SuaraSurakarta.id - Selebgram Jessica Forrester kembali menjalani sidang dugaan pemalsuan data dan hak asuh anak di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (18/4/2023).
Jessica menghadiri sidang dengan agenda terdakwa Evan Surya Pranoto dengan menghadirkan saksi dari Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disadmindukcapil) Kota Solo.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, pihak Jessica Forrester menghadirkan 5 orang saksi, tiga di antaranya petugas dari Disadmindukcapil Kota Solo.
Para saksi memberikan kesaksian satu-persatu secara bergantian. Sebelumnya para saksi juga sudah disumpah untuk memberikan keterangan sesungguhnya.
Usai persidangan Jessica Forester mengungkapkan dirinya merasa syok dengan pertanyaan, yang menurutnya telah keluar dari konteks.
Bahkan tangis Jessica Forrester pecah saat menjelaskan jalannya sidang dan kasus itu kepada awak media.
"Itu lebih menekankan ke masa lalu saya. Yang mana itu juga masalah pribadi yang saya juga enggak mau ingat-ingat lagi," kata Jessica.
Jesssica mengaku sudah cukup lelah dengan proses persidangan. Menurutnya sudah setahun lebih berjalan namun tidak selesai-selesai.
"Saya nggak pernah niat jahat kok sama Evan. Saya inginnya semua data-data saya dan anak saya kembali seperti semula. Dan intinya anak tetap sama saya, artinya hak asuh anak tetap pada saya," paparnya
Baca Juga: Polemik Hak Asuh Anak Selebgram Jessica Forrester, Pengacara Evan Surya Pranoto Buka Suara
Diakuinya, secara personel Jessica sudah memaafkan Evan. Namun, dia masih tidak terima dengan pemalsuan dokumen dengan peran pengganti.
"Saya memaafkan kesalahan beliau (Evan). Saya hanya minta dia mengakui kesalahannya," ungkap Jessica.
Selanjutnya, kuasa hukum Jessica Forester, Dhony Fajar Fauzi mengungkapkan kekecewaannya terhadap kuasa hukum terdakwa, yang menurutnya telah memframing Jessica Forester terkait kasus narkoba.
"Jessica tidak ditahan, hanya direhabilitasi tidak sesuai seperti omongan beliau (Song Sip-red). Seakan-akan Jessica menafkahi anaknya dengan uang haram, itu tidak benar," ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Evan Surya Prananto, Song Sip mengungkapkan pihaknya tetap tidak setuju terkait dengan hak asuh anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Ini Ritual Khusus Kerbau Bule Kyai Slamet Sebelum Kirab Malam 1 Suro
-
Polresta Solo Jamin Keamanan Kirab Pusaka Keraton dan Mangkunegaran Berjalan Aman dan Kondusif
-
Bukan Sekadar Edukasi, Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Hadirkan Air Bersih dan MCK di Solo
-
Polemik Pembangunan GKJ Solo: Saat Aturan Negara Justru Menjadi Hambatan Beribadah
-
Gara-gara Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi, Aksi Demo di Solo Sempat Memanas