SuaraSurakarta.id - Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto menanggapi perdebatan soal relasi partai politik (parpol) pengusung dan calon presiden (capres).
Pernyataan itu disampaikan Agus sekaligus menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait relasi antara partai politik atau parpol pengusung dengan capres merupakan pernyataan yang konstitusional dan sesuai dengan konteks ketatanegaraan Indonesia.
Agus mengategorikan seorang presiden adalah kader parpol sejak pencalonan Pilpres hingga menjabat sebagai presiden.
Dia memaparkan, dalam perspektif UU Pemilu, sesungguhnya Parpol mempunyai relasi yang sangat erat dengan capres. Karena pasca amandemen UUD 1945 telah mengubah mekanisme Pilpres bukan dipilih oleh MPR RI akan tetapi dipilih langsung oleh Rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945.
Baca Juga: CEK FAKTA: PDIP Sepakat Usung Megawati untuk Lawan Anies di Pilpres 2024, Benarkah?
"Selanjutnya UUD 1945 telah mengatur mekanisme Pilpres harus melalui mekanisme Parpol. Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) itu merupakan dasar eksistensi fundamental parpol dalam konstitusi," kata Agus Riwanto, Jumat (13/1/2023).
Selanjutnya menurut Agus, prosedur teknis Pilpres diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur tentang syarat pencalonan.
Adapun syarat pencalonan antara lain, menegaskan bahwa capres diusulkan dalam satu pasangan oleh parpol atau koalisi parpol yang memiliki visi yang sama agar dapat memenuhi persyaratan ambang batas syarat pencalonan (Presidential Threshold) 20% perolehan kursi DPR atau 25% perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Penentuan capres, tambah dia, ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme parpol atau koalisi dan berhak melakukan kesepakatan dengan pengusung maupun pendukung yang tergabung dalam koalisi.
"Kesepakatan itu dibuat tertulis ditandatangai oleh pimpinan parpol di atas meterai yang cukup dan diserahkan kepada KPU. Jika tak terpenuhi maka seseorang tak dapat mencalonkan diri sebagai capres," tegasnya.
Baca Juga: Ketika Publik Mulai Bertanya Tentang Sosok Bakal Calon Presiden 2024 yang Diusung Partai PDIP
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana Jimmy Z Usfunan menegaskan pascareformasi UUD 1945 memberikan ruang andil yang besar bagi Partai Politik dalam penyelenggaraan negara.
Berita Terkait
-
Berdedikasi untuk Pertanian Indonesia, Mentan Amran Raih Penghargaan UNS Awards
-
Mentan Amran Dapat Anugerah UNS Awards, Tak Kuasa Menahan Haru Mengenang Peran Besar Sang Ibu
-
Jokowi Gagas Partai Super Tbk, PKB: Parpol Bukan Perusahaan!
-
Anies Jadi Tokoh Sentral, Ormas Gerakan Rakyat Diprediksi Bakal Jadi Partai Politik Seperti Nasdem Dulu
-
Gerakan Rakyat; Benteng Politik Anies Keluar dari Trauma Ditinggal Parpol?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Tewaskan Bocah 12 Tahun, Ini Kronologi Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu
-
Lebaran Kelabu: Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu, Bocah 12 Tahun Meninggal Dunia
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total