SuaraSurakarta.id - Selebgram Jessica Forrester kembali menjalani sidang dugaan pemalsuan data dan hak asuh anak di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (18/4/2023).
Jessica menghadiri sidang dengan agenda terdakwa Evan Surya Pranoto dengan menghadirkan saksi dari Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disadmindukcapil) Kota Solo.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, pihak Jessica Forrester menghadirkan 5 orang saksi, tiga di antaranya petugas dari Disadmindukcapil Kota Solo.
Para saksi memberikan kesaksian satu-persatu secara bergantian. Sebelumnya para saksi juga sudah disumpah untuk memberikan keterangan sesungguhnya.
Usai persidangan Jessica Forester mengungkapkan dirinya merasa syok dengan pertanyaan, yang menurutnya telah keluar dari konteks.
Bahkan tangis Jessica Forrester pecah saat menjelaskan jalannya sidang dan kasus itu kepada awak media.
"Itu lebih menekankan ke masa lalu saya. Yang mana itu juga masalah pribadi yang saya juga enggak mau ingat-ingat lagi," kata Jessica.
Jesssica mengaku sudah cukup lelah dengan proses persidangan. Menurutnya sudah setahun lebih berjalan namun tidak selesai-selesai.
"Saya nggak pernah niat jahat kok sama Evan. Saya inginnya semua data-data saya dan anak saya kembali seperti semula. Dan intinya anak tetap sama saya, artinya hak asuh anak tetap pada saya," paparnya
Baca Juga: Polemik Hak Asuh Anak Selebgram Jessica Forrester, Pengacara Evan Surya Pranoto Buka Suara
Diakuinya, secara personel Jessica sudah memaafkan Evan. Namun, dia masih tidak terima dengan pemalsuan dokumen dengan peran pengganti.
"Saya memaafkan kesalahan beliau (Evan). Saya hanya minta dia mengakui kesalahannya," ungkap Jessica.
Selanjutnya, kuasa hukum Jessica Forester, Dhony Fajar Fauzi mengungkapkan kekecewaannya terhadap kuasa hukum terdakwa, yang menurutnya telah memframing Jessica Forester terkait kasus narkoba.
"Jessica tidak ditahan, hanya direhabilitasi tidak sesuai seperti omongan beliau (Song Sip-red). Seakan-akan Jessica menafkahi anaknya dengan uang haram, itu tidak benar," ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Evan Surya Prananto, Song Sip mengungkapkan pihaknya tetap tidak setuju terkait dengan hak asuh anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, Bhakti Presisi Polresta Solo Pererat Kebersamaan dengan Ojol dan Supeltas
-
NICE Gelar 55 Event, Perkuat Posisi sebagai Destinasi MICE Baru
-
BRI Perkuat Program 3 Juta Rumah, Ribuan Debitur Ikut Akad Massal
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
-
Menembus Medan Sulit, Mantri BRI Perkuat Akses Layanan Keuangan di Talaud