Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 21 Desember 2022 | 09:59 WIB
Ketua DPP Ikadin Magdir Ismail dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Ikadin Jawa Tengah yang digelar di Solo. [Dok]

SuaraSurakarta.id - Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) belum lama ini disahkan oleh pemerintah.

Meski demikian, pengesahan UU KUHP itu langsung menimbulkan pro dan kontra hingga keluhan, termasuk dari sejumlaj negara di dunia.

Untuk itu, para advokad yang tergabung dalam Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin), berencana melakukan judicial review atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menilai, ada beberapa pasal yang dinilai tidak memberikan jaminan dan perlindungan dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), serta terkait kejahatan korporasi," kata Ketua DPP Ikadin Magdir Ismail saat ditemui dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Ikadin Jawa Tengah yang digelar di Solo. 

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Soal RKUHP: Terima Saja Dulu, Sambil Kritisisme Jangan Berhenti

Magdir Ismali memaparkan, pihaknya sudah siap untuk melakukan uji materil dalam beberapa pasal UU KUHP.

"Namun tetapi kami berharap pekerjaan ini tidak dilakukan oleh DPP, tapi juga dilakukan bersama dengan DPD. Tapi kami belum koordinasi berapa DPD yang akan maju bersama," jelasnya.

Menurut Magdir, KUHP adalah untuk kepentingan bangsa, untuk kepentingan hukum dan demokrasi, yang bukan hanya untuk hari ini tapi juga untuk kehidupan ke depan.

KUHP yang sebelumnya berlaku dibuat Belanda pada 1881 dan sampai sekarang masih berlaku. Karena itu KUHP yang baru diharapkan juga sesuatu yang panjang dilaksanakan secara baik.

Menurut Magdir, kita bangga dengan KUHP yang merupakan produk hukum yang dilahirkan bangsa Indonesia sebagai produk hukum jempolan, tetapi setelah sekian lama berjalan, cukup banyak yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang, terutama terkait perlindungan terhadap HAM.

Baca Juga: Massa Aksi Hima Persis, HMI dan IMM Menutup Simpang Surapati Menolak Pengesahan UU KUHP

Hal ini membuat cukup banyak dilakukan pengujian terhadap KUHP yang lama di MK dan oleh MK, pengujian-pengujian itu dikabulkan.

KUHP yang baru saja disyahkan, diharapkan juga menjadi UU yang bisa berlaku sekian puluh atau sekian ratus tahun, seperti yang lama. Terutama yang ingin mereka lihat secara baik adalah terkait perlindungan terhadap HAM.  

"Ini yang coba kami perjuangkan secara baik. Sebab bagaimanapun juga, hari ini memang kami yang akan mewakili atau menghadapi, tetapi bisa jadi sepuluh, dua puluh atau seratus tahun lagi, anak cucu dan keturunan kita. Kalau tidak kita siapkan, tidak kita luruskan dari awal, saya kira itu akan menjadi beban sejarah bagi kita," ungkapnya.

Yang paling pokok, Magdir Ismail ingin Ikadin mencoba meluruskan sesuai dengan kemampuan mereka. Hal lain yang menjadi salah satu alasan mereka melakukan pengujian ke MK terhadap UU KUHP adalah terkait kejahatan korporasi.

Menurut hemat mereka, kejahatan korporasi hanya boleh disalahkan kalau itu ada suap menyuapnya, tidak boleh hanya karena kesalahan administrasi saja. Hal yang sama juga berlaku untuk tindak pidana korupsi.

Load More