Ketika sampai lokasi langsung melakukan langkah-langkah preventif demi keamanan objek cagar budaya.
"Kita langsung ke lokasi dan melakukan langkah preventif. Kita juga menghubungi pihak-pihak terkait BPCB, TACB, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Dinas Pekerjaan Umum untuk berkoordinasi," ungkap dia.
Dani mengatakan kerusakan karena ditabrak itu lumayan parah, itu yang rusak di sebelah selatan paling ujung roboh.
Untuk perbaikannya tidak bisa dilakukan seperti bangunan biasa, karena ini bangunan cagar budaya. Harus dengan standar penanganan objek cagar budaya sesuai yang diamanatkan undang-undang, peraturan menteri tentang bangunan cagar budaya.
"Harus ada kajian terlebih dahulu. Biar saat memperbaiki itu sesuai seperti sediakala, jadi dengan cara yang benar dan maksud yang benar. Untuk material-material kita amankan," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS