SuaraSurakarta.id - Polresta Surakarta kembali mengamankan belasan kendaraan sepeda motor dengan knalpot tidak standar pabrikan atau "brong" dalam razia di Simpang Empat Gemblegan, Kecamatan Serengan, Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu.
Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta melakukan razia di kawasan Glembegan dan mengamankan 11 sepeda motor dengan knalpot brong. Belasan motor itu kemudian dibawa dan diserahkan ke Satuan Lantas Polresta Surakarta untuk diberikan pembinaan dan penindakan lebih lanjut.
Kepala Satuan Samapta Polresta Surakarta Kompol Dani Permana Putra mengatakan Tim Sparta menggelar patroli pada Jumat malam (27/1) Sabtu diri hari dalam rangka menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Surakarta.
Dalam patroli tersebut, tim menyasar para pengendara roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot dengan suara bising atau tidak sesuai spesifikasinya.
Petugas mendapat informasi bahwa banyak sepeda motor menggunakan knalpot brong di Simpang Empat Gemblegan, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya. Petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan 11 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
"Semua motor yang terjaring razia kami tahan dan diserahkan ke Satlantas Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti," kata Dani di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu.
Dia menjelaskan razia kendaraan bermotor tersebut berkaitan dengan banyaknya keluhan masyarakat Surakarta, baik secara langsung, melalui media sosial, maupun lewat Call Center Polresta Surakarta.
Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengimbau seluruh masyarakat tidak menggunakan kendaraan knalpot brong karena sangat mengganggu ketenangan masyarakat Kota Surakarta.
"Knalpot brong yang sering dikomplain oleh masyarakat karena operasional mereka sering dilakukan pada malam hingga dini hari," kata Iwan.
Baca Juga: Pemkot Surakarta dan Kementerian PUPR Kaji Desain Bangunan Keraton Solo
Sebelumnya, dalam razia serupa sepekan lalu, petugas juga mengamankan dan menyita 148 kendaraan knalpot tidak standar pabrikan.
Polresta Surakarta tidak akan menoleransi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Petugas akan menindak tegas dan kendaraan bermotor yang diamankan tersebut akan dikandangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Gibran Mendadak Tinjau GOR Manahan Solo, Sinyal Siapkan Berbagai Event Besar?
-
Warga Solo yang Ditangkap Usai Disebut Buron Selama 14 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasannya
-
Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Ini Komentar Jokowi
-
Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan dan Psikotropika, Polres Sukoharjo Tangkap Pria Wonogiri
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara