Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 04 Mei 2023 | 16:10 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo memvonis 3 tahun 6 bulan penjara bos PT Gotex, Bambang Wijayanto Gondoputranto dalam kasus penipuan dengan korban Aryo Hidayat Adiseno selaku Dirut PT SHA. [Timlo.net/Achmad Khalik Ali]

Dalam bergulirnya kasus ini, korban akhirnya melaporkan terdakwa pada pertengahan tahun 2022 lalu. Hingga akhirnya, Bambang Wijayanto Gondoputranto ditahan Bulan Februari 2023 lalu.

Terkait putusan itu, pengacara terdakwa, A Azizar menyatakan pikir-pikir.

Load More