SuaraSurakarta.id - Seorang mahasiswa salah satu kampus swasta di Sukoharjo berinisial SM (21), warga Karawang, Jawa Barat, dilaporkan ke Polres Sukoharjo.
SM dilaporkan setelah nekat melakukan penganiayaan dan menyebarkan foto bugil mantan pacar. Adapun korban yang melapor berinisial FH (21) yang tak lain adalah mantan pacar pelaku.
Pengacara FH, Kurniawan Adibroto dari Law Firm DA & Co Solo mengatakan, kliennya melaporkan SM lantaran tak tahan dengan kelakuan mantan pacarnya itu yang dianggap sudah keterlaluan karena menyebarkan foto telanjang kliennya dan akun sosial media (sosmed) ke channel prostitusi online.
"Kami melaporkan saudara SM dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta. Kemudian Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta," kata Kurniawan, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Terkuak! Ratusan Mahasiswa UB Malang Keracunan Gegara Santap Makanan Mengandung Bakteri E-Coli
"SM juga diancam melanggar UU ITE Pasal 27 tentang kesusilaan dan pasal 45 yang menyatakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," imbuh Kurniawan.
Ia menegaskan pelaporan tersebut dilakukan lantaran SM tak menanggapi somasi yang dilayangkan pihaknya pada 25 Januari 2023 lalu.
"Sebelum melakukan pelaporan pihaknya telah berupaya melakukan somasi agar perkara dapat diselesaikan tanpa proses hukum pada 25 Januari 2023. Namun SM tak mengindahkan somasi tersebut hingga dilayangkannya aduan ke Polres Sukoharjo," paparnya.
Terkait awal mula pelaporan, Kurniawan memaparkan kliennya dan SM sebelumnya berkenalan melalui aplikasi kencan Litmatch pada Desember 2021.
FH saat itu masih magang di sebuah perusahaan IT di Yogyakarta. Sementara SM yang masih mahasiswa indekos di Sukoharjo.
"Pada Mei 2022 lalu, SM mengaku sakit lebih dari sepekan pada korban. Hingga akhirnya meminta klien kami menjenguk ke indekosnya di Sukoharjo," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Instagram dan Cyberbullying: Apa yang Harus Diketahui Mahasiswa?
-
10 Kuliner di Malang yang Wajib Dicoba Saat Buka Puasa
-
Kasus Cabuli Mantan Pacar, Hari Ini Mario Dandy Bawa Saksi Meringankan ke Sidang, Siapa?
-
Mahasiswa Giat 11 Unnes Gelar Pelatihan Membuat Bucket Snack pada Ibu PKK
-
Komunitas Mahasiswa Papua Solo Raya Kunjungi rumah Jokowi, Netizen Curiga
Terpopuler
- Gubri Wahid Pusing Mikirin Defisit APBD: Omongan Syamsuar Terbukti, Sempat Diejek SF Hariyanto
- Fedi Nuril Takut Indonesia Kembali ke Masa Orde Baru, Reaksi Prabowo Terhadap Kritikan Jadi Bukti
- Terharu Ditranser Uang Raffi Ahmad, Nominal di Rekening Nunung Sebelumnya Tak Sampai Rp300 Ribu
- Denza N9 Meluncur Pekan Depan
- Colek Erick Thohir, 5 Pemain Keturunan Grade A Siap Dinaturalisasi Timnas Indonesia Setelah Maret 2025
Pilihan
-
Dean James: Waktunya Memberikan Segalanya untuk Garuda
-
Perbandingan Spesifikasi Xiaomi 15 vs Xiaomi 14, Duel HP Flagship Kamera Andalan
-
Data 'Surga' Industri Tekstil versi Sri Mulyani Diragukan, Pengusaha: Ambruk Semua Bu!
-
Surplus Neraca Perdagangan RI Mulai Kehabisan 'Bahan Bakar'
-
Erick Thohir Singgung Kevin Diks dan Sandy Walsh: Saya Tidak Tahu
Terkini
-
Temukan Ketenangan Batin: Roadshow Tata Hati YCCK Guncang Solo Teknopark
-
115 Botol Miras dan Ganja Disita, Operasi KYRD Polresta Solo Gemparkan Akhir Pekan
-
Tinjau Penandatanganan Kontrak Kembali Buruh Eks PT Sritex, Ini Kata Menaker
-
Catat Lut! PT KAI siapkan Empat KA Kereta Api Tambahan Rute Solo Selama Mudik
-
Investasi Bodong Putri Aquena: Berkas Lengkap, Kejari Karanganyar Siap Limpahkan ke Pengadilan!