SuaraSurakarta.id - Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) belum lama ini disahkan oleh pemerintah.
Meski demikian, pengesahan UU KUHP itu langsung menimbulkan pro dan kontra hingga keluhan, termasuk dari sejumlaj negara di dunia.
Untuk itu, para advokad yang tergabung dalam Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin), berencana melakukan judicial review atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menilai, ada beberapa pasal yang dinilai tidak memberikan jaminan dan perlindungan dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), serta terkait kejahatan korporasi," kata Ketua DPP Ikadin Magdir Ismail saat ditemui dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Ikadin Jawa Tengah yang digelar di Solo.
Magdir Ismali memaparkan, pihaknya sudah siap untuk melakukan uji materil dalam beberapa pasal UU KUHP.
"Namun tetapi kami berharap pekerjaan ini tidak dilakukan oleh DPP, tapi juga dilakukan bersama dengan DPD. Tapi kami belum koordinasi berapa DPD yang akan maju bersama," jelasnya.
Menurut Magdir, KUHP adalah untuk kepentingan bangsa, untuk kepentingan hukum dan demokrasi, yang bukan hanya untuk hari ini tapi juga untuk kehidupan ke depan.
KUHP yang sebelumnya berlaku dibuat Belanda pada 1881 dan sampai sekarang masih berlaku. Karena itu KUHP yang baru diharapkan juga sesuatu yang panjang dilaksanakan secara baik.
Menurut Magdir, kita bangga dengan KUHP yang merupakan produk hukum yang dilahirkan bangsa Indonesia sebagai produk hukum jempolan, tetapi setelah sekian lama berjalan, cukup banyak yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang, terutama terkait perlindungan terhadap HAM.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Soal RKUHP: Terima Saja Dulu, Sambil Kritisisme Jangan Berhenti
Hal ini membuat cukup banyak dilakukan pengujian terhadap KUHP yang lama di MK dan oleh MK, pengujian-pengujian itu dikabulkan.
KUHP yang baru saja disyahkan, diharapkan juga menjadi UU yang bisa berlaku sekian puluh atau sekian ratus tahun, seperti yang lama. Terutama yang ingin mereka lihat secara baik adalah terkait perlindungan terhadap HAM.
"Ini yang coba kami perjuangkan secara baik. Sebab bagaimanapun juga, hari ini memang kami yang akan mewakili atau menghadapi, tetapi bisa jadi sepuluh, dua puluh atau seratus tahun lagi, anak cucu dan keturunan kita. Kalau tidak kita siapkan, tidak kita luruskan dari awal, saya kira itu akan menjadi beban sejarah bagi kita," ungkapnya.
Yang paling pokok, Magdir Ismail ingin Ikadin mencoba meluruskan sesuai dengan kemampuan mereka. Hal lain yang menjadi salah satu alasan mereka melakukan pengujian ke MK terhadap UU KUHP adalah terkait kejahatan korporasi.
Menurut hemat mereka, kejahatan korporasi hanya boleh disalahkan kalau itu ada suap menyuapnya, tidak boleh hanya karena kesalahan administrasi saja. Hal yang sama juga berlaku untuk tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Omzet Pedagang Jeruk di Solo Naik Signifikan Berkat Program MBG
-
Jokowi Tegaskan Belum Beri Restorative Justice ke Rismon Sianipar, Hanya Memaafkan
-
AHY dan Puan Dituding Jadi Koordinator Isu Ijazah Palsu, Jokowi: Saya Tidak Mau Berspekulasi!
-
Berkat MBG, Kelompok Tani Wanita di Karanganyar Lebih Mudah Salurkan Panen Sayuran
-
7 Fakta Tragis Pembunuhan di Sragen, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam