SuaraSurakarta.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo memvonis 3 tahun 6 bulan penjara bos PT Gotex, Bambang Wijayanto Gondoputranto dalam kasus penipuan dengan korban Aryo Hidayat Adiseno selaku Dirut PT SHA.
Putusan itu dibacakan ketua Majelis Hakim, Hasanur Rachmansyah Arif SH, MHum didampingi Hegi Soemanto SH dan Agus Dewanta SH dalam sidang, Kamis (4/5/2023).
"Menjatuhkan vonis selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan seperti dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Hasanur Rachmansyah Arif.
Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan telah merugikan korban, Aryo Hidayat Adiseno senilai Rp 2 miliar.
Baca Juga: Dituduh Sebagai Istrinya Ikal Laskar Pelangi, Vera Pazilla: Banyak Berita Simpang Siur
Vonis yang dijatuhkan itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 2 tahun penjara.
"Ya nanti arahnya banding. Namun, kami konsultasikan terlebih dahulu," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula saat terdakwa Bambang Wijayanto Gondoputranto yang merupakan bos PT Gotex mendatangi korban, Aryo Hidayat Adiseno secara bertahap di tahun 2019 hingga 2020 untuk melakukan peminjaman uang sebesar Rp2 miliar.
Dari pertemuan yang dilakukan di kediaman korban tersebut, terdakwa mengaku uang pinjaman itu akan digunakan untuk bisnis alat-alat kesehatan.
Namun, saat jatuh tempo pembayaran Bambang tidak dapat memenuhi sesuai dengan kesepakatan yang dijanjikan kedua belah pihak.
Baca Juga: Zulfani Pasha Akui Kesalahan, Sebut Alasan Menipu karena Masalah Ekonomi
Hingga akhirnya, terdakwa memberikan cek kepada korban. Namun, saat cek tersebut hendak dicairkan justru ditolak oleh pihak bank lantaran dana yang ada di rekening terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran tersebut.
Dalam bergulirnya kasus ini, korban akhirnya melaporkan terdakwa pada pertengahan tahun 2022 lalu. Hingga akhirnya, Bambang Wijayanto Gondoputranto ditahan Bulan Februari 2023 lalu.
Terkait putusan itu, pengacara terdakwa, A Azizar menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
-
Viral Belanja Jutaan di PIM Pakai M-Banking Palsu, Cewek Hijab 'Pengedit Andal' Dicokok di Hotel OYO
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
Marak Penipuan Pakai AI, Komdigi Minta Publik Waspada: Editan Nyaris Sempurna, Banyak yang Terkecoh!
-
Masyarakat Inggris Kena Investasi Bodong, Nilai Kerugian Tembus Rp121 Miliar
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita
-
Dijamin Ngakak! Angkat Kehidupan Kota Solo, Film Komedi 'Cocote Tonggo' Akhirnya Tayang