SuaraSurakarta.id - Perum Bulog Solo menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Solo dalam hal hukum.
Kerjasama itu salah satunya untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi, sekaligus melindungi aset dan kekayaan negara.
"Adanya pendampingan Kejari, aset milik Bulog atau kekayaan negara yang dititipkan ke Bulog bisa aman dan terlindungi,” terang Pimpinan Perum Bulog Cabang Kota Solo, Andy Nugroho dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Selasa (28/2/2023).
Dikatakan, kerja sama dengan Kejari mencakup segala aspek kegiatan yang berhubungan dengan pihak ketiga. Baik potensi yang timbul dari permasalahan perdata dan tata usaha negara (Datun), hingga sengketa aset dan piutang mitra kerja.
Menurutnya. Bulog sudah beberapa kali bertemu dengan pihak Kejari. Salah satunya masalah piutang usaha dengan eksternal.
Bulog sudah berusaha melalui perjanjian kerja sama namun belum bisa diselesaikan. Dengan adanya pendampingan Kejaksaan diharapkan dapat diselesaikan dengan baik.
"Bulog banyak berhubungan dengan pihak luar dengan adanya kerja sama dengan kejaksaan bisa meminta pandangan hukum secara legal bagaimana sehingga operasional Bulog bisa lancar dan legal," kata Andy.
Sementara itu, Kepala Kejari Solo, DB Susanto mengatakan, berdasarkan tugas dan wewenang Kejaksaan sesuai Undang Undang RI No.11 2021 sebagai perubahan UU RI No.16 Tahun 2024.
Kejaksaan mempunyai kewenangan di dalam Pasal 30 ayat (2), di mana di bidang hukum Datun dengan kuasa khusus kejaksaan bisa bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Baca Juga: Ekspresi Wajah dan Gestur Mario Saat Preskon Menjadi Sorotan Netizen, Begini Kata Pakarnya
Menurutnya, di dalam Pemerintah ada BUMN dan BUMD termasuk Perum Bulog. Sehingga tugas Datun meliputi bantuan hukum bisa bersifat litigasi dan non litigasi.
Lalu, memberikan pertimbangan hukum terhadap Bulog, terkait dengan masalah pendapat hukum.
"Termasuk, memberikan pendamping hukum kepada Bulog ketika sedang mengerjakan tugasnya," jelas Susanto.
Diharapkan, melalui kerja sama yang dibangun tidak ada lagi pihak-pihak nakal yang melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Usai Keracunan, Para Siswa SMPN 1 Tawangmangu Tak Takut Santap MBG Lagi
-
Aset Mantan Bos PT Sritex Disita Kejagung, Lurah di Solo Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Potensi Konflik Horizontal, Kelompok Pengemudi Becak Tolak Tegas Bajaj di Solo
-
Hemat Sekarang! Gojek Pangkas Biaya Mobilitas, Warga 4 Kota Ini Lebih Mudah Bepergian
-
Ahmad Luthfi Percepat Recovery dan Bangun Sarpras Darurat Pascakebakaran Pasar Wonogiri