SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menetapkan upah minimum kota atau UMK Solo 2023 naik 6,8 persen. Jika sebelumnya UMK 2022 sebesar Rp 2.034.810, tahun 2023 menjadi Rp 2.174.169.
Kenaikan UMK Solo ini selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo.
"UMK 2023 Rp 2.174.000, alfa 0,1 persen. Kenaikan ini mengacu pada Permenaker," terang Gibran saat ditemui, Jumat (2/12/2022).
Besaran tersebut berlandaskan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 berdasarkan Indeks Alfa 0,1.
Gibran menjelaskan, jika nilai itu merupakan jalan tengah atau sudah sesuai kesepakatan hasil rapat Dewan Pengupahan. Itu yang terdiri dari buruh/pekerja, pengusaha dan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
"Ini jalan tengah dari serikat burut. Memang ada yang minta naik 3,6 hingga 10 persen, Dari Apindo minta PP 36. Jalan tengahnya Permenaker," ungkap dia.
Dari APINDO sebelumnya mengusulkan kenaikan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2022. Sedangkan dari unsur Serikat Pekerja/Buruh mengusulkan kenaikan 10 persen dari UMK tahun 2022.
Gibran mengatakan, ada sejumlah pertimbangan UMK naik 6,8 persen. salah satunya masalah pengangguran yang masih banyak dan melihat UMK di daerah sekitarnya.
Putra sulung Presiden Jokowi ini bahkan mengklaim kenaikan UMK Solo lebih tinggi dari daerah sekitar.
Baca Juga: Mengerikan, Fakta-fakta Beking Tambang Ilegal Klaten yang Disorot Gibran-Ganjar
"Pertimbangan ada hitungan-hitungan misalnya pengangguran. Sama kita lihat di kabupaten sekitar, kita yang paling tinggi," tandasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Solo Widyastuti mengatakan nominal UMK Solo Rp 2.174.169 ini akan diusulkan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Karena untuk penetapannya nanti oleh gubernur.
"Iya betul UMK Solo Rp 2.174.169, tapi ini belum jadi ketetapan, baru kita naikkan ke provinsi untuk ditetapkan UMK 2023. Penetapan dari Gubernur," ujar dia.
Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo, Wahyu Rahadi menambahkan belum mengetahui putusan dari Wali Kota Solo terkait kenaikan UMK tahun 2023. Sebenarnya ada dua rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
"Rekomendasi Dewan Pengupahan itu merekomendasikan UMK tahun 2023 itu memakai alfa 0,1 dan 0,15. Saya sebagai Ketua Serikat SPSI sebenarnya tetap di angka 10 persen," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Car Free Day Tetap Jalan Meski Ada Ngunduh Mantu Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Gibran: Cuma Numpang CFD Loh Ya
-
Bambang Tri Mulyono Pelapor Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditahan di Rutan Mapolresta Solo
-
Menilik Dinasti Politik Jokowi, Sang Presiden Siapkan Gibran Jadi Pengganti Anies Baswedan di Jakarta
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Wali Kota Solo Berencana Terapkan WFA ASN, Ini Respon Wamendagri
-
Sidang Mediasi Citizen Lawsuit Ijazah Palsu Jokowi Diprediksi Berakhir Deadclok?
-
Nekat Pesta Miras di Siang Bolong, Tiga Pria Ini Dikukut Polisi di Kawasan Manahan
-
Rencana WFH Dikritik Legislatif, Wali Kota Solo Beri Respon Menohok
-
DPRD Solo Kritik Rencana Wali Kota Terapkan WFH usai Dana ke Daerah Dipangkas