SuaraSurakarta.id - Aparat Sat Reskrim Polres Boyolali mendalami adanya dugaan praktik penjualan daging sapi gelonggongan yang merugikan masyarakat.
Terkait ini, polisi masih memeriksa sudah memeriksa saksi dan menunggu hasil cek laboratorium forensik (labfor) di Semarang terkait daging tersebut.
"Tentunya termasuk pemilik usahanya (yang diperiksa sebagai saksi)," ungkap Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (31/3/2023).
Dwi yang juga merupakan Ketua Tim Satgas Pangan Polda Jateng mengemukakan, saat ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), posisi daging sudah dalam bentuk potongan-potongan.
Baca Juga: Harga Daging Sapi Tembus Rp.150 Ribu di Garut, Wabup: Kalau Lebih HET Kemendag Kita Operasi Pasar
Di situ ditemukan selang, namun belum dapat dipastikan apakah betul daging gelonggongan atau murni.
"Kita tunggu bagaimana hasil cek labfornya. Kan bisa diketahui berapa volume air dalam daging tersebut, besok akan keluar hasilnya, apakah ada unsur daging yang tidak sehat," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek praktik penjualan daging sapi diduga hasil gelonggongan di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (25/3/2023).
Dalam penggerebakan itu, didapati daging sapi diduga gelonggongan dengan berat total 196,5kg termasuk beberapa selang plastik ukuran 1,5 inci. Lokasi itu adalah untuk penjualan daging.
Sementara pemotongan sapi diduga digelonggong itu dilakukan di Desa Besuki, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.
Baca Juga: H-1 Puasa 2023, Harga Daging Sapi di Bekasi Naik, Pedagang: Emak-emak Kalau Nawar Sadis!
Dari hasil interogasi terhadap pelaku berinisial KW,kegiatan tersebut sudab di lakukan selama 2 Tahun belakang dimulai pada tahun 2017 -2019 kemudian sempat terhenti di karenakan Pandemi PMK kemudian pelaku memulak lagi di Tahun 2023 dan sudah melakukan kegiatan tersebut sebanyak 13 kali.
Dari hasil pemotongan itu kemudian di distribusikan ke para pedagang di wilayah Boyolali, bahkan daging juga di kirim ke luar Kabupaten Boyolali seperti Solo, Magelang, Salatiga dan Kota Semarang.
Pelaku juga mengakui kepada penyidik Polres Boyolali bahwa kegiatan tersebut Ilegal dan hanya diketahui ketua paguyuban berinisal A.
Maka dari itu di harapkan Pemkot Solo, Magelang dan Semarang untuk sigap mencegah terjadinya distribusi daging gelonggongan tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat yang akan mengkonsumsi daging tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
Terkini
-
Sambangi Warga Karanganyar, Ahmad Luthfi: Cukup Bawa KTP, Manfaatkan Program Speling
-
Dua Pekan Operasi Aman Wonogiri, 7 Tersangka Diciduk dari 4 Kasus Kriminal
-
Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator
-
Buruan Ambil, 3 Link Dana Kaget Hari Ini, Bisa untuk Bayar Spotify hingga Netflix
-
Buruan Ambil, 3 Link Dana Kaget Hari Ini, Tambahan Cuan Akhir Pekan