SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengungkap kasus menojol peredaran narkoba jenis ganja kering dan tembakau gorila.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan nyaris 1 kilogram dari tiga tersangka yang diciduk di sejumlah wilayah di Kota Solo.
"Dua tersangka kasus ganja yakni berinisial BNS (26), warga Boyolali dan EA DPN (23), juga warga Boyolali dengan barang bukti 990 gram ganja kering dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo ," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi dilansir dari ANTARA, Rabu (8/2/2023).
Kedua tersangka terlibat kasus peredaran narkoba ganja tersebut ditangkap di sebuah kafe di Jalan Adi Sucipto, Solo, pada tanggal 31 Januari 2023, pada pukul pukul 20.30 WIB dengan barang bukti satu paket seberat 8 gram.
Petugas Satresnarkoba Kota Solo dapat mengungkap kasus tersebut dari informasi masyarakat adanya dugaan peredaran narkoba. Polisi menelusuri informasi tersebut dan kemudian mendapati dan memastikan informasi di salah satu cafe di Jalan Adi Sucipto Solo.
Polisi melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka EA DPN di Boyolali menemukan sebanyak 982 gram ganja kering dan disita untuk barang bukti.
Tersangka EA DPN mengaku mendapatkan ganja itu milik temannya berinisial A ketika sama-sama menjalani hukuman di dalam LP.
Tersangka EA DPN diminta oleh A masih dalam penyelidikan untuk mengambil ganja di kantor POS dan menyimpan untuk diambil ketika keluar dari LP, tetapi tersangka BNS dan EA DPN sudah tertangkap duluan oleh polisi.
Kedua tersangka tersebut dijerat primair pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Selain itu, Satser Narkoba Polresta Surakarta juga berhasil mengungkap kasus narkoba sintetis jenis tembakau gorila dengan tersangka berinisial AR (45), warga Banjarsari Solo, dengan barang 30 paket tembakau gorila seberat 30 gram.
Kapolresta mengatakan tersangka AR tersebut ditangkap oleh petugas, juga di sebuah kafe di Jalan Adi Sucipto Surakarta, pada Senin (30/1/2023), sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka diamankan setelah meletakkan tiga paket tembakau gorila di pinggir Jalan Pleret Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari Solo.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan tersangka ditemukan barang bukti 30 paket tembakau gorila, sebuah timbangan digital, satu toples dan sebuah handphone. Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta untuk pengembangan.
Kapolres menjelaskan Satresnarkoba Polresta Solo selama Januari 2023 ini, telah mengungkap 17 laporan polisi dengan 22 tersangka yang terlibat dengan narkoba di wilayah Solo, termasuk kasus ganja dan tembakau gorila. Sedangkan, tersangka lainnya terlibat sabu-sabu baik sebagai kurir dan penyalahgunaan sabu-sabu.
"Para tersangka yang terlibat baik sebagai pengedar, kurir maupun pengguna atau penyalahgunaan narkoba tersebut kini masih proses pemeriksaan oleh penyidik, untuk menjalani proses hukum selanjutnya," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Ini Penjelasan Manajemen Persis Solo Soal Tunggakan Hutang Sewa Stadion Manahan: Kita Tak akan Lari!
-
Utang Sewa Stadion Manahan Tembus Miliaran? Persis Solo Disebut Penunggak Terbesar
-
Syok! 7 Fakta Truk Boks Tabrak 6 Kendaraan di Kartasura, Nyaris Ada Korban Jiwa
-
Estimasi Total Biaya Kuliah di Fakultas Kedokteran UNS 2026: Setara dengan Harga Mobil LCGC?
-
Duh! Persis Solo Punya Tunggakan Hutang Rp1,5 Miliar ke Pemkot dari Sewa Stadion Manahan