SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menetapkan upah minimum kota atau UMK Solo 2023 naik 6,8 persen. Jika sebelumnya UMK 2022 sebesar Rp 2.034.810, tahun 2023 menjadi Rp 2.174.169.
Kenaikan UMK Solo ini selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo.
"UMK 2023 Rp 2.174.000, alfa 0,1 persen. Kenaikan ini mengacu pada Permenaker," terang Gibran saat ditemui, Jumat (2/12/2022).
Besaran tersebut berlandaskan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 berdasarkan Indeks Alfa 0,1.
Gibran menjelaskan, jika nilai itu merupakan jalan tengah atau sudah sesuai kesepakatan hasil rapat Dewan Pengupahan. Itu yang terdiri dari buruh/pekerja, pengusaha dan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
"Ini jalan tengah dari serikat burut. Memang ada yang minta naik 3,6 hingga 10 persen, Dari Apindo minta PP 36. Jalan tengahnya Permenaker," ungkap dia.
Dari APINDO sebelumnya mengusulkan kenaikan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2022. Sedangkan dari unsur Serikat Pekerja/Buruh mengusulkan kenaikan 10 persen dari UMK tahun 2022.
Gibran mengatakan, ada sejumlah pertimbangan UMK naik 6,8 persen. salah satunya masalah pengangguran yang masih banyak dan melihat UMK di daerah sekitarnya.
Putra sulung Presiden Jokowi ini bahkan mengklaim kenaikan UMK Solo lebih tinggi dari daerah sekitar.
Baca Juga: Mengerikan, Fakta-fakta Beking Tambang Ilegal Klaten yang Disorot Gibran-Ganjar
"Pertimbangan ada hitungan-hitungan misalnya pengangguran. Sama kita lihat di kabupaten sekitar, kita yang paling tinggi," tandasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Solo Widyastuti mengatakan nominal UMK Solo Rp 2.174.169 ini akan diusulkan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Karena untuk penetapannya nanti oleh gubernur.
"Iya betul UMK Solo Rp 2.174.169, tapi ini belum jadi ketetapan, baru kita naikkan ke provinsi untuk ditetapkan UMK 2023. Penetapan dari Gubernur," ujar dia.
Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo, Wahyu Rahadi menambahkan belum mengetahui putusan dari Wali Kota Solo terkait kenaikan UMK tahun 2023. Sebenarnya ada dua rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
"Rekomendasi Dewan Pengupahan itu merekomendasikan UMK tahun 2023 itu memakai alfa 0,1 dan 0,15. Saya sebagai Ketua Serikat SPSI sebenarnya tetap di angka 10 persen," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Car Free Day Tetap Jalan Meski Ada Ngunduh Mantu Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Gibran: Cuma Numpang CFD Loh Ya
-
Bambang Tri Mulyono Pelapor Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditahan di Rutan Mapolresta Solo
-
Menilik Dinasti Politik Jokowi, Sang Presiden Siapkan Gibran Jadi Pengganti Anies Baswedan di Jakarta
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!
-
Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian
-
Jokowi Restui Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil V Jateng, Sudah Dihitung dan Kalkulasi Resikonya