SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo terus tancap gas dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Bengawan.
Terbaru, sebanyak 8 tersangka dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu berhasil diamankan.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, para tersangka tersebut bekerja secara komplotan, bekerja sendirian, dan pengguna yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Surakarta.
Mereka ditangkap dari rangkaian operasi yang dilakukan Satresnarkoba kurun waktu 31 Oktober hingga 7 November 2022.
Komplotan yang berhasil ditangkap polisi beranggotakan 3 orang yakni berinisial DD, CN, dan AMS dengan barang bukti 12 paket sabu-sabu dengan berat total 6,12 gram.
"AMS menggerakkan DD dan CN. Artinya, mereka mendapatkan barang dari sumber yang sama. DD dan CN ini semacam downline," kata Iwan didampingi Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen dalam jumpa pers di Mapolresta Surakarta, Kamis (10/11/2022).
Kompotan narkoba tersebut terbongkar berawal dari tersangka DD yang ditangkap di Kawasan Banjarsari pada 31 Oktober 2022. Dari DD, polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 1,48 gram.
"Berdasar informasi dari DD, selang beberapa jam polisi menangkap CN di wilayah yang sama dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 1,48 gram," ungkap Kapolresta.
Sementara AMS yang diduga sebagai atasan DD dan CN ditangkap di kawasan Jebres, Solo dengan barang bukti 6 paket sabu-sabu seberat 3,16 gram.
Baca Juga: Hakim Yudi yang Pesta Sabu di PN Rangkasbitung Dituntut 2 Tahun Penjara
Selain, itu polisi juga berhasil menangkap satu orang pengedar lainnya berinisial HS yang seorang residivis kasus serupa pada 2018 dengan barang bukti 6 paket sabu-sabu seberat 16,7 gram, ditambah dengan 4 orang pengguna.
Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap 8 tersangka selama operasi 31 Oktober 2022 hingga 7 November 2022.
"Kami sedang mapping apakah pola pengedar sama. Sementara, HS tidak menggunakan pola itu. Kami saat ini masih mencari orang di atas DD, CN dan AMS," jelas Kapolresta.
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa modus pengiriman sabu-sabu masih menggunakan cara yang lama yakni sabu-sabu yang dipesan akan diletakkan di sebuah titik sesuai dengan permintaan si pembeli, baru kemudian diambil.
"Polanya mayoritas seperti itu. Pesan melalui WA, transfer, kemudian diambil di tempat yang dijanjikan," kata Kombes Iwan.
Para pengedar dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Penuhi Nazar, Jamaah Haji Asal Kabupaten Semarang ini Jalan Kaki dari Asrama Haji Donohudan Boyolali
-
Tingkatkan Budaya Tertib Jalanan, Satlantas Polresta Solo Sapa Komunitas Motor
-
Keraton Solo Masih Dualisme, Pura Mangkunegaran Gelar Kirab Pusaka Malam 1 Suro dengan Sederhana
-
Dorong Kolaborasi Mahasiswa, FST UDB Surakarta Sukses Helat Expo dan Temu Alumni Nasional
-
Potensi Memanas, Kawat Berduri Terpasang di Pagar Keraton Solo Jelang Kirab Pusaka Malam 1 Suro