SuaraSurakarta.id - Perum Bulog Solo menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Solo dalam hal hukum.
Kerjasama itu salah satunya untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi, sekaligus melindungi aset dan kekayaan negara.
"Adanya pendampingan Kejari, aset milik Bulog atau kekayaan negara yang dititipkan ke Bulog bisa aman dan terlindungi,” terang Pimpinan Perum Bulog Cabang Kota Solo, Andy Nugroho dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Selasa (28/2/2023).
Dikatakan, kerja sama dengan Kejari mencakup segala aspek kegiatan yang berhubungan dengan pihak ketiga. Baik potensi yang timbul dari permasalahan perdata dan tata usaha negara (Datun), hingga sengketa aset dan piutang mitra kerja.
Menurutnya. Bulog sudah beberapa kali bertemu dengan pihak Kejari. Salah satunya masalah piutang usaha dengan eksternal.
Bulog sudah berusaha melalui perjanjian kerja sama namun belum bisa diselesaikan. Dengan adanya pendampingan Kejaksaan diharapkan dapat diselesaikan dengan baik.
"Bulog banyak berhubungan dengan pihak luar dengan adanya kerja sama dengan kejaksaan bisa meminta pandangan hukum secara legal bagaimana sehingga operasional Bulog bisa lancar dan legal," kata Andy.
Sementara itu, Kepala Kejari Solo, DB Susanto mengatakan, berdasarkan tugas dan wewenang Kejaksaan sesuai Undang Undang RI No.11 2021 sebagai perubahan UU RI No.16 Tahun 2024.
Kejaksaan mempunyai kewenangan di dalam Pasal 30 ayat (2), di mana di bidang hukum Datun dengan kuasa khusus kejaksaan bisa bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Baca Juga: Ekspresi Wajah dan Gestur Mario Saat Preskon Menjadi Sorotan Netizen, Begini Kata Pakarnya
Menurutnya, di dalam Pemerintah ada BUMN dan BUMD termasuk Perum Bulog. Sehingga tugas Datun meliputi bantuan hukum bisa bersifat litigasi dan non litigasi.
Lalu, memberikan pertimbangan hukum terhadap Bulog, terkait dengan masalah pendapat hukum.
"Termasuk, memberikan pendamping hukum kepada Bulog ketika sedang mengerjakan tugasnya," jelas Susanto.
Diharapkan, melalui kerja sama yang dibangun tidak ada lagi pihak-pihak nakal yang melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026