SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menetapkan upah minimum kota atau UMK Solo 2023 naik 6,8 persen. Jika sebelumnya UMK 2022 sebesar Rp 2.034.810, tahun 2023 menjadi Rp 2.174.169.
Kenaikan UMK Solo ini selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo.
"UMK 2023 Rp 2.174.000, alfa 0,1 persen. Kenaikan ini mengacu pada Permenaker," terang Gibran saat ditemui, Jumat (2/12/2022).
Besaran tersebut berlandaskan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 berdasarkan Indeks Alfa 0,1.
Gibran menjelaskan, jika nilai itu merupakan jalan tengah atau sudah sesuai kesepakatan hasil rapat Dewan Pengupahan. Itu yang terdiri dari buruh/pekerja, pengusaha dan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
"Ini jalan tengah dari serikat burut. Memang ada yang minta naik 3,6 hingga 10 persen, Dari Apindo minta PP 36. Jalan tengahnya Permenaker," ungkap dia.
Dari APINDO sebelumnya mengusulkan kenaikan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2022. Sedangkan dari unsur Serikat Pekerja/Buruh mengusulkan kenaikan 10 persen dari UMK tahun 2022.
Gibran mengatakan, ada sejumlah pertimbangan UMK naik 6,8 persen. salah satunya masalah pengangguran yang masih banyak dan melihat UMK di daerah sekitarnya.
Putra sulung Presiden Jokowi ini bahkan mengklaim kenaikan UMK Solo lebih tinggi dari daerah sekitar.
Baca Juga: Mengerikan, Fakta-fakta Beking Tambang Ilegal Klaten yang Disorot Gibran-Ganjar
"Pertimbangan ada hitungan-hitungan misalnya pengangguran. Sama kita lihat di kabupaten sekitar, kita yang paling tinggi," tandasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Solo Widyastuti mengatakan nominal UMK Solo Rp 2.174.169 ini akan diusulkan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Karena untuk penetapannya nanti oleh gubernur.
"Iya betul UMK Solo Rp 2.174.169, tapi ini belum jadi ketetapan, baru kita naikkan ke provinsi untuk ditetapkan UMK 2023. Penetapan dari Gubernur," ujar dia.
Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo, Wahyu Rahadi menambahkan belum mengetahui putusan dari Wali Kota Solo terkait kenaikan UMK tahun 2023. Sebenarnya ada dua rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
"Rekomendasi Dewan Pengupahan itu merekomendasikan UMK tahun 2023 itu memakai alfa 0,1 dan 0,15. Saya sebagai Ketua Serikat SPSI sebenarnya tetap di angka 10 persen," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Car Free Day Tetap Jalan Meski Ada Ngunduh Mantu Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Gibran: Cuma Numpang CFD Loh Ya
-
Bambang Tri Mulyono Pelapor Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditahan di Rutan Mapolresta Solo
-
Menilik Dinasti Politik Jokowi, Sang Presiden Siapkan Gibran Jadi Pengganti Anies Baswedan di Jakarta
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati
-
Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya
-
Kecelakaan Tragis Klaten, 5 Fakta Pemudik ASN Tewas Hanya 1 Km dari Rumah