SuaraSurakarta.id - Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) menjalani sidak kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (27/12/2022).
Sidang kedua terdakwa sendiri digelar secara bersamaan dengan menghadirkan sebanyak enam saksi.
"Ini sidang kedua, materinya mendengarkan keterangan saksi. Ada enam saksi yang dihadirkan," terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto saat ditemui, Selasa (27/12/2022).
Sebenarnya Bambang Tri dan Gus Nur menjalani sidang dengan agenda berbeda. Untuk agenda persidangan Bambang Tri Pembuktian Penuntut Umum, sedangkan Gus Nur mendengarkan keterangan saksi.
Baca Juga: Bambang Tri Mulyono Pelapor Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditahan di Rutan Mapolresta Solo
Tapi karena saksi yang dihadirkan sama, akhirnya kedua terdakwa dihadirkan bersama dalam persidangan.
"Karena saksi dan dakwaan sama, dan disepakati semua pihak baik jaksa, kuasa hukum, dan terdakwa," ungkap dia.
Ada enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah saksi pelapor Dodo Baidlowi, dan saksi lainnya seperti Nasrudin, Imam Rizky, Husri Hasan, M Lutfi, dan Fikri Firdaus.
Kesaksian pertama disampaikan oleh saksi pelapor Dodo Baidlowi yang menjelaskan sejumlah keterangan terkait video kedua terdakwa dan.keterangan lainnya.
Namun kedua terdakwa merasa keberatan dengan keterangan dari Dodo Baidlowi.
"Saya keberatan dengan keterangan saksi," ujar terdakwa Bambang Tri dalam persidangan.
Sementara itu Salah satu Jaksa Penutut Umum (JPU), Apriyanto Kurniawan menjelaskan soal keberatan yang dilakukan kedua terdakwa merupakan yang wajar.
"Wajar saja, kalau keberatan dari para pelapor dan saksi yang kami hadirkan. Mau tidak diterima atau ada sanggahan tidak masalah itu. Nanti dari majelis hakim yang akan menilai," papar dia.
Nantinya, ada 23 saksi yang akan hadirkan ditambah saksi ahli yakni 7 orang.
Diharapkan para saksi ini bisa menguatkan pembuktian pada pasal-pasal yang disangkakan kepada kedua terdakwa.
"Pasalnya banyak. Itu berkaitan dengan penodaan agama, ujaran kebencian, UU ITE. Ada KUHP dan ITE," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
Terkini
-
Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah, Bos CV Dua Putra Perkasa Dipenjara 2 Tahun
-
Terungkap! Identitas Mahasiswi yang Diduga Bunuh Diri Terjun dari Jembatan Jurug
-
Mahasiswi Lompat dari Jembatan Jurug, Tinggalkan Pesan: 'Aku Pergi Ya, Bu Maaf Aku Tak Sekuat Ibu'
-
Angkutan ODOL di Solo: Penindakan Ditunda, Polisi Masih Fokus Sosialisasi
-
Korupsi Alkes Karanganyar: Manager PT Sungadiman Kembalikan Uang Negara Rp158 Juta