SuaraSurakarta.id - DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah menyoroti fungsi pengawasan DPRD Solo berkaitan dengan kenaikan tarif PBB hingga 475 persen.
Meski kebijakan itu telah dibatalkan, namun masyarakat keburu kecewa dan gaduh mengingat kenaikan tersebut muncul secara mendadak.
"Pengawasannya itu bagaimana. Kok bisa, dari eksekutif mengeluarkan kebijakan tersebut," kata Ketua DPD KAI Jateng, Asri Purwanti, Senin (13/2/2023).
Asri mengatakan, tak wajar bila sebagai anggota legislatif mewakili masyarakat, DPRD tak terlibat dalam pengambilan pertimbangan hingga menjadi Peraturan Walikota (Perwali). Sehingga, kedepan jangan sampai hal itu terulang kembali.
Baca Juga: Puluhan Ormas Geruduk DPRD Solo, Desak Kebijakan Kenaikan Tarif PBB 2023 Dicabut
"Namun, karena banyaknya desakan dari masyarakat akhirnya Pemkot (Walikota) membatalkan keputusan kenaikan NJOP dan PBB," ujarnya.
Dikatakan, sesuai Pasal 40 ayat (5) dan ayat (7) UU No.1 Tahun 2022, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan oleh kepala daerah dengan ketentuan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Artinya, kenaikan NJOP lebih dari 100 persen seperti yang terjadi baru-baru ini di Kota Solo merupakan keputusan yang tidak tepat.
"Meski telah dibatalkan, juga harus ada pencabutan Perwalinya. Kami tidak ingin, jika hal itu hanya omongan belaka," tegas Asri.
Menurutnya, sebelum mengambil kebijakan kenaikan PBB jangan langsung dipukul rata. Namun, mempertimbangkan klasifikasi zona wajib pajak.
Baca Juga: Itikad Baik Patut Dicontoh, Persib Bandung Minta Maaf ke PSS Sleman
Pembagian zonasi dapat dipertimbangkan dari jenis dan status bangunan agar tak memberatkan masyarakat.
Berita Terkait
-
Bayar PBB DKI Jakarta Makin Untung Pakai BRImo
-
Taliban Abaikan Separuh Populasi: UNICEF Desak Anak Perempuan Afghanistan Boleh Sekolah Lagi
-
PBB Meradang: Keselamatan Staf Terancam, Bantuan ke Gaza Diblokir Israel
-
Suriah Terjebak Krisis Paling Serius di Dunia: 16,5 Juta Orang Butuh Bantuan Mendesak
-
Sukses Gelar Berbagai Ajang Olahraga Dunia, Kemenpora dan GGN Fondation Kolaborasi Bersama PBB
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Solo Tertibkan Parkir Liar, 6 Mobil Kena Tindak Tegas di Pasar Gede
-
Pasca-Lebaran 2025, Ekonomi RI Diprediksi Pulih Berkat Stabilitas Harga Pangan
-
Bantolo, Tirto, Maruto: Nama Indah untuk 3 Bayi Harimau Benggala di Solo Safari
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Momen Gibran Bagi-bagi THR ke Anak-anak di Rumah Jokowi, Warga Datang dari Malang