SuaraSurakarta.id - DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah menyoroti fungsi pengawasan DPRD Solo berkaitan dengan kenaikan tarif PBB hingga 475 persen.
Meski kebijakan itu telah dibatalkan, namun masyarakat keburu kecewa dan gaduh mengingat kenaikan tersebut muncul secara mendadak.
"Pengawasannya itu bagaimana. Kok bisa, dari eksekutif mengeluarkan kebijakan tersebut," kata Ketua DPD KAI Jateng, Asri Purwanti, Senin (13/2/2023).
Asri mengatakan, tak wajar bila sebagai anggota legislatif mewakili masyarakat, DPRD tak terlibat dalam pengambilan pertimbangan hingga menjadi Peraturan Walikota (Perwali). Sehingga, kedepan jangan sampai hal itu terulang kembali.
"Namun, karena banyaknya desakan dari masyarakat akhirnya Pemkot (Walikota) membatalkan keputusan kenaikan NJOP dan PBB," ujarnya.
Dikatakan, sesuai Pasal 40 ayat (5) dan ayat (7) UU No.1 Tahun 2022, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan oleh kepala daerah dengan ketentuan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Artinya, kenaikan NJOP lebih dari 100 persen seperti yang terjadi baru-baru ini di Kota Solo merupakan keputusan yang tidak tepat.
"Meski telah dibatalkan, juga harus ada pencabutan Perwalinya. Kami tidak ingin, jika hal itu hanya omongan belaka," tegas Asri.
Menurutnya, sebelum mengambil kebijakan kenaikan PBB jangan langsung dipukul rata. Namun, mempertimbangkan klasifikasi zona wajib pajak.
Baca Juga: Puluhan Ormas Geruduk DPRD Solo, Desak Kebijakan Kenaikan Tarif PBB 2023 Dicabut
Pembagian zonasi dapat dipertimbangkan dari jenis dan status bangunan agar tak memberatkan masyarakat.
"Ya jangan digebyah uyah (disamaratakan), sama dengan kenaikan yang sama. Bedakan dengan zona-zona. Mau naik monggo-monggo saja, kan memang target untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) harus mengambil dari PBB, namun jangan seperti itu," jelas dia.
DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo mengungkapkan, akan mempertimbangkan mengenai zonasi kasifikasi NJOP. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Solo dan Wali Kota Solo Gibran.
"Saya kira enggak masalah (bila) kemudian disesuaikan ada zonasi dan sebagainya. Kami sepakat dengan adanya hal itu, karena kan tidak semua tempat di gebyah uyah, sama nilainya, agar tidak menimbulkan gejolak ke depannya," tegas Budi Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Bukan Cuma Sound Horeg, Ini 5 Kesamaan Indonesia dan India yang Bikin Kamu Terkejut
-
Prediksi IHSG Hari Ini Usai Pelemahan Wall Street, Cek Saham-saham Rekomendasi
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
Terkini
-
Kasus Penganiayaan: Tak Terima Ditegur, Warga Laweyan Lempar Termos Es Tetangganya hingga Tewas
-
Dari Petani hingga Startup, FISR 2025 Solo Satukan Visi Beras Masa Depan
-
Braakk! Hendak Menyeberang, Warga Sangkrah Tewas Tertabrak KA Batara Kresna
-
Darurat Sampah! Bangkai Babi dan Limbah Medis Terjaring di Pintu Air Kleco
-
Hendak Aksi Tawuran di Mojosongo, Polisi Amankan Enam Pemuda Perguruan Silat