SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo terus tancap gas dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Bengawan.
Terbaru, sebanyak 8 tersangka dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu berhasil diamankan.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, para tersangka tersebut bekerja secara komplotan, bekerja sendirian, dan pengguna yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Surakarta.
Mereka ditangkap dari rangkaian operasi yang dilakukan Satresnarkoba kurun waktu 31 Oktober hingga 7 November 2022.
Baca Juga: Hakim Yudi yang Pesta Sabu di PN Rangkasbitung Dituntut 2 Tahun Penjara
Komplotan yang berhasil ditangkap polisi beranggotakan 3 orang yakni berinisial DD, CN, dan AMS dengan barang bukti 12 paket sabu-sabu dengan berat total 6,12 gram.
"AMS menggerakkan DD dan CN. Artinya, mereka mendapatkan barang dari sumber yang sama. DD dan CN ini semacam downline," kata Iwan didampingi Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen dalam jumpa pers di Mapolresta Surakarta, Kamis (10/11/2022).
Kompotan narkoba tersebut terbongkar berawal dari tersangka DD yang ditangkap di Kawasan Banjarsari pada 31 Oktober 2022. Dari DD, polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 1,48 gram.
"Berdasar informasi dari DD, selang beberapa jam polisi menangkap CN di wilayah yang sama dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 1,48 gram," ungkap Kapolresta.
Sementara AMS yang diduga sebagai atasan DD dan CN ditangkap di kawasan Jebres, Solo dengan barang bukti 6 paket sabu-sabu seberat 3,16 gram.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Suami Kasus Narkoba, Anak Sulung Bela Ortunya di Depan Aburizal Bakrie
Selain, itu polisi juga berhasil menangkap satu orang pengedar lainnya berinisial HS yang seorang residivis kasus serupa pada 2018 dengan barang bukti 6 paket sabu-sabu seberat 16,7 gram, ditambah dengan 4 orang pengguna.
Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap 8 tersangka selama operasi 31 Oktober 2022 hingga 7 November 2022.
"Kami sedang mapping apakah pola pengedar sama. Sementara, HS tidak menggunakan pola itu. Kami saat ini masih mencari orang di atas DD, CN dan AMS," jelas Kapolresta.
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa modus pengiriman sabu-sabu masih menggunakan cara yang lama yakni sabu-sabu yang dipesan akan diletakkan di sebuah titik sesuai dengan permintaan si pembeli, baru kemudian diambil.
"Polanya mayoritas seperti itu. Pesan melalui WA, transfer, kemudian diambil di tempat yang dijanjikan," kata Kombes Iwan.
Para pengedar dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Jerman Dalam Bayang-bayang Teror Jelang Konferensi Keamanan Dunia
-
Apa Kabar Perburuan Gembong Narkoba Nomor Wahid Fredy Pratama? Bareskrim Bilang Begini
-
Selat Malaka: Jalur Tikus Narkoba dari Malaysia ke Indonesia
-
Modus Pengacara dan Rehabilitasi, FARI Beberkan 'Cuci Tangan' Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba
-
Penampakan 31 Kg Narkotika yang Dimusnahkan BNN
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Kesatria Bengawan Solo Menang Dramatis, Efri Meldi: Berjuang Sampai Detik Akhir
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
-
Kali Pepe Land Bersama SSB Arseto: Cetak Generasi Pesepak Bola Profesional dari Solo
-
Sambut HUT ke-280 Kota Solo, Ini Rekomendasi Brand Lokal di Tokopedia dan ShopTokopedia
-
Soal Festival Kuliner Cap Go Meh, Kapolresta: Solo Kota Toleran