Kawasan bersejarah Dalem Tumenggungan Solo yang sudah rata dengan tanah. [Suara.com/Ari Welianto]
Bambang menegaskan, adanya alasan jika bangunan itu akan direstorasi jelas harus ada aturan administrasi yang harus dipenuhi yakni Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Jadi sebelum bangunan dirobohkan, aturan itu harus dipenuhi bagi pemilik.
"IMB adalah persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu Pasal 94 UU Cagar Budaya juga mengatur tentang pemugaran yang harus mendapatkan ijin terkait bangunan dan lingkungan Cagar Budaya," jelas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga: Maju Cagub DKI, Gibran Bakal Hadapi Ridwan Kamil: PDIP Cukup Solo Dulu
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Polresta Solo Dalami Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
-
Kirim Tenaga Kerja ke Luar Negeri, Wali Kota Solo Luncurkan Rumah Siap Kerja
-
Link DANA Kaget Hari Ini: Bisa untuk Bayar Langganan Streaming dan Belanja
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Belum Ada Tersangka Kecelakaan Maut Tawangmangu, Ini Penjelasan Polisi