Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 Maret 2023 | 14:22 WIB
Woro Indrati (40) nampak berkaca-kaca usai keluar dari salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (30/3/2023). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Wajah Woro Indrati (40) nampak berkaca-kaca usai keluar dari salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (30/3/2023).

Wanita asal Bumi Intanpari itu tak bisa menyembunyikan rasa syukur usai divonis tak bersalah dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Mahendra Prabowo Kusumo Putro dan dua anggota Adiaty Rovita serta Ika Yustikasari.

Sebelumnya, dia dilaporkan seorang wanita bernama Rini Margaretha terkait kasus utang piutang hingga duduk di kursi pesakitan.

Woro juga diduga jadi korban kriminalisasi sejak saat proses penyelidikan di Polres Karanganyar hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejari Karanganyar berlanjut disidangkan.

Baca Juga: Indah Permatasari Rela Hijrah Demi Bayar Utang Orang Tua, tapi...

Ironisnya, dia sempat mendekam di penjara selama tiga bulan dari pertengahan November 2022 sebelum ditangguhkan penahanan Februari 2023 lalu.

"Hasil putusan hakim klien kami dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan memulihkan harkat, martabat serta nama baik. Tuntutan JPU tidak dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim karena itu bukan suatu perkara pidana," kata pengacara terdakwa, Joko Hariadi SH MH saat ditemui awak media usai sidang.

Joko menilai, putusan majelis hakim cukup objektif dan mencermati kasus hukum itu secara nyata. Sehingga tidak ada hal yang disembunyikan dalam putusan.

Untuk itu, pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang berani memberikan keputusan objektif dan transparan dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Kedua adalah faktor yang mana kasus perdata namun dipidanakan merupakan bentuk kriminilaisasi, sehingga putusan sekarang ini adalah tepat," tegasnya.

Baca Juga: Emiten Taipan Milik Haji Romo Nitiyudo Dapat Pinjaman Utang Rp1,45 Triliun

Kasus awal, lanjut Joko Hariadi, kliennya meminjam uang kepada Rini Margaretha sekitar tahun 2015 yang terus berlanjut hingga sekitar tahun 2021 dengan total pinjaman Rp162 juta.

"Padahal jika ditotal, kliennya sudah membayar pinjaman hingga Rp800 juta," jelas Joko Hariadi.

Namun bukan perkara tersebut yang dilaporkan Rini ke Polres Karanganyar, melainkan Rini yang meminjam uang di bank sebesar Rp200 juta, dimana uang pinjaman tersebut seolah-olah untuk melunasi hutang Woro kepada Rini.

"Dengan begitu uang pinjaman dari bank tersebut yang melunasi atau yang menanggung Woro. Atas hutang tersebut, klien kami sudah membayar bunganya tiap bulan sekitar Rp3,7 juta dan telah dibayar hingga 5 kali," urai Joko Hariadi mendampingi Woro dalam menjelaskan duduk perkaranya.

"Saat sidang gugatan perdata kita siap memberikan data dan bukti seluruh pembayaran, namun mereka tidak pernah hadir. Malah melaporkan klien kami dengan kasus pidana," paparnya.

Sementara itu, Woro Indrati berterima kasih kepada majelis hakim setelah dirinya dilepaskan dari tuntutan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bersyukur alhamdulillah mas. Yang jelas saya perkara ini utang piutang dan saya sudah membayarnya. Keyakinan saya hanya itu," ungkap Woro.

Di sisi lain, JPU Harsi Primitia tak berbicara banyak saat ditanya mengenai hasil sidang tersebut. "Kita punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ucap Harsi sembari meninggalkan ruang sidang. (Ronald Seger Prabowo)

Load More