SuaraSurakarta.id - Kuasa hukum Evan Surya Pranoto yang merupakan suami selebgram Jessica Forrester, Song Sip buka suara soal polemik hak asuh anak.
Seperti diketahui, kasus itu masih bergulir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo dalam kasus dugaan pemalsuan data dan tanda-tangan dengan Evan Surya sebagai terdakwa.
"Perlu kami luruskan, apa yang selama ini dilakukan Evan semata-mata untuk kepentingan anak. Jadi pemberitaan selama ini lebih banyak menyudutkan Evan," kata Song Sip kepada awak media di Solo, Selasa (11/4/2023).
Song Sip memaparkan, keputusan keluarga Evan untuk mengambil hak asuh anak ini didasari tertangkapnya Jessica Forrester dalam kasus narkoba di Bali, 9 juli 2021 silam. Meski sudah menikah, sang anak rupanya belum tercatat secara sah oleh negara.
Dalam kondisi proses hukum, Jessica kemudian menyerahkan seluruh dokumen yang berguna bagi pencatatan tersebut kepada Evan dan memproses akte kelahiran di kantor catatan sipil Kota Solo mengingat Evan masih tercatat sebagai penduduk Kota Bengawan.
Namun proses itu, lanjut Song Sip, sempat mengalami kendala karena memerlukan kehadiran pihak-pihak yang berkempentingan untuk catatan sipil. Padahal Jessica masih dalam proses hukum di Bali.
"Maka dalam hal ini dicarilah peran pengganti yang mengakui sebagai Jessica untuk menghadiri pencatatan perkawinannya Evan dengan Jessica di Solo. Evan juga tidak mengenal sosok peran pengganti ini, dia hanya dikenalkan," jelasnya.
Akhirnya akta tersebut dikeluarkan oleh kantor catatan sipil Kota Solo dengan nomor:3372-KW-11102021-0002, tanggal 11 Oktober 2021.
Surat inilah yang dipakai Evan digunakan untuk mengajukan pengesahan atas anaknya. Untuk dinyatakan Sah menjadi anak kandung dari ayah yang bernama Evan Surya Prananto. Melalui Permohonan di Pengadilan Negeri Surakarta sebagaimana tercatat dalam register permohonan nomor:234/Odt.P/2021/PN.Skt tanggal 24 November 2021.
Baca Juga: Viral Foto Anak Disalahgunakan, Ini Bahaya Unggah Foto Buah Hati di Medsos
Dia memaparkan, selama ini Evan hanya ingin memberikan kejelasan status anak yang selama ini di akte kelahiran tertuliss tanpa menyertakan nama sang ayah.
"Dengan status jelas secara negara, pada akte kelahiran akan timbul hak-hak bagi anak seperti hak waris untuk anak. Tapi kenapa pihak Jessica menyebut itu merugikan, kan tidak merugikan," ujar dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar di Jakarta
-
Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar