Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 28 Februari 2023 | 09:27 WIB
Perum Bulog Kota Solo melakukan kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi. [timlo.net/khalik ali]

SuaraSurakarta.id - Perum Bulog Solo menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Solo dalam hal hukum.

Kerjasama itu salah satunya untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi, sekaligus melindungi aset dan kekayaan negara.

"Adanya pendampingan Kejari, aset milik Bulog atau kekayaan negara yang dititipkan ke Bulog bisa aman dan terlindungi,” terang Pimpinan Perum Bulog Cabang Kota Solo, Andy Nugroho dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Selasa (28/2/2023).

Dikatakan, kerja sama dengan Kejari mencakup segala aspek kegiatan yang berhubungan dengan pihak ketiga. Baik potensi yang timbul dari permasalahan perdata dan tata usaha negara (Datun), hingga sengketa aset dan piutang mitra kerja.

Baca Juga: Ekspresi Wajah dan Gestur Mario Saat Preskon Menjadi Sorotan Netizen, Begini Kata Pakarnya

Menurutnya. Bulog sudah beberapa kali bertemu dengan pihak Kejari. Salah satunya masalah piutang usaha dengan eksternal.

Bulog sudah berusaha melalui perjanjian kerja sama namun belum bisa diselesaikan. Dengan adanya pendampingan Kejaksaan diharapkan dapat diselesaikan dengan baik.

"Bulog banyak berhubungan dengan pihak luar dengan adanya kerja sama dengan kejaksaan bisa meminta pandangan hukum secara legal bagaimana sehingga operasional Bulog bisa lancar dan legal," kata Andy.

Sementara itu, Kepala Kejari Solo, DB Susanto mengatakan, berdasarkan tugas dan wewenang Kejaksaan sesuai Undang Undang RI No.11 2021 sebagai perubahan UU RI No.16 Tahun 2024.

Kejaksaan mempunyai kewenangan di dalam Pasal 30 ayat (2), di mana di bidang hukum Datun dengan kuasa khusus kejaksaan bisa bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Baca Juga: Ayah Mario Dandy Satrio Punya Coffe Shop di SCBD, Warganet, "Kopi Rasa Duit Pajak"

Menurutnya, di dalam Pemerintah ada BUMN dan BUMD termasuk Perum Bulog. Sehingga tugas Datun meliputi bantuan hukum bisa bersifat litigasi dan non litigasi.

Lalu, memberikan pertimbangan hukum terhadap Bulog, terkait dengan masalah pendapat hukum.

"Termasuk, memberikan pendamping hukum kepada Bulog ketika sedang mengerjakan tugasnya," jelas Susanto.

Diharapkan, melalui kerja sama yang dibangun tidak ada lagi pihak-pihak nakal yang melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama.

Load More