Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 13 Januari 2023 | 20:28 WIB
Ilustrasi logo partai politik di Indonesia. [ANTARA]

SuaraSurakarta.id - Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto menanggapi perdebatan soal relasi partai politik (parpol) pengusung dan calon presiden (capres).

Pernyataan itu disampaikan Agus sekaligus menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait relasi antara partai politik atau parpol pengusung dengan capres merupakan pernyataan yang konstitusional dan sesuai dengan konteks ketatanegaraan Indonesia.

Agus mengategorikan seorang presiden adalah kader parpol sejak pencalonan Pilpres hingga menjabat sebagai presiden.

Dia memaparkan, dalam perspektif UU Pemilu, sesungguhnya Parpol mempunyai relasi yang sangat erat dengan capres. Karena pasca amandemen UUD 1945 telah mengubah mekanisme Pilpres bukan dipilih oleh MPR RI akan tetapi dipilih langsung oleh Rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: CEK FAKTA: PDIP Sepakat Usung Megawati untuk Lawan Anies di Pilpres 2024, Benarkah?

"Selanjutnya UUD 1945 telah mengatur mekanisme Pilpres harus melalui mekanisme Parpol. Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) itu merupakan dasar eksistensi fundamental parpol dalam konstitusi," kata Agus Riwanto, Jumat (13/1/2023).

Selanjutnya menurut Agus, prosedur teknis Pilpres diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur tentang syarat pencalonan.

Adapun syarat pencalonan antara lain, menegaskan bahwa capres diusulkan dalam satu pasangan oleh parpol atau koalisi parpol yang memiliki visi yang sama agar dapat memenuhi persyaratan ambang batas syarat pencalonan (Presidential Threshold) 20% perolehan kursi DPR atau 25% perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Penentuan capres, tambah dia, ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme parpol atau koalisi dan berhak melakukan kesepakatan dengan pengusung maupun pendukung yang tergabung dalam koalisi.

"Kesepakatan itu dibuat tertulis ditandatangai oleh pimpinan parpol di atas meterai yang cukup dan diserahkan kepada KPU. Jika tak terpenuhi maka seseorang tak dapat mencalonkan diri sebagai capres," tegasnya.

Baca Juga: Ketika Publik Mulai Bertanya Tentang Sosok Bakal Calon Presiden 2024 yang Diusung Partai PDIP

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana Jimmy Z Usfunan menegaskan pascareformasi UUD 1945 memberikan ruang andil yang besar bagi Partai Politik dalam penyelenggaraan negara.

"Seperti mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden, maupun saat presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945," kata Jimmy.

Menurut Jimmy, UU 2/2008 dan UU 2/2011 tentang partai Politik (UU Partai Politik), menjelaskan bahwa keberadaan parpol dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.

"Hal ini berimplikasi bahwa setiap partai politik memiliki asas dan ciri masing-masing yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Partai Politik," paparnya.

Jimmy mengungkapkan ketika seorang warga negara direkrut menjadi calon presiden dan wakil presiden oleh partai pengusung, maka secara sadar warga negara tersebut mengikatkan dirinya dalam komitmen perjuangan melalui garis, asas, ciri, dan cita-cita parpol untuk kepentingan negara.

"Atas dasar itu, relasi antara presiden dan parpol pengusung tidak boleh terputus," ungkapnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN) Oce Madril mengatakan agenda kepala negara memang sudah sewajarnya sejalan dengan karakter partai politik pengusung.

Oce menuturkan seperti di Amerika Serikat bisa diprediksi bahwa kebijakan presidennya tidak akan jauh berbeda dari mazhab Partai Republik atau Demokrat.

"Di Indonesia semestinya juga begitu. Konstitusi menegaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Sehingga, capres dan cawapres adalah bagian dari parpol," ujar Oce.

Load More