SuaraSurakarta.id - Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto menanggapi perdebatan soal relasi partai politik (parpol) pengusung dan calon presiden (capres).
Pernyataan itu disampaikan Agus sekaligus menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait relasi antara partai politik atau parpol pengusung dengan capres merupakan pernyataan yang konstitusional dan sesuai dengan konteks ketatanegaraan Indonesia.
Agus mengategorikan seorang presiden adalah kader parpol sejak pencalonan Pilpres hingga menjabat sebagai presiden.
Dia memaparkan, dalam perspektif UU Pemilu, sesungguhnya Parpol mempunyai relasi yang sangat erat dengan capres. Karena pasca amandemen UUD 1945 telah mengubah mekanisme Pilpres bukan dipilih oleh MPR RI akan tetapi dipilih langsung oleh Rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945.
Baca Juga: CEK FAKTA: PDIP Sepakat Usung Megawati untuk Lawan Anies di Pilpres 2024, Benarkah?
"Selanjutnya UUD 1945 telah mengatur mekanisme Pilpres harus melalui mekanisme Parpol. Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) itu merupakan dasar eksistensi fundamental parpol dalam konstitusi," kata Agus Riwanto, Jumat (13/1/2023).
Selanjutnya menurut Agus, prosedur teknis Pilpres diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur tentang syarat pencalonan.
Adapun syarat pencalonan antara lain, menegaskan bahwa capres diusulkan dalam satu pasangan oleh parpol atau koalisi parpol yang memiliki visi yang sama agar dapat memenuhi persyaratan ambang batas syarat pencalonan (Presidential Threshold) 20% perolehan kursi DPR atau 25% perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Penentuan capres, tambah dia, ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme parpol atau koalisi dan berhak melakukan kesepakatan dengan pengusung maupun pendukung yang tergabung dalam koalisi.
"Kesepakatan itu dibuat tertulis ditandatangai oleh pimpinan parpol di atas meterai yang cukup dan diserahkan kepada KPU. Jika tak terpenuhi maka seseorang tak dapat mencalonkan diri sebagai capres," tegasnya.
Baca Juga: Ketika Publik Mulai Bertanya Tentang Sosok Bakal Calon Presiden 2024 yang Diusung Partai PDIP
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana Jimmy Z Usfunan menegaskan pascareformasi UUD 1945 memberikan ruang andil yang besar bagi Partai Politik dalam penyelenggaraan negara.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Polresta Solo Dalami Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
-
Kirim Tenaga Kerja ke Luar Negeri, Wali Kota Solo Luncurkan Rumah Siap Kerja
-
Link DANA Kaget Hari Ini: Bisa untuk Bayar Langganan Streaming dan Belanja
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Belum Ada Tersangka Kecelakaan Maut Tawangmangu, Ini Penjelasan Polisi