SuaraSurakarta.id - Aparat Sat Reskrim Polres Boyolali mendalami adanya dugaan praktik penjualan daging sapi gelonggongan yang merugikan masyarakat.
Terkait ini, polisi masih memeriksa sudah memeriksa saksi dan menunggu hasil cek laboratorium forensik (labfor) di Semarang terkait daging tersebut.
"Tentunya termasuk pemilik usahanya (yang diperiksa sebagai saksi)," ungkap Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (31/3/2023).
Dwi yang juga merupakan Ketua Tim Satgas Pangan Polda Jateng mengemukakan, saat ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), posisi daging sudah dalam bentuk potongan-potongan.
Di situ ditemukan selang, namun belum dapat dipastikan apakah betul daging gelonggongan atau murni.
"Kita tunggu bagaimana hasil cek labfornya. Kan bisa diketahui berapa volume air dalam daging tersebut, besok akan keluar hasilnya, apakah ada unsur daging yang tidak sehat," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek praktik penjualan daging sapi diduga hasil gelonggongan di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (25/3/2023).
Dalam penggerebakan itu, didapati daging sapi diduga gelonggongan dengan berat total 196,5kg termasuk beberapa selang plastik ukuran 1,5 inci. Lokasi itu adalah untuk penjualan daging.
Sementara pemotongan sapi diduga digelonggong itu dilakukan di Desa Besuki, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.
Baca Juga: Harga Daging Sapi Tembus Rp.150 Ribu di Garut, Wabup: Kalau Lebih HET Kemendag Kita Operasi Pasar
Dari hasil interogasi terhadap pelaku berinisial KW,kegiatan tersebut sudab di lakukan selama 2 Tahun belakang dimulai pada tahun 2017 -2019 kemudian sempat terhenti di karenakan Pandemi PMK kemudian pelaku memulak lagi di Tahun 2023 dan sudah melakukan kegiatan tersebut sebanyak 13 kali.
Dari hasil pemotongan itu kemudian di distribusikan ke para pedagang di wilayah Boyolali, bahkan daging juga di kirim ke luar Kabupaten Boyolali seperti Solo, Magelang, Salatiga dan Kota Semarang.
Pelaku juga mengakui kepada penyidik Polres Boyolali bahwa kegiatan tersebut Ilegal dan hanya diketahui ketua paguyuban berinisal A.
Maka dari itu di harapkan Pemkot Solo, Magelang dan Semarang untuk sigap mencegah terjadinya distribusi daging gelonggongan tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat yang akan mengkonsumsi daging tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu