Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 14 Februari 2023 | 15:25 WIB
Tim Penasehat Hukum dari LawFirm DA&Co Solo yang merupakan kuasa hukum korban FH usai melaporkan SM di Mapolres Sukoharjo bersama korban menunjukkan surat aduan, Senin (13/2/2023). [ayosolo.id/dok. ist]

"SM juga diam-diam memotret klien kami dengan keadaan setengah telanjang. SM juga mengirimkan daftar nomor telepon teman dan keluarga yang akan dikirimi foto untuk mengancam FH jika tidak menurutinya," jelasnya.

Karena sudah jengkel dengan kelakuan SM, pada Januari 2023 FH sempat memblokir nomor SM. Namun, SM mengancam dengan nomor lain jika FH tidak membuka blokirnya maka SM akan menyebarkan foto tersebut ke tetangga, teman bahkan rekan kampus FH.

Pada 15 Januari 2023 ancaman SM dilakukan dengan mengirimkan foto tersebut ke rekan FH di Probolinggo. Selain mengirimkan foto dia juga menjelekkan nama FH dengan menyatakan dirinya terjerat pinjaman online.

"SM juga menyebarkan ID Telegram klien kami pada channel prostitusi online secara anonymous. Hingga klien kami mendapatkan banyak pesan masuk menanyakan hal itu," ucapnya.

Baca Juga: Terkuak! Ratusan Mahasiswa UB Malang Keracunan Gegara Santap Makanan Mengandung Bakteri E-Coli

Load More