SuaraSurakarta.id - Aparat Sat Reskrim Polres Boyolali mendalami adanya dugaan praktik penjualan daging sapi gelonggongan yang merugikan masyarakat.
Terkait ini, polisi masih memeriksa sudah memeriksa saksi dan menunggu hasil cek laboratorium forensik (labfor) di Semarang terkait daging tersebut.
"Tentunya termasuk pemilik usahanya (yang diperiksa sebagai saksi)," ungkap Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (31/3/2023).
Dwi yang juga merupakan Ketua Tim Satgas Pangan Polda Jateng mengemukakan, saat ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), posisi daging sudah dalam bentuk potongan-potongan.
Di situ ditemukan selang, namun belum dapat dipastikan apakah betul daging gelonggongan atau murni.
"Kita tunggu bagaimana hasil cek labfornya. Kan bisa diketahui berapa volume air dalam daging tersebut, besok akan keluar hasilnya, apakah ada unsur daging yang tidak sehat," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek praktik penjualan daging sapi diduga hasil gelonggongan di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (25/3/2023).
Dalam penggerebakan itu, didapati daging sapi diduga gelonggongan dengan berat total 196,5kg termasuk beberapa selang plastik ukuran 1,5 inci. Lokasi itu adalah untuk penjualan daging.
Sementara pemotongan sapi diduga digelonggong itu dilakukan di Desa Besuki, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.
Baca Juga: Harga Daging Sapi Tembus Rp.150 Ribu di Garut, Wabup: Kalau Lebih HET Kemendag Kita Operasi Pasar
Dari hasil interogasi terhadap pelaku berinisial KW,kegiatan tersebut sudab di lakukan selama 2 Tahun belakang dimulai pada tahun 2017 -2019 kemudian sempat terhenti di karenakan Pandemi PMK kemudian pelaku memulak lagi di Tahun 2023 dan sudah melakukan kegiatan tersebut sebanyak 13 kali.
Dari hasil pemotongan itu kemudian di distribusikan ke para pedagang di wilayah Boyolali, bahkan daging juga di kirim ke luar Kabupaten Boyolali seperti Solo, Magelang, Salatiga dan Kota Semarang.
Pelaku juga mengakui kepada penyidik Polres Boyolali bahwa kegiatan tersebut Ilegal dan hanya diketahui ketua paguyuban berinisal A.
Maka dari itu di harapkan Pemkot Solo, Magelang dan Semarang untuk sigap mencegah terjadinya distribusi daging gelonggongan tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat yang akan mengkonsumsi daging tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Kena Reshuffle Prabowo Subianto, Jokowi Akan Segera Bertemu Budi Arie
-
Ijazah SMA Gibran Dipermasalahkan, Jokowi: Nanti Punya Jan Ethes Juga?
-
RUU Perampasan Aset, Jokowi: 3 Kali Mendorong, Tapi Tidak Ditindaklanjuti DPR
-
Jokowi Buka Suara Soal Purbaya Yudhi Sadewa Pengganti Sri Mulyani
-
Diusulkan 5 PAC, Tak Ada Karpet Merah Rheo Fernandes, Meski Putra Ketua DPC PDIP Solo