Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 02 Desember 2022 | 17:01 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat terlambat temani Presiden Jokowi. [Timlo.net/m.ismail]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menetapkan upah minimum kota atau UMK Solo 2023 naik 6,8 persen. Jika sebelumnya UMK 2022 sebesar Rp 2.034.810, tahun 2023 menjadi Rp 2.174.169.

Kenaikan UMK Solo ini selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo.

"UMK 2023 Rp 2.174.000, alfa 0,1 persen. Kenaikan ini mengacu pada Permenaker," terang Gibran saat ditemui, Jumat (2/12/2022).

Besaran tersebut berlandaskan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 berdasarkan Indeks Alfa 0,1.

Baca Juga: Mengerikan, Fakta-fakta Beking Tambang Ilegal Klaten yang Disorot Gibran-Ganjar

Gibran menjelaskan, jika nilai itu merupakan jalan tengah atau sudah sesuai kesepakatan hasil rapat Dewan Pengupahan. Itu yang terdiri dari buruh/pekerja, pengusaha dan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

"Ini jalan tengah dari serikat burut. Memang ada yang minta naik 3,6 hingga 10 persen, Dari Apindo minta PP 36. Jalan tengahnya Permenaker," ungkap dia.

Dari APINDO sebelumnya mengusulkan kenaikan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2022. Sedangkan dari unsur Serikat Pekerja/Buruh mengusulkan kenaikan 10 persen dari UMK tahun 2022.

Gibran mengatakan, ada sejumlah pertimbangan UMK naik 6,8 persen. salah satunya masalah pengangguran yang masih banyak dan melihat UMK di daerah sekitarnya. 

Putra sulung Presiden Jokowi ini bahkan mengklaim kenaikan UMK Solo lebih tinggi dari daerah sekitar.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Dicium Pipinya Oleh Orang Lain, Selvia Ananda Malah Tertawa

"Pertimbangan ada hitungan-hitungan misalnya pengangguran. Sama kita lihat di kabupaten sekitar, kita yang paling tinggi," tandasnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Solo Widyastuti mengatakan nominal UMK Solo Rp 2.174.169 ini akan diusulkan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Karena untuk penetapannya nanti oleh gubernur.

"Iya betul UMK Solo Rp 2.174.169, tapi ini belum jadi ketetapan, baru kita naikkan ke provinsi untuk ditetapkan UMK 2023. Penetapan dari Gubernur," ujar dia. 

Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo, Wahyu Rahadi menambahkan belum mengetahui putusan dari Wali Kota Solo terkait kenaikan UMK tahun 2023. Sebenarnya ada dua rekomendasi dari Dewan Pengupahan.

"Rekomendasi Dewan Pengupahan itu merekomendasikan UMK tahun 2023 itu memakai alfa 0,1 dan 0,15. Saya sebagai Ketua Serikat SPSI sebenarnya tetap di angka 10 persen," tandasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More