan hak asuh anak di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (18/4/2023).
Jessica menghadiri sidang dengan agenda terdakwa Evan Surya Pranoto dengan menghadirkan saksi dari Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disadmindukcapil) Kota Solo.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, pihak Jessica Forrester menghadirkan 5 orang saksi, tiga di antaranya petugas dari Disadmindukcapil Kota Solo.
Para saksi memberikan kesaksian satu-persatu secara bergantian. Sebelumnya para saksi juga sudah disumpah untuk memberikan keterangan sesungguhnya.
Usai persidangan Jessica Forester mengungkapkan dirinya merasa syok dengan pertanyaan, yang menurutnya telah keluar dari konteks.
Bahkan tangis Jessica Forrester pecah saat menjelaskan jalannya sidang dan kasus itu kepada awak media.
"Itu lebih menekankan ke masa lalu saya. Yang mana itu juga masalah pribadi yang saya juga enggak mau ingat-ingat lagi," kata Jessica.
Jesssica mengaku sudah cukup lelah dengan proses persidangan. Menurutnya sudah setahun lebih berjalan namun tidak selesai-selesai.
"Saya nggak pernah niat jahat kok sama Evan. Saya inginnya semua data-data saya dan anak saya kembali seperti semula. Dan intinya anak tetap sama saya, artinya hak asuh anak tetap pada saya," paparnya
Baca Juga: Polemik Hak Asuh Anak Selebgram Jessica Forrester, Pengacara Evan Surya Pranoto Buka Suara
Diakuinya, secara personel Jessica sudah memaafkan Evan. Namun, dia masih tidak terima dengan pemalsuan dokumen dengan peran pengganti.
"Saya memaafkan kesalahan beliau (Evan). Saya hanya minta dia mengakui kesalahannya," ungkap Jessica.
Selanjutnya, kuasa hukum Jessica Forester, Dhony Fajar Fauzi mengungkapkan kekecewaannya terhadap kuasa hukum terdakwa, yang menurutnya telah memframing Jessica Forester terkait kasus narkoba.
"Jessica tidak ditahan, hanya direhabilitasi tidak sesuai seperti omongan beliau (Song Sip-red). Seakan-akan Jessica menafkahi anaknya dengan uang haram, itu tidak benar," ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Evan Surya Prananto, Song Sip mengungkapkan pihaknya tetap tidak setuju terkait dengan hak asuh anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
-
Asal Usul Sound Horeg dan Sosok Pria Berjuluk 'Thomas Alva Edisound' di Baliknya
-
3 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
7 Rekomendasi Kulkas 1 Pintu Tanpa Bunga Es dan Hemat Listrik, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gawat! Mayoritas UMKM Masih Informal, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Ekonomi Daerah!
Terkini
-
Jokowi Sempat Mengelak Hadiri Reuni Alumni UGM, Ini Respon Iriana
-
Momen Kikuk Jokowi: Ngaku Jenguk Saudara, 'Dikeplak' Iriana: Mau Reuni UGM!
-
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Tom Lembong
-
Isu Ijazah Palsu Dibekingi 'Orang Besar', Jokowi:Semua Sudah Tahulah
-
Pemprov Jateng Kebut Perbaikan Jalan Wuryantoro-Eromoko Wonogiri