SuaraSurakarta.id - Polresta Surakarta kembali mengamankan belasan kendaraan sepeda motor dengan knalpot tidak standar pabrikan atau "brong" dalam razia di Simpang Empat Gemblegan, Kecamatan Serengan, Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu.
Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta melakukan razia di kawasan Glembegan dan mengamankan 11 sepeda motor dengan knalpot brong. Belasan motor itu kemudian dibawa dan diserahkan ke Satuan Lantas Polresta Surakarta untuk diberikan pembinaan dan penindakan lebih lanjut.
Kepala Satuan Samapta Polresta Surakarta Kompol Dani Permana Putra mengatakan Tim Sparta menggelar patroli pada Jumat malam (27/1) Sabtu diri hari dalam rangka menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Surakarta.
Dalam patroli tersebut, tim menyasar para pengendara roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot dengan suara bising atau tidak sesuai spesifikasinya.
Petugas mendapat informasi bahwa banyak sepeda motor menggunakan knalpot brong di Simpang Empat Gemblegan, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya. Petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan 11 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
"Semua motor yang terjaring razia kami tahan dan diserahkan ke Satlantas Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti," kata Dani di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu.
Dia menjelaskan razia kendaraan bermotor tersebut berkaitan dengan banyaknya keluhan masyarakat Surakarta, baik secara langsung, melalui media sosial, maupun lewat Call Center Polresta Surakarta.
Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengimbau seluruh masyarakat tidak menggunakan kendaraan knalpot brong karena sangat mengganggu ketenangan masyarakat Kota Surakarta.
"Knalpot brong yang sering dikomplain oleh masyarakat karena operasional mereka sering dilakukan pada malam hingga dini hari," kata Iwan.
Baca Juga: Pemkot Surakarta dan Kementerian PUPR Kaji Desain Bangunan Keraton Solo
Sebelumnya, dalam razia serupa sepekan lalu, petugas juga mengamankan dan menyita 148 kendaraan knalpot tidak standar pabrikan.
Polresta Surakarta tidak akan menoleransi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Petugas akan menindak tegas dan kendaraan bermotor yang diamankan tersebut akan dikandangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jokowi Ditantang Ucapkan Sumpah Pemutus oleh Penggugat di Sidang CLS Ijazah
-
Kontroversi Malam Selikuran: Dua Kubu Keraton Solo Gelar Kirab Berbeda, Siapa yang Benar?
-
7 Fakta Kecelakaan Motor di Tawangmangu: Vario Hantam Tembok, Ayah dan Anak Meninggal Dunia
-
Duh! ASN Solo Penyebar Data Pribadi eks Pembalap FI Rio Haryanto, Dapat Sanksi Potong Gaji 9 Bulan
-
Awas Keliru, Zakat Fitrah Bisa Jadi Sedekah Biasa! Ini Waktu Terbaik dan Niat yang Benar