SuaraSurakarta.id - Permohonan kasasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta soal sengketa lahan Sriwedari oleh Mahkamah Agung (MA) mendapat sambutan positif dari berbagai pihak.
Sebagai informasi, MA menerbitkan surat putusan No. 2085 K/Pdt/2022 terkait sengketa lahan Sriwedari. Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemerintah Kota Surakarta cq Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Pembina Forum Komunitas Sriwedari (Foksri) Solo, BRM Dr Kusumo Putro menyebut putusan itu membuka kembali pintu bagi Pemkot Solo untuk melanjutkan revitalisasi kawasan Sriwedari.
"Berdasarkan putusan MA tersebut, kami mendorong Pemkot Solo untuk jangan ragu-ragu melanjutkan revitalisasi dan pembangunan seluruh kawasan Sriwedari," kata Kusumo saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (11/10/2022).
Pengacara kondang Solo itu menjelaskan, saat ini kondisi kawasan Sriwedari terlihat kumuh dampak dari mandeknya revitalisasi, termasuk pembangungan Masjid Taman Sriwedari yang mandek.
Selain itu, lanjut dia, pembangunan gedung wayang orang yang selama ini sudah direncanakan hingga muncul plan dan gambar desain bisa segera dilanjutkan.
"Untuk itu jangan ragu-ragu (melanjutkan revitalisasi). Karena jelas putusan tersebut menegaskan Pemkot Solo sebagai pemegang hak pakai," paparnya.
Kusumo menambahkan, lanjutan revitaliasi maupun pembangunan kawasan Sriwedari bakal berdampak besar kepada kesejahteraan warga yang mencari rezeki di kawasan tersebut.
Menurutnya, lebih dari 3.000 orang saat ini mengais rezeki di kawasan yang terletak di jantung Kota Bengawan itu. Mulai kios jual beli buku bekas, pigura hingga seniman pementasan wayang orang.
Baca Juga: Klaim Sengketa Lahan Sriwedari Sudah Ada Titik Terang, Gibran: Jadi Amunisi Buat Fight Lagi
"Saya yakin revitalisasi dan pembangunan nantinya akan membangkitkan sektor perekonomoian dan UMKM. Selain itu Sriwedari kan jiwanya Kota Solo sebagai kota budaya. Harapan kami roh budaya itu tidak hilang," tegas BRM Kusumo Putro. (Ronald Seger Prabowo)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?