SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengungkap kasus menojol peredaran narkoba jenis ganja kering dan tembakau gorila.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan nyaris 1 kilogram dari tiga tersangka yang diciduk di sejumlah wilayah di Kota Solo.
"Dua tersangka kasus ganja yakni berinisial BNS (26), warga Boyolali dan EA DPN (23), juga warga Boyolali dengan barang bukti 990 gram ganja kering dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo ," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi dilansir dari ANTARA, Rabu (8/2/2023).
Kedua tersangka terlibat kasus peredaran narkoba ganja tersebut ditangkap di sebuah kafe di Jalan Adi Sucipto, Solo, pada tanggal 31 Januari 2023, pada pukul pukul 20.30 WIB dengan barang bukti satu paket seberat 8 gram.
Petugas Satresnarkoba Kota Solo dapat mengungkap kasus tersebut dari informasi masyarakat adanya dugaan peredaran narkoba. Polisi menelusuri informasi tersebut dan kemudian mendapati dan memastikan informasi di salah satu cafe di Jalan Adi Sucipto Solo.
Polisi melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka EA DPN di Boyolali menemukan sebanyak 982 gram ganja kering dan disita untuk barang bukti.
Tersangka EA DPN mengaku mendapatkan ganja itu milik temannya berinisial A ketika sama-sama menjalani hukuman di dalam LP.
Tersangka EA DPN diminta oleh A masih dalam penyelidikan untuk mengambil ganja di kantor POS dan menyimpan untuk diambil ketika keluar dari LP, tetapi tersangka BNS dan EA DPN sudah tertangkap duluan oleh polisi.
Kedua tersangka tersebut dijerat primair pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Selain itu, Satser Narkoba Polresta Surakarta juga berhasil mengungkap kasus narkoba sintetis jenis tembakau gorila dengan tersangka berinisial AR (45), warga Banjarsari Solo, dengan barang 30 paket tembakau gorila seberat 30 gram.
Kapolresta mengatakan tersangka AR tersebut ditangkap oleh petugas, juga di sebuah kafe di Jalan Adi Sucipto Surakarta, pada Senin (30/1/2023), sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka diamankan setelah meletakkan tiga paket tembakau gorila di pinggir Jalan Pleret Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari Solo.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan tersangka ditemukan barang bukti 30 paket tembakau gorila, sebuah timbangan digital, satu toples dan sebuah handphone. Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta untuk pengembangan.
Kapolres menjelaskan Satresnarkoba Polresta Solo selama Januari 2023 ini, telah mengungkap 17 laporan polisi dengan 22 tersangka yang terlibat dengan narkoba di wilayah Solo, termasuk kasus ganja dan tembakau gorila. Sedangkan, tersangka lainnya terlibat sabu-sabu baik sebagai kurir dan penyalahgunaan sabu-sabu.
"Para tersangka yang terlibat baik sebagai pengedar, kurir maupun pengguna atau penyalahgunaan narkoba tersebut kini masih proses pemeriksaan oleh penyidik, untuk menjalani proses hukum selanjutnya," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Momen Haru Wiranto Antar Jenazah Istri ke Peristirahatan Terakhir, Doa dan Tangis Pecah di Pemakaman
-
Wong Solo Merapat! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Ceria, Sikat 4 Link Ini!
-
10 Babak Perebutan Takhta Keraton Solo: Kisah Lengkap Dua Putra Raja yang Saling Mengklaim
-
Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Pengedar Sabu 213 Gram, Dua Pelaku Diciduk di Bendosari
-
Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol