SuaraSurakarta.id - Polresta Surakarta kembali mengamankan belasan kendaraan sepeda motor dengan knalpot tidak standar pabrikan atau "brong" dalam razia di Simpang Empat Gemblegan, Kecamatan Serengan, Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu.
Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta melakukan razia di kawasan Glembegan dan mengamankan 11 sepeda motor dengan knalpot brong. Belasan motor itu kemudian dibawa dan diserahkan ke Satuan Lantas Polresta Surakarta untuk diberikan pembinaan dan penindakan lebih lanjut.
Kepala Satuan Samapta Polresta Surakarta Kompol Dani Permana Putra mengatakan Tim Sparta menggelar patroli pada Jumat malam (27/1) Sabtu diri hari dalam rangka menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Surakarta.
Dalam patroli tersebut, tim menyasar para pengendara roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot dengan suara bising atau tidak sesuai spesifikasinya.
Petugas mendapat informasi bahwa banyak sepeda motor menggunakan knalpot brong di Simpang Empat Gemblegan, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya. Petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan 11 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
"Semua motor yang terjaring razia kami tahan dan diserahkan ke Satlantas Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti," kata Dani di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu.
Dia menjelaskan razia kendaraan bermotor tersebut berkaitan dengan banyaknya keluhan masyarakat Surakarta, baik secara langsung, melalui media sosial, maupun lewat Call Center Polresta Surakarta.
Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengimbau seluruh masyarakat tidak menggunakan kendaraan knalpot brong karena sangat mengganggu ketenangan masyarakat Kota Surakarta.
"Knalpot brong yang sering dikomplain oleh masyarakat karena operasional mereka sering dilakukan pada malam hingga dini hari," kata Iwan.
Baca Juga: Pemkot Surakarta dan Kementerian PUPR Kaji Desain Bangunan Keraton Solo
Sebelumnya, dalam razia serupa sepekan lalu, petugas juga mengamankan dan menyita 148 kendaraan knalpot tidak standar pabrikan.
Polresta Surakarta tidak akan menoleransi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Petugas akan menindak tegas dan kendaraan bermotor yang diamankan tersebut akan dikandangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
PB XIV Purboyo Tegaskan Sudah Sesuai Arahan Soal Dana Hibah: Diturunkan Ya monggo, Nggak Ya Monggo!
-
5 Mobil Bekas Tahun Muda, Modal Rp80 Jutaan, Dijamin Awet Puluhan Tahun!
-
Miris! Ndalem Padmosusastro, Saksi Sejarah Murid Ronggowarsito Rata dengan Tanah
-
Ipar Adalah Maut: Cerita Polresta Solo Ungkap Kasus Kilogram Sabu Jaringan Antar-Anggota Keluarga!
-
Heboh! Dugaan Pengeroyokan Cucu PB XIII Berakhir Damai, Pelaku Kunjungi Korban Langsung