SuaraSurakarta.id - Wajah Woro Indrati (40) nampak berkaca-kaca usai keluar dari salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (30/3/2023).
Wanita asal Bumi Intanpari itu tak bisa menyembunyikan rasa syukur usai divonis tak bersalah dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Mahendra Prabowo Kusumo Putro dan dua anggota Adiaty Rovita serta Ika Yustikasari.
Sebelumnya, dia dilaporkan seorang wanita bernama Rini Margaretha terkait kasus utang piutang hingga duduk di kursi pesakitan.
Woro juga diduga jadi korban kriminalisasi sejak saat proses penyelidikan di Polres Karanganyar hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejari Karanganyar berlanjut disidangkan.
Baca Juga: Indah Permatasari Rela Hijrah Demi Bayar Utang Orang Tua, tapi...
Ironisnya, dia sempat mendekam di penjara selama tiga bulan dari pertengahan November 2022 sebelum ditangguhkan penahanan Februari 2023 lalu.
"Hasil putusan hakim klien kami dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan memulihkan harkat, martabat serta nama baik. Tuntutan JPU tidak dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim karena itu bukan suatu perkara pidana," kata pengacara terdakwa, Joko Hariadi SH MH saat ditemui awak media usai sidang.
Joko menilai, putusan majelis hakim cukup objektif dan mencermati kasus hukum itu secara nyata. Sehingga tidak ada hal yang disembunyikan dalam putusan.
Untuk itu, pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang berani memberikan keputusan objektif dan transparan dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Kedua adalah faktor yang mana kasus perdata namun dipidanakan merupakan bentuk kriminilaisasi, sehingga putusan sekarang ini adalah tepat," tegasnya.
Baca Juga: Emiten Taipan Milik Haji Romo Nitiyudo Dapat Pinjaman Utang Rp1,45 Triliun
Kasus awal, lanjut Joko Hariadi, kliennya meminjam uang kepada Rini Margaretha sekitar tahun 2015 yang terus berlanjut hingga sekitar tahun 2021 dengan total pinjaman Rp162 juta.
"Padahal jika ditotal, kliennya sudah membayar pinjaman hingga Rp800 juta," jelas Joko Hariadi.
Namun bukan perkara tersebut yang dilaporkan Rini ke Polres Karanganyar, melainkan Rini yang meminjam uang di bank sebesar Rp200 juta, dimana uang pinjaman tersebut seolah-olah untuk melunasi hutang Woro kepada Rini.
"Dengan begitu uang pinjaman dari bank tersebut yang melunasi atau yang menanggung Woro. Atas hutang tersebut, klien kami sudah membayar bunganya tiap bulan sekitar Rp3,7 juta dan telah dibayar hingga 5 kali," urai Joko Hariadi mendampingi Woro dalam menjelaskan duduk perkaranya.
"Saat sidang gugatan perdata kita siap memberikan data dan bukti seluruh pembayaran, namun mereka tidak pernah hadir. Malah melaporkan klien kami dengan kasus pidana," paparnya.
Sementara itu, Woro Indrati berterima kasih kepada majelis hakim setelah dirinya dilepaskan dari tuntutan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
Update Market Value Pemain Timnas Indonesia H-1 Lawan Jepang, Siapa Melonjak?
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
Terkini
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....
-
Puspo Wardoyo: Idul Adha Tak Sekadar Berkurban, Tapi Juga Panggung Spiritual
-
Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi
-
Pilih Salat Ied di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Wapres Gibran Kurban Sapi Berat 1 Ton