SuaraSurakarta.id - DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah menyoroti fungsi pengawasan DPRD Solo berkaitan dengan kenaikan tarif PBB hingga 475 persen.
Meski kebijakan itu telah dibatalkan, namun masyarakat keburu kecewa dan gaduh mengingat kenaikan tersebut muncul secara mendadak.
"Pengawasannya itu bagaimana. Kok bisa, dari eksekutif mengeluarkan kebijakan tersebut," kata Ketua DPD KAI Jateng, Asri Purwanti, Senin (13/2/2023).
Asri mengatakan, tak wajar bila sebagai anggota legislatif mewakili masyarakat, DPRD tak terlibat dalam pengambilan pertimbangan hingga menjadi Peraturan Walikota (Perwali). Sehingga, kedepan jangan sampai hal itu terulang kembali.
"Namun, karena banyaknya desakan dari masyarakat akhirnya Pemkot (Walikota) membatalkan keputusan kenaikan NJOP dan PBB," ujarnya.
Dikatakan, sesuai Pasal 40 ayat (5) dan ayat (7) UU No.1 Tahun 2022, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan oleh kepala daerah dengan ketentuan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Artinya, kenaikan NJOP lebih dari 100 persen seperti yang terjadi baru-baru ini di Kota Solo merupakan keputusan yang tidak tepat.
"Meski telah dibatalkan, juga harus ada pencabutan Perwalinya. Kami tidak ingin, jika hal itu hanya omongan belaka," tegas Asri.
Menurutnya, sebelum mengambil kebijakan kenaikan PBB jangan langsung dipukul rata. Namun, mempertimbangkan klasifikasi zona wajib pajak.
Baca Juga: Puluhan Ormas Geruduk DPRD Solo, Desak Kebijakan Kenaikan Tarif PBB 2023 Dicabut
Pembagian zonasi dapat dipertimbangkan dari jenis dan status bangunan agar tak memberatkan masyarakat.
"Ya jangan digebyah uyah (disamaratakan), sama dengan kenaikan yang sama. Bedakan dengan zona-zona. Mau naik monggo-monggo saja, kan memang target untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) harus mengambil dari PBB, namun jangan seperti itu," jelas dia.
DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo mengungkapkan, akan mempertimbangkan mengenai zonasi kasifikasi NJOP. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Solo dan Wali Kota Solo Gibran.
"Saya kira enggak masalah (bila) kemudian disesuaikan ada zonasi dan sebagainya. Kami sepakat dengan adanya hal itu, karena kan tidak semua tempat di gebyah uyah, sama nilainya, agar tidak menimbulkan gejolak ke depannya," tegas Budi Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Jeritan Hati Pemulung Solo, 30 Tahun Mengais Rezeki, Kini Terancam Terusir
-
Jelajah Kuliner Solo Raya: 3 Ayam Goreng Legendaris, dari Favorit Presiden hingga Ramah di Kantong
-
Investasi Bodong Berkedok Koperasi: Bahana Lintas Nusantara Dipolisikan, Kerugian Capai Rp4 Miliar
-
Sudirman Said: Konflik Kepentingan Jadi Akar Masalah Lemahnya Ketahanan Energi Nasional
-
Ekonom Apresiasi Peran Vital Buruh, Ajak Aksi Damai dalam May Day